User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:508kmk.011995
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 508/KMK.01/1995

                        TENTANG 

   TATALAKSANA PEMBERIAN KEMUDAHAN PABEAN DAN PERPAJAKAN ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN 
        KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN UNTUK DIGUNAKAN DALAM USAHA PERTAKSIAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dengan terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 TAHUN 1995, perlu diatur 
tatalaksananya dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 2864) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran 
    Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
3   Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 
    1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 
    1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3581);
4.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993;
5.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 TAHUN 1995 tentang Perlakuan Pabean dan 
    Perpajakan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Komponen Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk 
    Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian;

                        MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATALAKSANA PEMBERIAN KEMUDAHAN 
PABEAN DAN PERPAJAKAN ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR JENIS 
SEDAN UNTUK DIGUNAKAN DALAM USAHA PERTAKSIAN.


                        Pasal 1

(1) Pemegang merek atau importir yang melakukan impor komponen untuk perakitan atau pembuatan
    kendaraan bermotor sedan dan/atau melakukan impor kendaraan bermotor sedan untuk dipergunakan
    dalam usaha pertaksian diberikan pembebasan seluruhnya bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai
    (PPN) serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang ditanggung Pemerintah.

(2) Pemegang merek atau importir yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor jenis sedan kepada
    usaha pertaksian PPN dan PPn BM yang terutang ditanggung Pemerintah.


                        Pasal 2

Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam rangka usaha pertaksian oleh
Koperasi Pengemudi taksi dan perusahaan pertaksian.


                        Pasal 3

(1) Untuk pelaksanaan pemberian kemudahan berupa PPN dan PPn BM atas impor yang ditanggung
    Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diperlukan Surat Keterangan PPN dan PPn BM
    ditanggung Pemerintah yang dikeluarkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

(2) Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan PPN dan PPn BM ditanggung Pemerintah
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh perusahaan yang bersangkutan kepada Direktur
    Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk.


                        Pasal 4

(1) Pemegang merek atau importir yang melakukan impor Barang Kena Pajak (BKP) sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 1 melakukan sendiri penghitungan PPN dan PPn BM yang terutang dan
    mencantumkan jumlah PPN dan PPn BM tersebut dalam Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) 
    dan Surat Setoran Pajak (SSP).

(2) Surat Keterangan PPN dan PPn BM ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 
    (1) diserahkan kepada Bank Devisa atau Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama 
    dengan SSP dan PIUD tersebut pada ayat (1).


                        Pasal 5

(1) Bank Devisa atau Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menerima dokumen
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) menerbitkan Surat Tanda Setor (STS) atau Bukti
    Pemungutan Atas Impor (KPU 22) dan selanjutnya membubuhkan cap "PPN dan PPn BM ditanggung 
    Pemerintah eks Keputusan Presiden Nomor 74 TAHUN 1995" dan tanggal serta Nomor Surat Keterangan 
    PPN dan PPn BM ditanggung Pemerintah pada semua lembar PIUD, SSP, STS dan KPU 22.

(2) Asli STS atau KPU 22, dilampiri PIUD dan SSP sebagaimana tersebut pada ayat (1), diserahkan kepada 
    pemegang merek atau importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk keperluan pengeluaran 
    barang.

(3) Tindasan dokumen tersebut pada ayat (1) setiap hari Jum'at dan akhir bulan disampaikan oleh Bank 
    Devisa atau Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Direktorat Jenderal Pajak cq. 
    Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan Bank Devisa atau Kantor Inspeksi Direktorat 
    Jenderal Bea dan Cukai yang bersangkutan disertai dengan Surat Pengantar.


                        Pasal 6

(1) Pemegang merek atau importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang melakukan penyerahan
    kendaraan bermotor jenis sedan kepada koperasi pengemudi taksi atau perusahaan pertaksian
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat Faktur Pajak dalam rangkap 3 (tiga) :
    Lembar ke-1 :   diserahkan kepada perusahaan taksi atau koperasi pengemudi taksi;
    Lembar ke-2 :   disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak bersamaan dengan pemasukan 
                SPT Masa;
    Lembar ke-3 :   untuk arsip pemegang merek atau importir.

(2) Pemegang merek atau importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membubuhkan cap "PPN 
    dan PPn BM ditanggung Pemerintah eks Keputusan Presiden Nomor 74 TAHUN 1995" pada semua 
    lembar Faktur Pajak yang bersangkutan.


                        Pasal 7

Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan sedan untuk koperasi pengemudi taksi atau perusahaan
pertaksian sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini, yang terdiri dari :
a.  PPN atas impor kendaraan bermotor jenis sedan yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 1;
b.  PPN atas impor komponen untuk perakitan atau pembuatan kendaraan bermotor jenis sedan yang
    ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; dan 
c.  PPN atau pembelian komponen sedan dari dalam negeri; tidak dapat dikreditkan.


                        Pasal 8

(1) Kemudahan pabean dan perpajakan berdasarkan Keputusan ini hanya diberikan atas kendaraan
    dengan merek dan type tertentu dengan isi silinder sampai dengan 1.600 cc.

(2) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk impor kendaraan dalam
    bentuk CBU sepanjang merek dan type kendaraan tersebut belum dibuat atau dirakit di dalam negeri.

(3) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan oleh Menteri Keuangan 
    berdasarkan permintaan Menteri Perindustrian.


                        Pasal 9

Pemberian pembebasan bea masuk atas impor komponen untuk perakitan atau pembuatan kendaraan
bermotor jenis sedan dan/atau atas impor kendaraan jenis sedan untuk usaha pertaksian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 10

Pelanggaran atas ketentuan dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini yang dilakukan
oleh :
a.  Pemegang merek atau importir dalam hal kendaraan bermotor jenis sedan dimaksud ternyata telah
    diserahkan kepada orang/badan lain selain koperasi pengemudi taksi atau perusahaan pertaksian;

b.  Koperasi pengemudi taksi atau perusahaan pertaksian, apabila kendaraan bermotor jenis sedan
    dimaksud dalam Keputusan ini, ternyata dipindahtangankan kepada pihak ketiga lainnya sebelum
    melewati jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak STNK diterbitkan;

mengakibatkan pencabutan atas kemudahan yang telah diberikan, dan bea masuk, PPN serta PPn BM yang 
terutang ditambah dengan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku 
dibayar sepenuhnya.


                        Pasal 11

Pengawasan atas penggunaan kendaraan bermotor jenis sedan tersebut dalam Keputusan ini dilaksanakan
oleh Departemen Perindustrian.


                        Pasal 12

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 779/KMK.04/1986 dan
perubahan-perubahannya dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 13

Atas permohonan kemudahan pabean dan perpajakan yang masih dalam proses pada saat berlakunya
Keputusan ini, tetap diproses oleh instansi yang terkait.


                        Pasal 14

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Atas setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Nopember 1995
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/508kmk.011995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1