User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:495kmk.012000
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                            NOMOR 495/KMK.01/2000

                        TENTANG 

         PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 189/KMK.01/2000 
       TENTANG PENETAPAN PENGHASILAN DAN PEMBERIAN FASILITAS, UANG JASA AKHIR MASA JABATAN 
  SERTA JASA PRODUKSI/BONUS BAGI BADAN USAHA MILIK NEGARA YANG BERBENTUK PERUSAHAAN UMUM

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 189/KMK.01/2000 tentang Penetapan 
    penghasilan, fasilitas, uang jasa akhir masa jabatan serta jasa produksi/bonus bagi BUMN yang 
    berbentuk PERUM telah dilakukan peninjauan atas penetapan penghasilan, pemberian fasilitas dan 
    pemberian uang jasa akhir masa jabatan bagi Direksi, Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan 
    Pengawas;
b.  bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2000, pembinaan 
    terhadap seluruh BUMN (PERJAN, PERUM dan PERSERO) dilaksanakan oleh Menteri Keuangan;
c.  bahwa berhubung dengan butir a dan b tersebut diatas dan dalam rangka menciptakan aturan yang 
    seragam antara BUMN, dipandang perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap penghasilan dan 
    pemberian fasilitas, uang jasa akhir masa jabatan serta pengaturan mengenai pemberian Tantiem dan 
    jasa Produksi bagi seluruh BUMN;
d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a, b dan c perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    189/KMK.01/2000 tentang Penetapan penghasilan, fasilitas, uang jasa akhir masa jabatan serta jasa 
    produksi/bonus bagi BUMN yang berbentuk PERUM;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
    Undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16; Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 2890) tentang bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 
    1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
2.  Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 
    Nomor 13; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM) (Lembaran Negara 
    Tahun 1998 Nomor 16; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3732);
4.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;


                        MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 
189/KMK.01/2000 TENTANG PENETAPAN PENGHASILAN DAN PEMBERIAN FASILITAS, UANG JASA AKHIR MASA 
JABATAN SERTA JASA PRODUKSI/BONUS BAGI BADAN USAHA MILIK NEGARA YANG BERBENTUK 
PERUSAHAAN UMUM.

                               Pasal 1

Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 189/KMK.01/2000 tanggal 31 Mei 2000 tentang penetapan 
penghasilan dan pemberian fasilitas, uang jasa akhir masa jabatan serta jasa produksi/bonus bagi Badan 
Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Umum.


                               Pasal 2

Penetapan penghasilan, fasilitas, uang jasa akhir masa jabatan, tantiem dan jasa produksi BUMN yang 
berbentuk PERUM dilakukan oleh Menteri Keuangan dalam pengesahan Laporan Keuangan atau Rencana Kerja 
dan Anggaran Perusahaan (RKAP) untuk masing-masing PERUM.


                               Pasal 3

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Nopember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/kmk/495kmk.012000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1