User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:50kmk.041994
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 50/KMK.04/1994

                        TENTANG 

    TIDAK DILAKUKANNYA PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS HONORARIUM, UANG PERANGSANG 
    DAN IMBALAN LAINNYA YANG DIBAYARKAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN II/d KEBAWAH 
        DAN ANGGOTA ABRI YANG BERPANGKAT PEMBANTU LETNAN SATU KEBAWAH 
                    YANG DIBEBANKAN KEPADA KEUANGAN NEGARA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
    
a.  bahwa pengenaan pajak atas orang pribadi atau perseorangan diberikan pengurangan berupa 
    Penghasilan Tidak Kena Pajak;
b.  bahwa penghasilan netto yang dibayarkan oleh Bendaharawan Pemerintah kepada Pegawai Negeri 
    Sipil Golongan II/d kebawah dan anggota ABRI yang berpangkat Pembantu Letnan Satu kebawah, baik 
    yang berasal dari gaji, honorarium, uang perangsang dan imbalan lainnya yang dibebankan kepada 
    keuangan negara pada umumnya masih belum melampaui Penghasilan Tidak Kena Pajak sehingga 
    tidak perlu dipotong PPh Pasal 21;

Mengingat :

a.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan atas 
    undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 
    Nomor 93);
b.  Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1985 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 39 Tahun 1993);

                        MEMUTUSKAN :

menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TIDAK DILAKUKANNYA PEMOTONGAN PPh 
PASAL 21 ATAS HONORARIUM, UANG PERANGSANG DAN IMBALAN LAINNYA YANG DIBAYARKAN KEPADA 
PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN II/d KEBAWAH DAN ANGGOTA ABRI YANG BERPANGKAT PEMBANTU 
LETNAN SATU KEBAWAH YANG DIBEBANKAN KEPADA KEUANGAN NEGARA.


                        Pasal 1

Atas honorarium, uang perangsang dan imbalan lainnya yang dibayarkan oleh Bendaharawan Pemerintah 
kepada Pegawai Negeri Sipil Golongan II/d kebawah dan anggota ABRI yang berpangkat Pembantu Letnan 
Satu kebawah tidak dipotong PPh Pasal 21.


                        Pasal 2

Ketentuan dalam Pasal 1 tidak berlaku dalam hal honorarium, uang perangsang dan imbalan lainnya 
dibayarkan keseluruhannya oleh Bendaharawan Gaji. Dalam hal ini maka penghitungan PPh Pasal 21 yang 
terutang didasarkan atas jumlah seluruh penghasilan berupa gaji, honorarium, uang perangsang dan imbalan 
lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26.


                        Pasal 3

(1) Penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21 dimaksud dalam Pasal 1 merupakan obyek PPh 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1991.

(2) Apabila penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setelah ditambah dengan penghasilan 
    lainnya jumlahnya melampaui Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka PNS atau anggota ABRI yang 
    bersangkutan wajib melunasi sendiri pajak penghasilan yang terutang serta melaporkannya ke Kantor 
    Pelayanan Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


                        Pasal 4

(1) Keputusan ini mulai berlaku sejak tahun pajak 1994.

(2) Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, Maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    836/KMK.04/1992 tanggal 29 Juli 1992, tidak berlaku lagi.




Ditetapkan di JAKARTA
pada tanggal 12 Pebruari 1994
MENTERI KEUANGAN 

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/50kmk.041994.txt · Last modified: 2023/02/05 05:12 by 127.0.0.1