User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:49kmk.011996
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 49/KMK.01/1996

                        TENTANG 

  PEMBEBASAN BEA MASUK, TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG 
         MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS IMPOR METAL BOX/METAL CREATES

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka peningkatan efisiensi kegiatan produksi dalam negeri, serta dalam rangka lebih 
    memperlancar kegiatan pengawasan barang ekspor dipandang perlu memberikan fasilitas 
    pembebasan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah (PPn BM) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor Metal box;
b.  Bahwa berdasarkan huruf a diatas, dipandang perlu menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang 
    pembebasan Bea Masuk, tidak dipungut PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22 Atas Impor Metal Box/Metal 
    Crates;

Mengingat :

1.  Indische Tariefwet, Stbl..1873 Nomor 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2.  Rechten Ordonanntie, Stbl..1931 Nomor 471, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3567);
4.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 2864) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang 
    Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan 
    Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3568);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK, TIDAK 
DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN 
PASAL 22 ATAS IMPOR METAL BOX/METAL CRATES.


                        Pasal 1

Atas impor Metal Box/Metal Crates, termasuk dalam pos Tarip HS Nomor ex.7310.29.900, dengan ukuran :
a.  Panjang     :   57"(1447,8 mm);
    Lebar       :   44,5"(1130,3 mm);
    Tinggi      :   39"(990,6 mm).
b.  Panjang     :   56,93"(1446 mm);
    Lebar       :   44,69"(1135 mm);
    Tinggi      :   43,31"(1100 mm).
Yang digunakan untuk mengemas barang ekspor, diberikan pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN, 
PPn BM dan PPh Pasal 22.


                        Pasal 2

Atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang telah dibayar bea masuk dan pungutan impor 
lainnya dapat diberikan fasilitas pengembalian.


                        Pasal 3

Tata cara pengajuan permohonan untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan 
Pasal 2 mengikuti ketentuan permohonan fasilitas sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 1261/KMK.00/1988.


                        Pasal 4

Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 89/KMK.01/1995 dinyatakan tidak 
berlaku.


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatanya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 1996
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/49kmk.011996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1