User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:507kmk.041996
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 507/KMK.04/1996

                        TENTANG 

                    PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP PERUSAHAAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, Menteri Keuangan berwenang 
    menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur 
    biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga;
b.  bahwa peredaran nilai buku dengan nilai riil aktiva perusahaan dapat mengakibatkan kurang serasinya 
    perbandingan antara penghasilan dengan beban, dan nilai buku dengan nilai intrinsik perusahaan;
c.  bahwa untuk mengurangi perbedaan tersebut, kepada Wajib Pajak perlu diberikan kesempatan untuk 
    melakukan penilaian kembali aktiva tetap;
d.  bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu mengatur ketentuan tentang 
    penilaian kembali aktiva tetap perusahaan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 32630), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
    Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3567);
2.  Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden 
    No.388/M Tahun 1995.

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP 
PERUSAHAAN.


                        Pasal 1

Wajib Pajak badan dalam negeri dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan yang terletak 
atau berada di Indonesia, dengan syarat telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa
pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali.


                         Pasal 2

(1) Aktiva tetap perusahaan yang dinilai kembali berdasarkan Keputusan ini adalah aktiva berwujud dalam 
    bentuk tanah, kelompok bangunan, dan bukan bangunan kelompok 2, 3, dan 4, yang :
    a.  telah dimiliki lebih dari 5 (lima) tahun dan masih digunakan di Indonesia untuk mendapatkan, 
        menagih, dan memelihara penghasilan; dan
    b.  tidak dimaksudkan untuk dialihkan atau dijual.

(2) Penilaian kembali harus dilakukan terhadap seluruh aktiva tetap berwujud yang memenuhi syarat 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


                        Pasal 3

(1) Penilaian kembali aktiva tetap dilakukan  berdasarkan nilai pasar wajar aktiva tetap pada saat 
    penilaian dilakukan yang ditetapkan oleh lembaga penilai yang diakui oleh pemerintah.

(2) Dalam hal nilai pasar yang ditetapkan oleh lembaga penilai ternyata kemudian tidak wajar, maka 
    Direktur Jenderal Pajak akan menetapkan kembali nilai pasa yang wajar.

(3) Selisih antara nilai pasar wajar dengan nilai buku fiskal aktiva tetap yang dinilai kembali wajib 
    dikompensasikan terlebih dahulu dengan sisa kerugian fiskal yang masih dapat dikompensasikan.


                        Pasal 4

(1) Selisih lebih karena penilaian kembali setelah dilakukan kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 3 ayat (3) dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, sebesar 10% (sepuluh 
    persen).

(2) Apabila Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang tidak memenuhi kriteria 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka selisih lebih karena penilaian kembali aktiva tetap 
    tersebut digabungkan dengan penghasilan lain dan dikenakan Pajak Penghasilan dengan menggunakan 
    tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 10 TAHUN 1994.


                        Pasal 5

(1) Wajib Pajak yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap wajib menyampaikan pemberitahuan 
    kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar, dengan 
    melampirkan neraca penyesuaian, penghitungan selisih lebih karena penilaian kembali aktiva tetap, 
    penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang serta Surat Setoran Pajak (SSP).

(2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak setelah meneliti pemberitahuan Wajib Pajak, wajib menerbitkan 
    pengesahan atas neraca penyesuaian paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal 
    pemberitahuan diterima dengan lengkap.

(3) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
    belum menerbitkan pengesahan maka neraca penyesuaian Wajib Pajak dianggap disetujui.


                        Pasal 6

(1) Nilai pasar wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan dasar penyusutan mulai 
    tahun pajak dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap tersebut.

(2) Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan tarif penyusutan 
    berdasarkan masa manfaat dari aktiva tersebut sesuai dengan kelompok aktiva sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal  11 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 yang dimulai pada tahun penilaian kembali aktiva.


                        Pasal 7

(1) Wajib Pajak yang telah melakukan penilaian kembali berdasarkan Keputusan ini tidak dapat 
    melakukan penilaian kembali sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun.

(2) Aktiva tetap yang telah dinilai kembali berdasarkan Keputusan ini tidak dapat dilakukan penilaian 
    kembali, kecuali aktiva berupa tanah.


                        Pasal 8

(1) Aktiva tetap yang telah dilakukan penilaian kembali dan telah dikenakan Pajak Penghasilan 
    berdasarkan Pasal 4 ayat  (1) tidak dapat dialihkan kepada pihak lain sebelum lewat jangka waktu :
    a.  5 (lima) tahun setelah dilakukannya penilaian kembali untuk aktiva berupa tanah dan/atau
        bangunan;
    b.  3 (tiga) tahun setelah dilakukan penilaian kembali untuk aktiva lainnya.

(2) Dikecualikan dari jangka waktu tersebut pada ayat (1) dalam hal aktiva tetap tersebut dialihkan 
    kepada pemerintah atau dialihkan dalam rangka penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha 
    sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 637/KMK.04/1994 sebagaimana
    telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 474/KMK.04/1995.

(3) Apabila Wajib Pajak mengalihkan aktiva tetap dimaksud sebelum lewat jangka waktu sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (1), maka atas selisih penilaian kembali aktiva tetap tersebut setelah 
    diperhitungkan dengan kompensasi kerugian fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) 
    dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 15% (lima belas persen)

(4) Keuntungan atau kerugian dari pengalihan aktiva tetap yang dilakukan penilaian kembali, yaitu
    selisih antara harga jual aktiva yang bersangkutan dengan nilai sisa buku setelah penilaian kembali, 
    digabungkan dengan penghasilan lainnya dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan 
    dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak dialihkannya 
    aktiva tersebut, kecuali pengalihan aktiva yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.


                        Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 10

Keputusan ini mulai berlaku mulai tahun pajak 1996.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 1996
MENTERI KEUANGAN 

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/507kmk.041996.txt · Last modified: 2023/02/05 04:59 by 127.0.0.1