User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:516kmk.042000
           KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 516/KMK.04/2000
 
                        TENTANG
 
        TATA CARA PENENTUAN BESARNYA NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK 
                 BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
 
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa dalam rangka penentuan besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 113 TAHUN 2000 tentang Penentuan Besarnya Nilai 
Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, perlu menetapkan 
Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena 
Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3988);

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 113 TAHUN 2000 tentang Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak 
    Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4032);  

3.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENENTUAN BESARNYA NILAI PEROLEHAN OBJEK 
PAJAK TIDAK KENA PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.


                        Pasal 1

Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan untuk setiap Kabupaten/Kota.


                        Pasal 2

(1)     Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk setiap Kabupaten/Kota dapat diusulkan 
    oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak 
    setempat, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun pajak dimulai. 

(2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat atas nama Menteri Keuangan menetapkan 
    besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dengan memperhatikan usulan Pemerintah 
    Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3) Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat 
    diubah dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian regional.

(4)     Dalam hal Pemerintah Daerah tidak mengajukan usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), 
    besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah 
    Direktorat Jenderal Pajak setempat atas nama Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan 
    perkembangan perekonomian regional.


                        Pasal 3

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan, menetapkan besarnya Nilai 
Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak secara regional dengan ketentuan :

a.  dalam hal perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih 
    dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat 
    ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/isteri, ditetapkan paling banyak 
    Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);

b.  dalam hal perolehan hak selain huruf a, ditetapkan paling banyak Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta 
    rupiah).


                        Pasal 4

Bentuk keputusan tentang Penetapan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 5

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/kmk/516kmk.042000.txt · Last modified: 2023/02/05 05:11 by 127.0.0.1