User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:492kmk.011998
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 492/KMK.01/1998

                        TENTANG 

           PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 416/KMK.01/1998 
     TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR POLYETHYLENE GRANULE UNTUK INDUSTRI FARMASI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa guna memberikan kepastian hukum bagi industri farmasi serta memudahkan pelaksanaan di lapangan, 
dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 416/KMK.01/1998;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor : 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem 
    Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, sebagaimana telah diubah dan 
    ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 444/KMK.01/1998;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 416/KMK.01/1998 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor 
    Polyethylene Granule untuk Industri Farmasi;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 416/KMK.01/1998 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR 
POLYETHYLENE GRANULE UNTUK INDUSTRI FARMASI.


                        Pasal I

Mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 416/KMK.01/1998 sebagai berikut :

1.  Mengubah Pasal 1, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 1

    Atas impor Polyethylene Granule yang termasuk dalam Pos Tarip 3901.10.200 dan Polypropilene 
    Granule yang termasuk dalam Pos Tarip 3902.10.200 oleh Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam 
    Lampiran Keputusan ini diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuknya 
    menjadi 0% (nol persen)".

2.  Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 416/KMK.01/1998 tanggal 7 September 
    1998 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.


                        Pasal II

Keputusan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung mulai tanggal 7 September 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 November 1998
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/kmk/492kmk.011998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:25 by 127.0.0.1