User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:519kmk.011999
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 519/KMK.01/1999

                        TENTANG 

    PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN SENTRAL TELEPON 
  DIGITAL INDONESIA (STDI), PERALATAN JARINGAN SAMBUNGAN TELEPON KENDARAAN BERMOTOR (STKB) 
                  DAN PRODUK TERMINAL UNTUK INDUSTRI TELEKOMUNIKASI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka mendorong perkembangan industri telekomunikasi di dalam negeri, dipandang perlu 
memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan baku/komponen untuk pembuatan jaringan Sentral 
Telepon Digital Indonesia (STDI), Sambungan Telepon Kendaraan Bermotor (STKB) dan produk terminal oleh 
Industri Telekomunikasi;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem 
    Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarip Bea Masuk Atas Impor sebagaimana telah diubah dan 
    ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 505/KMK.01/1999;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/KOMPONEN 
UNTUK PEMBUATAN SENTRAL TELEPON DIGITAL INDONESIA (STDI), PERALATAN JARINGAN SAMBUNGAN 
TELEPON KENDARAAN BERMOTOR (STKB), DAN PRODUK TERMINAL UNTUK INDUSTRI TELEKOMUNIKASI.


                        Pasal 1

Atas impor bahan baku/komponen untuk pembuatan Sentral Telepon Digital Indonesia (STDI), peralatan 
jaringan Sambungan Telepon Kendaraan Bermotor (STKB), dan produk terminal untuk industri telekomunikasi 
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip 
akhir bea masuknya menjadi 0 % (nol persen).


                        Pasal 2

Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan 
tentang pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dengan berpedoman kepada Daftar 
dan Spesifikasi barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini.


                        Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.


                        Pasal 4

Keputusan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 2 September 1999

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 1999
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/kmk/519kmk.011999.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1