User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:50kmk.042001
            KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 50/KMK.04/2001

                        TENTANG 

         PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 548/KMK.04/1997 
    TENTANG PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 0% (NOL PERSEN) YANG DIPERCEPAT ATAS EKSPOR 
    YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU DAN KETENTUAN-KETENTUAN 
                      MENGENAI PROSES RESTITUSINYA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali 
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan 
tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1997 tentang Pengenaan Pajak 
Pertambahan Nilai 0% (nol persen) yang dipercepat atas ekspor yang dilakukan oleh Perusahaan Eksportir 
Tertentu dan ketentuan-ketentuan mengenai proses restitusinya;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 
    Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 
    1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 4061);

3.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 548/KMK.04/1997 TENTANG PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN 
NILAI 0% (NOL PERSEN) YANG DIPERCEPAT ATAS EKSPOR YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN EKSPORTIR 
TERTENTU DAN KETENTUAN-KETENTUAN MENGENAI PROSES RESTITUSINYA.


                        Pasal 1

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 548/KMK.04/1997 tentang Pengenaan Pajak 
Pertambahan Nilai 0% (nol persen) yang dipercepat atas ekspor yang dilakukan oleh Perusahaan Eksportir 
Tertentu dan ketentuan-ketentuan mengenai proses restitusinya dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 2

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/kmk/50kmk.042001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1