User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:491kmk.051996
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 491/KMK.05/1996

                        TENTANG 

             DASAR PENGHITUNGAN BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa importir bertanggung jawab atas Bea Masuk barang yang diimpornya melalui sistim 
    menghitung dan membayar sendiri Bea Masuk yang terutang (self assesment);
b.  bahwa untuk kepastian penghitungan dan memperlancar pengajuan Pemberitahuan Pabean oleh 
    importir sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dasar penghitungan Bea Masuk atas 
    barang impor dalam suatu Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 232/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Tata Cara 
    Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka 
    impor;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DASAR PENGHITUNGAN BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR.


                        Pasal 1

(1) Barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang 
    Bea Masuk.

(2) Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilunasi pada saat barang akan dikeluarkan 
    dari Kawasan Pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, kecuali terhadap pengeluaran barang 
    impor yang diberikan penangguhan pembayaran Bea Masuk berdasarkan ketentuan yang berlaku.

(3) Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan tarif Bea Masuk dikalikan 
    dengan Nilai Pabean barang impor yang bersangkutan.


                        Pasal 2

Besarnya tarif untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) didasarkan pada 
ketentuan tentang klasifikasi barang dan besarnya tarif Bea Masuk atas barang impor yang diatur dalam 
Keputusan Menteri Keuangan.


                        Pasal 3

(1) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) didasarkan pada ketentuan tentang Nilai 
    Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan.

(2) Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor adalah Nilai pabean 
    dengan kondisi Cost, Insurance, dan Freight (CIF).


                        Pasal 4

(1) Biaya angkut (freight) untuk menghitung Nilai Pabean bagi barang impor didasarkan atas biaya angkut 
    yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Tata cara penentuan biaya angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh 
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 5

Besarnya asuransi untuk menghitung Nilai Pabean ditetapkan sebagai berikut:
a.  Dalam hal asuransi ditutup di luar negeri, didasarkan pada premi asuransi yang tertera pada polis 
    asuransi;
b.  Dalam hal asuransi ditutup di dalam negeri, besarnya premi asuransi untuk penghitungan Nilai Pabean 
    dianggap nihil.
c.  Dalam hal tidak ada polis asuransi, besarnya premi asuransi ditetapkan menurut tata cara yang 
    ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 6

Besarnya Nilai Pabean dalam rupiah diperoleh dari perkalian antara Nilai Pabean dalam valuta asing dengan 
Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.


                        Pasal 7

Untuk pelaksanaan pembayaran Bea Masuk dan pungutan negara lainnya dalam rangka impor pada Bank 
Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean, saat 
berlakunya NDPBM, klasifikasi barang, besarnya tarif Bea Masuk, dan ketentuan impor lainnya terhadap impor 
barang adalah tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean mengenai barang impor (PIUD) di Bank Devisa dan 
Kantor.


                        Pasal 8

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 1996.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 1996
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/491kmk.051996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1