User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:504kmk.051999
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 504/KMK.05/1999

                        TENTANG 

        PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN AKTIF ANTI FOAMING (TRIMIN DF-500) 
        DAN ANTI CAKING (MONTALINE SPVC.S3) UNTUK PEMBUATAN PUPUK SP.36

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka menjamin tersedianya bahan baku/penolong industri pupuk di dalam negeri, dipandang 
perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan aktif anti foaming (Trimin DF-500) dan anti 
caking (Montaline SPVC.S3) sebagai bahan penolong pembuatan pupuk SP.36;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem 
    Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan 
    ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 344/KMK.01/1999;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN AKTIF ANTI 
FOAMING (TRIMIN DF-500) DAN ANTI CAKING (MONTALINE SPVC.S3) UNTUK PEMBUATAN PUPUK SP.36.


                        Pasal 1

Atas impor bahan aktif anti foaming (Trimin DF-500) yang termasuk dalam pos tarip 3402.13.900 dan bahan 
aktif anti caking (Montaline SPVC S.3) yang termasuk dalam pos tarip 3402.90.100 untuk bahan baku penolong 
pembuatan pupuk SP.36, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuknya menjadi 0 % 
(nol persen).


                        Pasal 2

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.


                        Pasal 3

Keputusan ini berlaku selama 12 (duabelas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 1999
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/kmk/504kmk.051999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1