User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:513kmk.012004
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 513/KMK.01/2004

                        TENTANG
 
        PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/KMK.01/2003 
           TENTANG PEMBENTUKAN KOMITE KEBIJAKAN PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.      bahwa dengan adanya reorganisasi di lingkungan Departemen Keuangan yang mengakibatkan 
    perubahan nomenklatur beberapa jabatan Eselon I dan II, yang pejabatnya menjadi anggota Komite 
    Kebijakan Pengelolaan Surat Utang Negara maka untuk memperlancar pelaksanaan tugas Komite 
    dimaksud, dipandang perlu melakukan perubahan keanggotaan Komite sebagaimana dimaksud dalam 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KMK.01/2003; 
b.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    15/KMK.01/2003 tentang Pembentukan Komite Kebijakan Pengelolaan Surat Utang Negara; 

Mengingat :

1.      Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004; 
2.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KMK.01/2003 tentang Pembentukan Komite Kebijakan 
    Pengelolaan Surat Utang Negara; 
3.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen 
    Keuangan; 

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
15/KMK.01/2003 TENTANG PEMBENTUKAN KOMITE KEBIJAKAN PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA.


PERTAMA :

Mengubah susunan keanggotaan Komite Kebijakan Pengelolaan Surat Utang Negara, yang selanjutnya disebut 
Komite, menjadi sebagai berikut :
Ketua merangkap Anggota     :       Sekretaris Jenderal    
Anggota             :       1.  Direktur Jenderal Perbendaharaan;  
                    2.  Direktur Jenderal Lembaga Keuangan;  
                    3.  Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan;  
                    4.  Ketua Badan Pengawas Pasar Modal;  
                    5.  Kepala Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan dan 
                        Kerjasama Internasional;  
                    6.  Kepala Biro Hukum.     
Sekretaris merangkap Anggota    :       Direktur Pengelolaan Surat Utang Negara.    


KEDUA :

Ketentuan-ketentuan lain yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KMK.01/2003 
tentang Pembentukan Komite Kebijakan Pengelolaan Surat Utang Negara, sepanjang tidak dilakukan 
perubahan, dinyatakan tetap berlaku.


KETIGA :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth. :

1.      Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; 
2.      Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 
3.      Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; 
4.      Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal dan Para Ketua/Kepala Badan di 
    Lingkungan Departemen Keuangan; 
5.      Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, Jakarta I; 
6.      Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. 




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

JUSUF ANWAR
peraturan/kmk/513kmk.012004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1