MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 497/KMK.03/2006
TENTANG
PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN TIMUR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2A) Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Pejabat dan/ atau Tenaga Ahli yang Dapat Memberikan Keterangan Kepada Pejabat Lembaga Negara atau Instansi Pemerintah yang Berwenang Melakukan Pemeriksaan Dalam Bidang Keuangan Negara.
b.
bahwa untuk menyelenggarakan tata usaha piutang pajak yang baik, dipandang perlu menghapus piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, dari tata usaha piutang pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2000**;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2.
Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **17 TAHUN 2000** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
3.
Undang-Undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **18 TAHUN 2000** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
4.
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
5.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor **565/KMK.04/2000** tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Dan Penetapan Besarnya Penghapusan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor **539/KMK.03/2002**;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN TIMUR.
PERTAMA
:
Menghapus Piutang Pajak tahun 1993 sampai dengan tahun 1994 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur sebesar Rp. 4.919.938,00 (empat juta sembilan ratus sembilan belas ribu sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.
KEDUA
:
Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA.
KETIGA
:
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
1.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
3.
Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
4.
Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
5.
Direktur Jenderal Pajak;
6.
Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
7.
Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak, Direktorat Jenderal Pajak;
8.
Direktur Pajak Penghasilan, Direktorat Jenderal Pajak;
9.
Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Direktorat Jenderal Pajak;
10.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal7 Agustus 2006
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI