User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:494kmk.052000
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 494/KMK.05/2000

                        TENTANG 

     PENDELEGASIAN PENANDATANGAN KEPUTUSAN MENTERI TENTANG PERUBAHAN PENETAPAN SEBAGAI 
        KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) 
               MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB)

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka efisiensi waktu dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat perlu 
    mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk menandatangani perubahan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Sebagai Kawasan Berikat dan Pemberian Persetujuan 
    Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB);
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Pendelegasian Penandatangan Keputusan Menteri Keuangan 
    tentang Perubahan Penetapan sebagai Kawasan Berikat Dan Pemberian Persetujuan Penyelenggara 
    Kawasan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB);

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3717);
3.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENDELEGASIAN PENANDATANGAN KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN 
PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB).


                        Pasal 1

Mendelegasikan Kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk dan atas nama Menteri Keuangan 
menandatangani Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Mengenai 
Penetapan Sebagai Kawasan Berikat Dan Pemberian Persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) 
Merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB), tidak termasuk perubahan atas luas wilayah dan pindah 
lokasi.


                        Pasal 2

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Nopember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/kmk/494kmk.052000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:24 by 127.0.0.1