User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:49kmk.041994
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 49/KMK.04/1994

                        TENTANG 

           BESARNYA BIAYA UNTUK MENDAPATKAN, MENAGIH DAN MEMELIHARA PENGHASILAN TERATUR 
    SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa untuk menghitung penghasilan netto, biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara 
    penghasilan teratur sehubungan dengan pekerjaan dapat dikurangkan dari penghasilan brutonya;
b.  bahwa biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan teratur sehubungan dengan 
    pekerjaan yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 14/KMK.04/1990 tanggal 4 
    Januari 1990 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan dibidang ekonomi dan moneter saat 
    ini;
c.  bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan kembali besarnya biaya untuk mendapatkan, menagih dan 
    memelihara penghasilan teratur sehubungan dengan pekerjaan yang dapat dikurangi dari penghasilan 
    bruto dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 
    1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263); sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
    tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93; Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3459).
2.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 TAHUN 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang 
    Pajak Penghasilan 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 63; Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3309); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 
    Tahun 1993 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1985 tentang Pelaksanaan 
    Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 56; Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3525);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARNYA BIAYA UNTUK MENDAPATKAN, 
MENAGIH DAN MEMELIHARA PENGHASILAN TERATUR SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN YANG DAPAT 
DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO


                        Pasal 1

(1) Biaya jabatan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan teratur 
    sehubungan dengan pekerjaan dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto.

(2) Besarnya biaya jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebesar 5% (lima persen) 
    dari penghasilan bruto, dengan setinggi-tingginya Rp. 648.000,- (enam ratus empat puluh delapan ribu 
    rupiah) setahun atau Rp. 54.000 (lima puluh empat ribu rupiah) sebulan.


                        Pasal 2

Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara uang pensiun ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 
penghasilan bruto, dengan setinggi-tingginya Rp. 216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah) setahun atau 
Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah) sebulan.


                        Pasal 3 

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 4

Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
14/KMK.04/1990 tanggal 4 Januari 1990, tentang Besarnya Biaya Untuk Mendapatkan, Menagih dan Memelihara 
Penghasilan Teratur Sehubungan Dengan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto tidak 
berlaku lagi.


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1994.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 9 Pebruari 1994
MENTERI KEUANGAN 

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/49kmk.041994.txt · Last modified: 2023/02/05 05:04 by 127.0.0.1