User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:512kmk.062002
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 512/KMK.06/2002

                        TENTANG 

                 PEMERIKSAAN LANGSUNG DANA PENSIUN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Dana Pensiun yang berdaya guna dan berhasil 
    guna, perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh Menteri Keuangan;
b.  bahwa pemeriksaan langsung terhadap Dana Pensiun merupakan salah satu alat pembinaan dan 
    pengawasan Dana Pensiun;
c.  bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pemeriksaan terhadap Dana Pensiun, maka ketentuan 
    mengenai pemeriksaan terhadap Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 40/KMK.017/1997 perlu disempurnakan;
d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemeriksaan Langsung Dana Pensiun;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1992 Nomor 37; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3507);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3508);
4.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMERIKSAAN LANGSUNG DANA PENSIUN.


                        BAB I
                      KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.  Pemeriksaan Langsung adalah rangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, mengolah, dan 
    mengevaluasi data dan atau keterangan mengenai Dana Pensiun yang dilakukan di kantor Dana 
    Pensiun dan di tempat lain yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan Dana 
    Pensiun.
2.  Pemeriksa adalah pegawai Direktorat Dana Pensiun yang memenuhi persyaratan untuk melakukan 
    Pemeriksaan Langsung.


                        BAB II
                     DASAR PEMERIKSAAN LANGSUNG

                        Pasal 2

(1) Pemeriksaan Langsung dilakukan atas dasar pertimbangan risiko pada Dana Pensiun yang ditetapkan 
    berdasarkan:
    a.  analisis laporan periodik Dana Pensiun yang mengindikasikan adanya penyimpangan 
        penyelenggaraan program pensiun dari ketentuan perundang-undangan di bidang Dana 
        Pensiun atau Dana Pensiun dikelola secara tidak efisien;
    b.  penelitian atas pengaduan atau informasi yang diterima dari sumber yang dapat dipercaya 
        yang menimbulkan dugaan bahwa penyelenggaraan program pensiun menyimpang dari 
        ketentuan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun atau Dana Pensiun dikelola secara 
        tidak efisien; dan atau
    c.  alasan khusus, termasuk dalam hal terjadi pembubaran, penggabungan atau pemisahan Dana 
        Pensiun.

(2) Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dalam rencana Pemeriksaan 
    Langsung oleh Direktur Dana Pensiun.

(3) Dalam hal terdapat Dana Pensiun yang harus diprioritaskan untuk diperiksa, Direktur Dana Pensiun 
    dapat memerintahkan Pemeriksaan Langsung selain Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud 
    dalam ayat (2).


                        BAB III
                     TUJUAN PEMERIKSAAN LANGSUNG

                        Pasal 3

Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk, tetapi tidak terbatas pada:
a.  memperoleh keyakinan yang memadai atas tingkat risiko kesesuaian penyelenggaraan Dana Pensiun 
    terhadap Undang-undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya;
b.  memperoleh keyakinan yang memadai atas tingkat risiko kegiatan Dana Pensiun selain tingkat risiko 
    sebagaimana dimaksud dalam butir a; dan atau
c.  memperoleh keyakinan yang memadai tentang kinerja kegiatan Dana Pensiun.


                        BAB IV
                  TATA CARA PEMERIKSAAN LANGSUNG

                        Pasal 4

(1) Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan oleh Pemeriksa.
(2) Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melaksanakan Pemeriksaan Langsung berdasarkan 
    Surat Perintah Pemeriksaan Langsung dari Direktur Dana Pensiun,


                        Pasal 5

(1) Sebelum Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan, Direktur Dana 
    Pensiun terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Dana Pensiun yang akan 
    diperiksa mengenai Pemeriksaan Langsung dimaksud.

(2) Pemeriksaan Langsung dapat dilaksanakan tanpa pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud 
    dalam ayat (1) apabila ada dugaan bahwa pemberitahuan tersebut akan memungkinkan dilakukannya 
    tindakan untuk mengaburkan keadaan yang sebenarnya sehingga Pemeriksaan Langsung yang 
    dilaksanakan tidak mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit memuat:
    a.  nomor dan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Langsung;
    b.  nama Pemeriksa;
    c.  tujuan Pemeriksaan Langsung;
    d.  jangka waktu Pemeriksaan Langsung; dan
    e.  dokumen-dokumen yang diperlukan untuk Pemeriksaan Langsung.


                        Pasal 6

(1) Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan Standar 
    Pemeriksaan Langsung.

(2) Standar Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
    a.  Pedoman Manajemen Pemeriksaan Langsung Dana Pensiun yang ditetapkan oleh Direktur 
        Jenderal lembaga Keuangan; dan
    b.  Pedoman Operasional Pemeriksaan Langsung Dana Pensiun yang ditetapkan oleh Direktur 
        Dana Pensiun.


                        Pasal 7

(1) Dana Pensiun yang diperiksa berhak meminta Pemeriksa untuk menunjukkan Tanda Pengenal 
    Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan Langsung.

(2) Dalam hal Pemeriksa tidak dapat menunjukkan Tanda Pengenal Pemeriksa atau Surat Perintah 
    Pemeriksaan Langsung, Dana Pensiun berhak menolak dilakukannya Pemeriksaan Langsung.


                        Pasal 8

(1) Setiap pihak dilarang menghambat kelancaran Pemeriksaan Langsung.

