User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:509kmk.062002
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 509/KMK.06/2002

                        TENTANG 

                     LAPORAN KEUANGAN DANA PENSIUN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa laporan keuangan Dana Pensiun merupakan sumber informasi bagi berbagai pihak yang 
    berkepentingan dengan penyelenggaraan Dana Pensiun;
b.  bahwa informasi yang disajikan dalam laporan keuangan harus dapat menggambarkan kondisi 
    keuangan yang sesungguhnya dari Dana Pensiun;
c.  bahwa dengan adanya perkembangan kebutuhan terhadap laporan keuangan Dana Pensiun, 
    ketentuan mengenai laporan keuangan Dana Pensiun dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    76/KMK.017/1995 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    658/KMK.017/1997 perlu disempurnakan; 
d.  bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, dan c di atas perlu menetapkan Keputusan Menteri 
    Keuangan tentang Laporan Keuangan Dana Pensiun;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1992 Nomor 37; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477)
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3507);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3508);
4.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN DANA PENSIUN.


                        Pasal 1

(1) Pengurus Dana Pensiun wajib menyampaikan laporan keuangan kepada Menteri Keuangan.

(2) Kewajiban menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku sejak 
    Dana Pensiun disahkan pendiriannya oleh Menteri Keuangan.

(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
    a.  laporan keuangan semesteran yang ditandatangani oleh Pengurus; dan
    b.  laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.


                        Pasal 2

Untuk Dana Pensiun yang disahkan pendiriannya oleh Menteri Keuangan dalam periode 3 (tiga) bulan sebelum 
akhir tahun buku, audit akuntan publik atas laporan keuangan untuk tahun buku saat Dana Pensiun disahkan 
dapat dilakukan bersamaan dengan audit tahun buku berikutnya.


                        Pasal 3

(1) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b harus memuat:
    a.  pernyataan akuntan; dan
    b.  laporan keuangan.

(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) terdiri dari:
    a.  laporan aktiva bersih;
    b.  laporan perubahan aktiva bersih;
    c.  neraca;
    d.  perhitungan hasil usaha;
    e.  laporan arus kas; dan
    f.  catatan atas laporan keuangan.


                        Pasal 4

Dasar penilaian kekayaan Dana Pensiun dalam laporan aktiva bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 
ayat (2) huruf a adalah sebagai berikut:
a.  investasi, berdasar nilai sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang Investasi 
    Dana Pensiun;
b.  kas, rekening giro dan tabungan, berdasar nilai nominal;
c.  piutang iuran beserta bunga atas keterlambatan pembayaran iuran, berdasar nilai nominal;
d.  piutang hasil investasi, berdasar nilai nominal; dan
e.  aktiva selain dari huruf a sampai dengan huruf d, berdasar Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku 
    di Indonesia.


                        Pasal 5

Tahun buku Dana Pensiun adalah 1 Januari sampai dengan 31 Desember dalam tahun yang bersangkutan.


                        Pasal 6

(1) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) harus laporan keuangan asli.

(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) harus disertai data elektronik yang 
    sama dengan data pada laporan keuangan tersebut.


                        Pasal 7

Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) harus menggunakan bahasa Indonesia 
dengan huruf Latin, angka Arab, dan satuan mata uang Rupiah.


                        Pasal 8

Bentuk dan susunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan data elektronik 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal 
Lembaga Keuangan.


                        Pasal 9

(1) Dalam rangka audit atas laporan keuangan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 
    (3) huruf b, Dewan Pengawas Dana Pensiun dilarang menunjuk akuntan publik yang sama dalam hal:
    a.  akuntan publik tersebut telah melakukan audit atas laporan keuangan Dana Pensiun 
        bersangkutan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut; dan atau 
    b.  akuntan publik dimaksud dinyatakan telah melanggar standar praktik akuntan publik yang 
        berlaku di Indonesia oleh asosiasi akuntan atau Menteri Keuangan.

(2) Kantor akuntan publik yang sama tidak dapat ditunjuk untuk melakukan audit atas laporan keuangan 
    Dana Pensiun lebih dari 5 (lima) kali berturut-turut.


                        Pasal 10

(1) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan data elektronik sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Dana 
    Pensiun.

(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a disampaikan paling lambat 
    2 (dua) bulan setelah berakhirnya periode laporan keuangan.

(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b, disampaikan paling lambat 
    5 (lima) bulan setelah berakhirnya tahun buku Dana Pensiun.

(4) Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan salah 
    satu cara sebagai berikut:
    a.  diserahkan langsung ke kantor Direktorat Dana Pensiun;
    b.  dikirim melalui kantor pos secara tercatat; atau
    c.  dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman/titipan.


                        Pasal 11

(1) Dalam hal penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) terlambat 
    dilakukan, Pendiri Dana Pensiun dikenakan denda sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk 
    setiap hari keterlambatan terhitung sejak hari pertama setelah batas akhir masa penyampaian laporan 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3), paling banyak sebesar 
    Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(2) Dalam rangka pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tanggal penyampaian 
    laporan keuangan adalah:
    a.  tanggal penerimaan laporan, apabila laporan diserahkan langsung ke kantor Direktur Dana 
        Pensiun; atau
    b.  tanggal pengiriman dalam tanda bukti pengiriman, apabila laporan dikirim melalui kantor pos 
        atau perusahaan jasa pengiriman/titipan.

(3) Perhitungan hari keterlambatan untuk pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
    berakhir pada tanggal penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

(4) Denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dibayarkan ke Kas Negara.

(5) Copy bukti setoran denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) wajib disampaikan Pendiri kepada 
    Direktur Dana Pensiun.


                        Pasal 12

(1) Penyampaian laporan keuangan setelah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
    10 ayat (2) dan ayat (3) tidak menghapuskan kewajiban pembayaran denda sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 11 ayat (1);

(2) Dalam hal Pendiri belum membayar denda, denda tersebut dinyatakan sebagai utang Pendiri pada 
    Negara yang harus dicantumkan dalam neraca Pendiri yang bersangkutan.


                        Pasal 13

(1) Dana Pensiun Lembaga Keuangan wajib memuat laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b selain catatan atas laporan keuangan, dalam 
    surat kabar yang memiliki peredaran nasional paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal 
    penyampaian laporan keuangan kepada Menteri Keuangan.

(2) Bukti pemuatan dalam surat kabar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan kepada 
    Menteri Keuangan melalui Direktur Dana Pensiun.


                        Pasal 14

(1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 76/KMK.017/1995 tentang Laporan Keuangan Dana Pensiun 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 658/KMK.017/1997 dinyatakan 
    tidak berlaku untuk laporan keuangan sejak tahun buku 2003.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mulai berlaku untuk laporan keuangan sejak tahun 
    buku 2002.


                        Pasal 15

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2003.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/509kmk.062002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1