peraturan:kmk:49kmk.041994
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49/KMK.04/1994 TENTANG BESARNYA BIAYA UNTUK MENDAPATKAN, MENAGIH DAN MEMELIHARA PENGHASILAN TERATUR SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk menghitung penghasilan netto, biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan teratur sehubungan dengan pekerjaan dapat dikurangkan dari penghasilan brutonya; b. bahwa biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan teratur sehubungan dengan pekerjaan yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 14/KMK.04/1990 tanggal 4 Januari 1990 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan dibidang ekonomi dan moneter saat ini; c. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan kembali besarnya biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan teratur sehubungan dengan pekerjaan yang dapat dikurangi dari penghasilan bruto dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : 1. Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263); sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459). 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 TAHUN 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 63; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3309); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1993 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 56; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3525); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARNYA BIAYA UNTUK MENDAPATKAN, MENAGIH DAN MEMELIHARA PENGHASILAN TERATUR SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO Pasal 1 (1) Biaya jabatan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan teratur sehubungan dengan pekerjaan dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto. (2) Besarnya biaya jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, dengan setinggi-tingginya Rp. 648.000,- (enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah) setahun atau Rp. 54.000 (lima puluh empat ribu rupiah) sebulan. Pasal 2 Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara uang pensiun ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, dengan setinggi-tingginya Rp. 216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah) setahun atau Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah) sebulan. Pasal 3 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 14/KMK.04/1990 tanggal 4 Januari 1990, tentang Besarnya Biaya Untuk Mendapatkan, Menagih dan Memelihara Penghasilan Teratur Sehubungan Dengan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto tidak berlaku lagi. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1994. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTA Pada tanggal 9 Pebruari 1994 MENTERI KEUANGAN ttd MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/49kmk.041994.txt · Last modified: 2023/02/05 05:04 by 127.0.0.1