peraturan:kmk:507kmk.032004
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 507/KMK.03/2004
TENTANG
PEMBERIAN TUNJANGAN KEGIATAN TAMBAHAN
UNTUK PEGAWAI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA I
DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA I
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas dan gairah kerja serta disiplin pegawai yang
mengemban tugas untuk meningkatkan dan mengamankan penerimaan negara, maka kepada
pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan
Kantor Wilavah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I perlu diberikan tunjangan kegiatan tambahan
disamping tunjangan yang telah diberikan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku
dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan
tentang Pemberian Tunjangan Kegiatan Tambahan Untuk Pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak Jakarta I dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Jakarta I;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1971 tentang Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara
Pegawai Departemen Keuangan;
4. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
5. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4214);
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KMK.01/1985 tentang Penentuan Penegakan Disiplin Kerja
Dalam Hubungan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai di
Lingkungan Departemen Keuangan Republik Indonesia;
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan;
8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta 1, Kantor Pelayanan Pajak Madya, dan Kantor Pelayanan
Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I;
9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 506/KMK.03/2004 Pemberlakuan Kode Etik Pegawai Di
Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak Jakarta I dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Jakarta I;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEGIATAN TAMBAHAN UNTUK PEGAWAI
KANTOR W1L.AYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA I DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DI
LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA 1.
PERTAMA : Kepada pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I dan Kantor
Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I
diberikan Tunjangan Kegiatan Tambahan yang merupakan unsur dari Tunjangan
Khusus Pembinaan Keuangan Negara dan tetap diberikan Tunjangan Khusus
Pembinaan Keuangan Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
KEDUA : Besarnya Tunjangan Kegiatan Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum
PERTAMA, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri
Keuangan ini.
KETIGA : Terhadap pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan
Pajak sebagaimana tersebut Diktum PERTAMA, diberikan Tunjangan Kegiatan
Tambahan terhitung sejak :
a. Tanggal 1 Nopember 2004 bagi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Jakarta I dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I yang sejak berlakunya Keputusan Menteri
Keuangan ini sudah menerapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
254/KMK.01/2003;
b. Diterapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004 pada
Kantor Pelayanan Pajak Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Jakarta I.
KEEMPAT : Kepada pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I dan
Kantor Pelayanan Pajak Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Jakarta I yang dikenakan sanksi atau hukuman atas pelanggaran Kode Etik diberikan
Tunjangan Kegiatan Tambahan yang besar prosentasenya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
KELIMA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth:
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Direktur Jenderal Anggaran;
4. Direktur Jenderal Pajak;
5. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Departemen Keuangan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Oktober 2004
Menteri Keuangan Republik Indonesia,
ttd.
Boediono
peraturan/kmk/507kmk.032004.txt · Last modified: by 127.0.0.1