peraturan:kmk:505kmk.011999
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 505/KMK.01/1999 TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 440/KMK.05/1996 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan komitmen Indonesia dalam Information Technology Agreement (ITA) serta dalam rangka meningkatkan kelancaran arus barang serta daya saing hasil produksi dalam negeri, dipandang perlu menyempurnakan klasifikasi dan mengubah tarif bea masuk atas impor barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.05/1996; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor : 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); 2. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998; 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarip Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 344/KMK.01/1999; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 440/KMK.05/1996 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR. Pasal I Mengubah klasifikasi dan mengubah tarif bea masuk atas impor barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.01/1996 sebagaimana dituangkan dalam kolom "Lama" Lampiran Keputusan ini menjadi sebagaimana ditetapkan dalam kolom "Baru" Lampiran Keputusan ini. Pasal 2 Ketentuan dalam Keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal mulai berlakunya Keputusan ini. Pasal 3 Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan tentang klasifikasi dan tarif bea masuk yang telah ada sebelum ditetapkan Keputusan ini, sepanjang mengenai barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 1999 MENTERI KEUANGAN, ttd BAMBANG SUBIANTO
peraturan/kmk/505kmk.011999.txt · Last modified: 2023/02/05 21:09 by 127.0.0.1