peraturan:kmk:519kmk.011999
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 519/KMK.01/1999 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN SENTRAL TELEPON DIGITAL INDONESIA (STDI), PERALATAN JARINGAN SAMBUNGAN TELEPON KENDARAAN BERMOTOR (STKB) DAN PRODUK TERMINAL UNTUK INDUSTRI TELEKOMUNIKASI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka mendorong perkembangan industri telekomunikasi di dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan baku/komponen untuk pembuatan jaringan Sentral Telepon Digital Indonesia (STDI), Sambungan Telepon Kendaraan Bermotor (STKB) dan produk terminal oleh Industri Telekomunikasi; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); 2. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998; 3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarip Bea Masuk Atas Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 505/KMK.01/1999; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN SENTRAL TELEPON DIGITAL INDONESIA (STDI), PERALATAN JARINGAN SAMBUNGAN TELEPON KENDARAAN BERMOTOR (STKB), DAN PRODUK TERMINAL UNTUK INDUSTRI TELEKOMUNIKASI. Pasal 1 Atas impor bahan baku/komponen untuk pembuatan Sentral Telepon Digital Indonesia (STDI), peralatan jaringan Sambungan Telepon Kendaraan Bermotor (STKB), dan produk terminal untuk industri telekomunikasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuknya menjadi 0 % (nol persen). Pasal 2 Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dengan berpedoman kepada Daftar dan Spesifikasi barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 4 Keputusan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 2 September 1999 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 1999 MENTERI KEUANGAN, ttd BAMBANG SUBIANTO
peraturan/kmk/519kmk.011999.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1