User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:515kmk.042002
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 515/KMK.04/2002

                        TENTANG

                 KODE ETIK DAN PERILAKU PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka mewujudkan aparat pemerintah yang bersih dan berwibawa, diperlukan standar
    etik dan perilaku pegawai untuk meningkatkan kompetensi, transparansi dan integritas pegawai 
    Departemen Keuangan;
b.  bahwa dalam rangka upaya peningkatan standar etik dan perilaku pegawai Direktorat Jenderal Bea dan
    Cukai sebagai bagian dari Departemen Keuangan, diperlukan Kode Etik dan Perilaku Pegawai Direktorat
    Jenderal Bea dan Cukai;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu 
    menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Kode Etik Dan Perilaku Pegawai
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran  Negara  Republik
    Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3641) 
    sebagaimana telah diubah  dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3590);
2.  Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
3.  Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
4.  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari 
    Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3094);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 
    Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 19);
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3179);
8.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai 
    Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 3176);
9.  Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan 
    Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 193, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4014);
10. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1974 tentang Beberapa Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri 
    dalam Rangka Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kesederhanaan Hidup sebagaimana telah diubah
    dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1992;
11. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen 
    Keuangan;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KODE ETIK DAN PERILAKU PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL BEA
DAN CUKAI.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
1.  Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana dimaksud
    dalam Undang-Undang tentang Kepegawaian yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara 
    untuk menjalankan tugas kedinasan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
2.  Kode Etik dan Perilaku adalah Kode Etik dan Perilaku Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang
    merupakan ketentuan yang mengikat Pegawai sebagai landasan ukuran tingkah laku dalam 
    melaksanakan tugasnya.
3.  Komite Kode Etik dan Perilaku adalah satuan tugas di lingkungan Departemen Keuangan yang bertugas
    menyelesaikan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku yang dilakukan oleh Pegawai.
4.  Unit Investigasi Khusus adalah satuan tugas di lingkungan Departemen Keuangan yang bertugas 
    melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai laporan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku.
5.  Pelanggaran adalah segala bentuk ucapan, tulisan atau perbuatan Pegawai yang bertentangan dengan
    butir-butir sebagaimana yang tercantum dalam Kode Etik dan Perilaku.


                        Pasal 2

(1) Pegawai wajib mematuhi dan berpedoman pada Kode Etik dan Perilaku sebagaimana ditetapkan dalam
    Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.
(2) Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini dapat dilakukan berdasarkan usulan Komite Kode 
    Etik dan Perilaku.


                        Pasal 3

(1) Dalam rangka pengawasan pelaksanaan Kode Etik dan Perilaku dibentuk Komite Kode Etik dan Perilaku 
    Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Susunan, tugas dan wewenang Komite Kode Etik dan Perilaku ditetapkan dengan Keputusan Menteri
    Keuangan.


                        Pasal 4

Menetapkan Inspektorat Bidang IV, Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan untuk melaksanakan tugas-
tugas Unit Investigasi Khusus.


                        Pasal 5

(1) Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Pegawai merupakan pelanggaran disiplin pegawai
    dan/atau pelanggaran hukum lainnya.
(2) Pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin Pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
    dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
(3) Sanksi atau hukuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa hukuman ringan, hukuman 
    sedang, atau hukuman berat sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 
    1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(4) Atasan Pegawai yang mengetahui adanya Pegawai yang melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku 
    Pegawai namun tidak mengambil tindakan, atau membantu Pegawai melakukan pelanggaran Kode Etik 
    dan Perilaku Pegawai, dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan tingkat pelanggaran sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (3).
(5) Ketua Komite Kode Etik dan Perilaku berwenang untuk menetapkan Pedoman Jenis Sanksi atau 
    Hukuman sebagai acuan dalam usulan pemberian sanksi atau hukuman terhadap Pegawai yang 
    melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Pegawai


                        Pasal 6

Dalam rangka efektifitas dan efisiensi penegakan Kode Etik dan Perilaku ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 
akan bekerja sama dengan instansi/Lembaga lain.


                        Pasal 7

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BOEDIONO
peraturan/kmk/515kmk.042002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1