User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:505kmk.041995
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 505/KMK.04/1995

                        TENTANG 

             PEGANGAN PENYUSUNAN NORMA PENGHITUNGAN PEREDARAN BRUTO 
                    DAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO 

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, penyusunan Norma Penghitungan 
    Peredaran Bruto dan Norma Penghitungan Penghasilan Neto berdasarkan pegangan yang ditetapkan 
    oleh Menteri Keuangan;
b.  bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan tentang Pegangan Penyusunan 
    Norma Penghitungan Peredaran Bruto dan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
    Pajak Penghasilan (Lembaran Negara tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3459) dan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 
    1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 
    1991 (Lembaran Negara tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
2.  Keputusan Presiden Nomor 96/M tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEGANGAN PENYUSUNAN NORMA 
PENGHITUNGAN PEREDARAN BRUTO DAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO.


                        Pasal 1

(1) Norma Penghitungan Peredaran Bruto berupa angka perkalian terhadap faktor-faktor utama yang 
    mempengaruhi besarnya peredaran atau penerimaan bruto suatu jenis usaha seperti besarnya 
    persediaan, tingkat kecepatan peredaran, tingkat hunian, kapasitas produksi, dan rendemen.

(2) Norma Penghitungan Penghasilan Neto berupa angka persentase terhadap peredaran atau penerimaan 
    bruto.

(3) Norma Penghitungan Peredaran Bruto dan Norma Penghitungan Penghasilan Neto disusun sedemikian 
    rupa hingga :
    a.  sederhana;
    b.  terinci menurut kelompok jenis usaha dan pekerjaan bebas;
    c.  dibedakan menurut Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Bentuk Usaha Tetap 
        (BUT).


                        Pasal 2

Norma Penghitungan Peredaran Bruto dan Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi setiap jenis usaha atau
pekerjaan bebas ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa 
Wajib Pajak dari jenis usaha atau pekerjaan bebas yang bersangkutan dan dapat memperhatikan saran dari 
wakil golongan Wajib Pajak.


                        Pasal 3

Norma Penghitungan Peredaran Bruto dan/atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto ditinjau kembali apabila 
dianggap sudah tidak sesuai lagi.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di JAKARTA
pada tanggal 7 Nopember 1995
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/505kmk.041995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1