User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:490kmk.051996
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 490/KMK.05/1996

                        TENTANG 

 TATALAKSANA IMPOR BARANG PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, KIRIMAN POS, 
                 DAN KIRIMAN MELALUI PERUSAHAAN JASA TITIPAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dipandang perlu 
mengatur tata laksana impor barang penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, kiriman pos dan 
kiriman melalui perusahaan jasa titipan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1991 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3459) dan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264), sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
4.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
5.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 
    1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 
    1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3581);
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 232/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Pembayaran dan 
    Penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.05/1996 tentang Pembebasan Cukai;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATALAKSANA IMPOR BARANG 
PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, KIRIMAN POS, DAN KIRIMAN MELALUI 
PERUSAHAAN JASA TITIPAN.


                        BAB I
                     BARANG PENUMPANG
                        Pasal 1

Setiap penumpang yang tiba dari luar Daerah Pabean wajib memberitahukan barang bawaannya kepada 
Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Penumpang (Customs 
Declaration).


                        Pasal 2

(1) Barang bawaan penumpang yang nilainya tidak melebihi FOB USD 250,00 (dua ratus lima puluh 
    US. Dollar) untuk setiap orang atau FOB USD 1.000,00 (seribu US. Dollar) untuk setiap keluarga 
    diberikan pembebasan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor.

(2) Atas kelebihan nilai FOB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penumpang wajib membayar Bea 
    Masuk dan Pajak dalam rangka impor.


                        Pasal 3

(1) Selain ketentuan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan juga pembebasan Bea 
    Masuk, Pajak dalam rangka impor, dan Cukai terhadap penumpang yang membawa Barang Kena 
    Cukai berupa:
    a.  200 batang sigaret, 50 batang Cerutu, atau 200 gram Tembakau Iris; dan
    b.  1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol.

(2) Apabila Barang Kena Cukai yang dibawa penumpang melebihi jumlah sebagaimana dimaksud pada 
    ayat (1), terhadap Kelebihan Barang Kena Cukai yang dibawa dinyatakan sebagai barang yang 
    dikuasai negara dan dijadikan milik negara untuk selanjutnya dimusnahkan.


                        BAB II
                  BARANG AWAK SARANA PENGANGKUT

                        Pasal 4

Setiap awak sarana pengangkut yang tiba dari luar Daerah Pabean wajib memberitahukan barang bawaannya 
kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang awak sarana pengangkut 
(Customs Declaration).


                        Pasal 5

(1) Barang bawaan awak sarana pengangkut yang nilainya tidak melebihi FOB USD 50,00 (lima puluh US. 
    Dollar) untuk setiap orang diberikan pembebasan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor.

(2) Terhadap kelebihan nilai FOB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) awak sarana pengangkut wajib 
    membayar Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor.


                        Pasal 6

(1) Selain ketentuan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan juga pembebasan Bea 
    Masuk, Pajak dalam rangka impor, dan Cukai terhadap awak sarana pengangkut yang membawa 
    Barang Kena Cukai berupa :
    a.  200 batang Sigaret, 50 batang Cerutu, atau 200 gram Tembakau Iris; dan
    b.  1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol.

(2) Apabila Barang Kena Cukai yang dibawa awak sarana pengangkut melebihi jumlah sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan Barang Kena Cukai yang dibawa dinyatakan sebagai barang 
    yang dikuasai negara dan dijadikan milik negara untuk selanjutnya dimusnahkan.


                        BAB III
                           BARANG PELINTAS BATAS

                        Pasal 7

(1) Setiap pelintas batas yang tiba dari luar Daerah Pabean wajib memberitahukan barang bawaannya 
    kepada Pejabat Bea dan Cukai di pos lintas batas.

(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara lisan dengan menunjukkan 
    Kartu Identitas Lintas Batas.


