User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:509kmk.012000
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 509/KMK.01/2000

                        TENTANG 

     PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 339/KMK.01/2000 TENTANG BALAI LELANG

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan penyelenggaraan kegiatan Balai Lelang, dipandang 
    perlu untuk melakukan perubahan beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    339/KMK.01/2000 tentang Balai Lelang;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan 
    Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 339/KMK.01/2000 
    tentang Balai Lelang;

Mengingat :

1.  Peraturan Lelang (Vendu Reglement Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah diubah dengan 
    Staatsblad 1940:56);
2.  Instruksi Lelang (Vendu Instructie Staatsblad 1908:190 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 
    1930:85);
3.  Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 tentang Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;
4.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 940/KMK.01/1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja BUPLN 
    sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/1997;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.01/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 339/KMK.01/2000 tentang Balai Lelang;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
339/KMK.01/2000 TENTANG BALAI LELANG.


                        Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 339/KMK.01/2000 tentang Balai Lelang diubah 
sebagai berikut :

1.  Ketentuan Pasal 3 ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 3

    (1) Ijin operasional Balai Lelang diterbitkan dan dicabut oleh Kepala Badan atas nama Menteri 
        Keuangan.
    (2) Permohonan untuk memperoleh ijin operasional Balai Lelang diajukan kepada Kepala Badan.
    (3) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan 
        Keputusan Kepala Badan."


2.  Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 6

    (1) Kegiatan usaha Balai Lelang meliputi lelang sukarela dan barang-barang yang tidak dimiliki 
        atau dikuasai oleh negara.
    (2) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pra lelang, pelaksanaan 
        lelang, dan pasca lelang.
    (3) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan 
        Kepala Badan."


3.  Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 7

    (1) Pelaksanaan lelang oleh Balai Lelang dilakukan di hadapan Pejabat Lelang sesuai dengan 
        ketentuan yang berlaku.
    (2) Pelaksanaan lelang oleh Balai Lelang dapat dilakukan melalui internet atau media lainnya.
    (3) Penyelenggaraan lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan 
        Keputusan Kepala Badan."


4.  Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 16 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 16

    (1) Apabila biaya administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak dibayar pada 
        waktunya, Balai Lelang dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2 % (dua 
        persen) perbulan dari jumlah yang terlambat dibayar.
    (2) Pembayaran denda dihitung sejak saat biaya administrasi seharusnya dibayar.
    (3) Untuk menghitung pengenaan sanksi administrasi berupa denda tersebut, bagian dari bulan 
        dihitung menjadi 1 (satu) bulan penuh."


5.  Ketentuan Pasal 17 huruf c diubah, sehingga keseluruhan Pasal 17 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 17

    Peringatan tertulis diberikan kepada Balai Lelang dalam hal :
    a.  melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ijin operasional yang diperoleh;
    b.  melanggar ketentuan pembukuan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
    c.  tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 12, Pasal 16;
    d.  melakukan kegiatan usaha yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan atau
    e.  tidak melaksanakan lelang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun."


6.  Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 19 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 19

    Peringatan dan pencabutan ijin Balai Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 
    diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan."


7.  Ketentuan Pasal 20 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 20 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 20

    (1) Kepala Badan melakukan pembinaan, pengawasan, dan penilaian kinerja Balai Lelang.
    (2) Pembinaan, pengawasan, dan penilaian kinerja Balai Lelang sebagaimana dimaksud dalam 
        ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan."


8.  Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 23 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 23

    Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001."


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Nopember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/kmk/509kmk.012000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:21 by 127.0.0.1