User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:506kmk.012000
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 506/KMK.01/2000

                        TENTANG 

              PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 336/KMK.01/2000 
         TENTANG PAKSA BADAN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam upaya peningkatan penyelesaian piutang negara, dipandang perlu untuk mengadakan 
    perubahan beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 336/KMK.01/2000 tentang 
    Paksa Badan dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan 
    Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 336/KMK.01/2000 
    tentang Paksa Badan Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    2104);
2.  Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan 
    Piutang Negara;
3.  Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 tentang Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;
4.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.01/2000 tentang Pengurusan Piutang Negara;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 336/KMK.01/2000 tentang Paksa Badan Dalam rangka 
    Pengurusan Piutang Negara;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
336/KMK.01/2000 TENTANG PAKSA BADAN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA.


                        Pasal I

Ketentuan Pasal 21 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 336/KMK.01/2000 tentang Paksa Badan Dalam 
Rangka Pengurusan Piutang Negara diubah, sehingga keseluruhan Pasal 21 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 21

    Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Nopember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/kmk/506kmk.012000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1