User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:514kmk.011999
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 514/KMK.01/1999

                        TENTANG 

           PERUBAHAN KLASIFIKASI POS TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR GARAM

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa guna memenuhi tersedianya bahan baku industri garam beryodium di dalam negeri, dipandang perlu 
untuk mengubah klasifikasi pos tarip bea masuk atas impor garam;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade 
    Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3564);
6.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
7.  Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 378/KMK.01/1996 tentang Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk;
9.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.01/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang 
    dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 505/KMK.01/1999;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI POS TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR 
GARAM.


                        Pasal 1

Mengubah klasifikasi pos tarip bea masuk atas impor garam pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan 
Nomor : 440/KMK.01/1996 sebagaimana dimaksud dalam kolom "Lama", sehingga menjadi sebagaimana 
dimaksud dalam kolom "Baru", sebagai berikut :
___________________________________________________________________________________________
        LAMA                            BARU
__________________________________________________________________________________________
POS TARIF   URAIAN BARANG   BM  POS TARIF       URAIAN BARANG   BM
__________________________________________________________________________________________
25.01       Garam (termasuk     25.01           Garam (termasuk
        garam meja dan                      garam meja dan
        garam didenaturasi)                 garam didenaturasi)
        dan natrium khlorida                    dan natrium khlorida
        murni, dalam larutan                    murni, dalam larutan
        air atau mengandung                 air atau mengandung
        tambahan bahan                  tambahan bahan
        anti-caking atau                        anti caking atau 
        free-flowing atau tidak;                    free-flowing atau tidak;
        air laut.                           air laut.

2501.00.200 -Garam dalam bentuk 0   2501.00.200     -Garam dalam bentuk 0
        curah, dengan kadar                 curah, atau dalam 
        NaCl minimum 96%                    kemasan @ 50 Kg
        (wet basis)                     atau lebih, dengan
                                    kadar NaCl
                                    minimum 94,7 %
                                    (dry basis).
__________________________________________________________________________________________


                        Pasal 2

Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen 
PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 
pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan ini.


                        Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan tentang klasifikasi pos tarip bea masuk yang telah ada 
sebelum ditetapkan Keputusan ini, sepanjang mengenai barang sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1 
Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 
1 Nopember 1998.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 1999
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUBIANTO.
peraturan/kmk/514kmk.011999.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 by 127.0.0.1