                        Pasal 8

Terhadap barang bawaan pelintas batas diberikan pembebasan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor, 
apabila :

a.  barang yang diperdagangkan secara lintas batas antara Indonesia dengan Papua Nugini, yang jenisnya 
    telah disepakati sebagaimana diatur dalam perjanjian antara kedua negara yang nilainya tidak 
    melebihi FOB USD 300,00 (tiga ratus US. Dollar) tiap orang untuk jangka waktu satu bulan;

b.  barang bawaan pelintas batas antara Indonesia dan Malaysia, yang jenisnya telah disepakati 
    sebagaimana diatur dalam perjanjian antara kedua negara yang nilainya :
    1)  tidak melebihi FOB Mal. $ 600,00 (enam ratus ringgit Malaysia) tiap orang untuk jangka waktu 
        satu bulan, apabila melewati batas daratan;
    2)  tidak melebihi FOB Mal $ 600,00 (enam ratus ringgit Malaysia) setiap perahu untuk setiap trip, 
        apabila melalui batas lautan (Sea Border);

c.  barang bawaan pelintas batas antara Indonesia dengan Filipina, yang jenisnya telah disepakati 
    sebagaimana diatur dalam perjanjian antara kedua negara yang nilainya tidak melebihi FOB USD
    250,00 (dua ratus lima puluh US. Dollar) tiap orang untuk jangka waktu satu bulan.


                         BAB IV
                      BARANG KIRIMAN POS

                        Pasal 9

(1) Terhadap barang impor yang dikirim melalui pos dilakukan pemeriksaan pabean oleh Pejabat Bea dan 
    Cukai.

(2) Dalam hal terhadap barang kiriman pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan pemeriksaan 
    fisik barang, pemeriksaan dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan disaksikan oleh Petugas Pos.

(3) Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan besarnya Bea Masuk dan 
    Pajak dalam rangka impor, diserahkan kepada petugas pos untuk diterimakan kepada sipenerima 
    setelah Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor dilunasi.


                        Pasal 10

(1) Terhadap barang kiriman melalui pos yang nilainya tidak melebihi FOB USD 50,00 (lima puluh US. 
    Dollar) untuk setiap orang kiriman diberikan pembebasan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor.

(2) Atas kelebihan nilai FOB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap barang kiriman yang 
    bersangkutan dikenakan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor.


                         BAB V
             BARANG KIRIMAN MELALUI PENGUSAHA JASA TITIPAN

                        Pasal 11

(1) Pengusaha jasa titipan wajib memberitahukan barang impor yang dikirim melalui perusahaan jasa 
    titipan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan pabean dengan menggunakan 
    Pemberitahuan Pengiriman Barang Melalui Jasa Titipan.

(2) Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan pengeluaran barang impor sebagaimana dimaksud 
    pada ayat (1) setelah dilakukan penetapan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor.


                        Pasal 12

(1) Atas barang impor yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan yang tidak melebihi nilai FOB 
    USD 50,00 (lima puluh US. Dollar) untuk setiap kiriman diberikan pembebasan Bea Masuk dan Pajak 
    dalam rangka impor.

(2) Atas kelebihan nilai FOB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap barang kiriman yang 
    bersangkutan dikenakan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor.

(3) Pelunasan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang terutang atas barang impor sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (2) dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah pengeluaran barang.


                         BAB VI
                     KETENTUAN LAIN-LAIN

                        Pasal 13

Pemeriksaan pabean terhadap barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, kiriman 
pos, dan kiriman melalui perusahaan jasa titipan dilakukan secara selektif.


                        Pasal 14

Pengklasifikasian dan besarnya tarif atas barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas 
batas, kiriman pos, dan kiriman melalui perusahaan jasa titipan didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam 
Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Klasifikasi dan Tarif Bea Masuk atas barang bawaan 
penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, kiriman pos, dan kiriman melalui perusahaan jasa 
titipan.


                        Pasal 15

Ketentuan teknis yang diperlukan dalam pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal 
Bea dan Cukai.


                        Pasal 16

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 37/KMK.05/1982 dinyatakan tidak 
berlaku lagi.


                        BAB VII
                               PENUTUP
                        Pasal 17

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 1996.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 31 Juli 1996
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/490kmk.051996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1