(2) Dalam rangka pencocokan, klarifikasi, atau konfirmasi data dan atau informasi selama Pemeriksaan 
    Langsung berlangsung, Pengurus wajib membantu Pemeriksa untuk memperoleh data atau informasi 
    dari akuntan publik, penerima titipan, aktuaris, atau pihak lain yang terkait dengan kegiatan Dana 
    Pensiun.

(3) Dalam rangka lebih memperoleh keyakinan pencocokan, klarifikasi, atau konfirmasi data dan atau 
    informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pengurus wajib memberikan ijin kepada Pemeriksa 
    untuk memperoleh langsung data dan atau informasi dari akuntan publik, penerima titipan, aktuaris, 
    atau pihak lain yang terkait dengan kegiatan Dana Pensiun.

(4) Setiap pihak dianggap menghambat kelancaran Pemeriksaan Langsung apabila paling sedikit 
    melakukan salah satu tindakan tersebut di bawah ini:
    a.  tidak memperlihatkan dan atau meminjamkan buku, catatan, laporan, serta dokumen yang 
        diperlukan dengan segera dalam batas waktu yang wajar;
    b.  tidak bersedia untuk memberikan konfirmasi atau klarifikasi dalam batas waktu yang 
        ditetapkan oleh Pemeriksa;
    c.  tidak memberikan informasi yang diperlukan;
    d.  memperlihatkan, meminjamkan, atau memberikan data atau informasi palsu atau yang 
        dipalsukan; dan atau
    e.  tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan atau ayat (3).


                        Pasal 9

(1) Setelah berakhirnya Pemeriksaan Langsung, Pemeriksa dan Pengurus wajib menandatangani Berita 
    Acara Pemeriksaan Langsung.

(2) Dalam hal Pengurus menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Langsung sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (1), Pemeriksa dan Pengurus wajib menandatangani Berita Acara Penolakan 
    Penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Langsung.

(3) Dalam hal Pengurus menolak menandatangani Berita Acara Penolakan Penandatanganan Berita Acara 
    Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pemeriksa wajib membuat Surat 
    Pernyataan mengenai penolakan Pengurus dimaksud.


                         BAB V
                             PELAPORAN

                        Pasal 10

(1) Setelah berakhirnya Pemeriksaan Langsung, Pemeriksa wajib menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan 
    Langsung Sementara.

(2) Direktur Dana Pensiun menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Langsung Sementara kepada 
    Pendiri dan Pengurus paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah berakhirnya Pemeriksaan 
    Langsung.


                        Pasal 11

(1) Pendiri atau Pengurus dapat mengajukan permohonan pembahasan atas Laporan Hasil Pemeriksaan 
    Langsung Sementara kepada Direktur Dana Pensiun.

(2) Pembahasan atas Laporan Hasil Pemeriksaan Langsung Sementara, hanya dapat dilakukan apabila 
    permohonan pembahasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sudah diterima oleh Direktur Dana 
    Pensiun paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat pengantar pengiriman Laporan 
    Hasil Pemeriksaan Langsung Sementara.

(3) Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan di kantor Direktorat Dana Pensiun dan 
    dipimpin oleh Direktur Dana Pensiun, dan hasilnya ditetapkan dalam Berita Acara Pembahasan atas 
    Laporan Hasil Pemeriksaan Langsung Sementara.

(4) Laporan Hasil Pemeriksaan Langsung Sementara dan Berita Acara Pembahasan atas Laporan Hasil 
    Pemeriksaan Langsung Sementara digunakan sebagai dasar penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan 
    Langsung.


                        Pasal 12

Direktur Dana Pensiun menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 11 ayat (4) kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Pendiri, dan Pengurus paling lambat 7 (tujuh) 
hari kerja setelah tanggal pembahasan atas Laporan Hasil Pemeriksaan Langsung Sementara, atau setelah 
berakhirnya batas waktu pengajuan permohonan pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 
(2).


                        BAB VI
                    PENGAJUAN KEBERATAN
                 ATAS LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LANGSUNG

                        Pasal 13

(1) Pendiri dan Pengurus dapat mengajukan keberatan atas Laporan Hasil Pemeriksaan Langsung 
    sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.

(2) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus sudah diterima paling lambat 3 (tiga) bulan 
    setelah tanggal surat pengantar pengiriman Laporan Hasil Pemeriksaan Langsung.

(3) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang disampaikan dalam batas waktu sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (2) dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh Direktur Jenderal Lembaga 
    Keuangan dalam mengambil kebijaksanaan yang menyangkut Dana Pensiun yang bersangkutan.


                        BAB VII
                        SANKSI

                        Pasal 14

(1) Dalam hal Pengurus:
    a.  menolak dilakukannya Pemeriksaan, kecuali untuk penolakan sebagaimana dimaksud dalam 
        pasal 7 ayat (2); dan atau
    b.  menghambat kelancaran Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 
        ayat (4);
    Pendiri wajib mengganti Pengurus.

(2) Pengenaan sanksi bagi Pendiri untuk mengganti Pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
    ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.


                        BAB VIII
                        PENUTUP

                        Pasal 15

Pada saat mulai berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
40/KMK.017/1997 tentang Pemeriksaan Dana Pensiun dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 16

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/512kmk.062002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1