User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:503kmk.012000
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 503/KMK.01/2000

                        TENTANG 

              PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 333/KMK.01/2000 
                TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa untuk meningkatkan pelayanan pengurusan piutang negara, dipandang perlu mengadakan 
    perubahan beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.01/2000 tentang 
    Pengurusan Piutang Negara;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan 
    Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.01/2000 
    tentang Pengurusan piutang Negara;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    2104);
2.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4790);
3.  Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3437);
4.  Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang 
    Berkaitan dengan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632);
5.  Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3687);
6.  Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
    undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Kepailitan menjadi Undang-
    undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 3778);
7.  Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889);
8.  Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan 
    Piutang Negara;
9.  Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 tentang Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;
10. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 940/KMK.01/1991 tentang Organisasi dan Tata kerja Badan 
    Urusan Piutang dan Lelang Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor : 2/KMK.01/1997;
12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.01/2000 tentang Pengurusan Piutang Negara;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
333/KMK.01/2000 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA.


                        Pasal 1

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.01/2000 tentang Pengurusan Piutang 
Negara diubah sebagai berikut :

1.  Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 19 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 19
    
    (1) Kantor Pelayanan dapat melakukan pemblokiran barang jaminan dan atau harta kekayaan 
        milik Penanggung Hutang/Penjamin hutang dan atau pihak lain yang menurut peraturan 
        perundang-undangan yang berlaku harus bertanggung jawab melalui instansi yang 
        berwenang.
    (2) Kantor Pelayanan mencabut pemblokiran barang jaminan dan atau harta kekayaan milik 
        Penanggung Hutang/Penjamin Hutang dan atau Pihak lain yang menurut peraturan perundang-
        undangan yang berlaku harus bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), 
        dalam hal :
        a.  Piutang Negara dinyatakan Lunas;
        b.  Pengurusan Piutang Negara dinyatakan selesai, atau;
        c.  Barang jaminan dan atau harta kekayaan dimaksud tidak atau tidak lagi menjadi 
            barang jaminan Piutang Negara."


2.  Ketentuan Pasal 27 ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 27 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 27
    
    (1) Panitia Cabang menerbitkan Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan yang ditandatangani oleh 
        Ketua Panitia Cabang.
    (2) Penjualan Lelang barang sitaan dilakukan apabila Penanggung Hutang/Penjamin Hutang tidak 
        menyelesaikan hutangnya kepada Negara, sebagaimana ditetapkan dalam Berita Acara 
        Penyitaan.
    (3) Penjualan Lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diumumkan dalam surat kabar 
        harian dan atau media massa lainnya.
    (4) Pelaksanaan penjualan lelang dilakukan melalui Kantor Lelang.
    (5) Dalam hal terdapat beberapa barang sitaan yang akan dilelang Penanggung Hutang dapat 
        mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan guna menentukan 
        urut-urutan penjualannya.
    (6) Dalam hal Penanggung Hutang tidak mengajukan permintaan sebagaimana dimaksud dalam 
        ayat (5), Kantor Pelayanan dapat menentukan urut-urutan penjualan lelang atas barang-
        barang dimaksud."


3.  Diantara Pasal 29 dan 30 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 29 A yang berbunyi sebagai berikut :
                    
                        "Pasal 29 A

    Penundaan dan pembatalan lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 diatur lebih 
    lanjut dengan Keputusan Kepala Badan."


4.  Ketentuan Pasal 44 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 44 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 44

    Terhadap kasus piutang negara yang pengurusannya belum selesai dilaksanakan, selanjutnya 
    diselesaikan menurut ketentuan ini."


5.  Ketentuan Pasal 47 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 47 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 47

    Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001."


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Nopember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/kmk/503kmk.012000.txt · Last modified: 2023/02/05 21:09 by 127.0.0.1