User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:490kmk.041995
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 490/KMK.04/1995

                        TENTANG 

                  PEMBAGIAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa imbangan pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB) sebagaimana 
    diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 340/KMK.04/1995 tanggal 25 Juli 1995 perlu ditata 
    kembali sesuai dengan peranan dan tanggung jawab dari aparat yang tersangkut serta kegiatan dalam 
    pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan;
b.  bahwa penentuan imbangan pembagian BP-PBB sebagaimana dimaksud pada huruf (a) perlu diatur 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan;
c.  bahwa dalam rangka tertib administrasi dan efisiensi penggunaan dana perlu diatur tentang 
    kewenangan pengawasan oleh aparat pengawasan fungsional;

Mengingat :

1.  Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor : 47 TAHUN 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 71, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3315);
2.  Keputusan Menteri Keuangan No. 340/KMK.04/1995 tanggal 25 Juli 1995;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBAGIAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK 
BUMI DAN BANGUNAN.


                        Pasal 1

Yang disebut dengan kegiatan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan adalah satu rangkaian kegiatan mulai
dari penghimpunan data obyek dan wajib pajak, penilaian, pemrosesan ketetapan pajak terhutang, penagihan
pajak, sampai pada kegiatan monitoring/pengawasan penyetorannya ke Bank, Kantor Pos dan Giro.


                        Pasal 2

(1) Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan adalah dana non APBN yang diberikan kepada aparat
    Direktorat Jenderal Pajak, aparat Pemerintah Daerah, dan untuk pembiayaan kegiatan pemungutan
    Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

(2) Imbangan pembagian BP-PBB didasarkan pada besar kecilnya peranan masing-masing aparat dalam
    melakukan rangkaian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

(3) Besarnya imbangan pembagian BP-PBB adalah sebagai berikut :
    --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
                                    BP-PBB BAGIAN
                                -------------------------------------------
        OBYEK PAJAK SEKTOR              UNSUR        UNSUR   BIAYA
                                PBB      PEMDA     OPERASIONAL
    --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    A.  Pedesaan                    15%      85%             -
    B.  Perkotaan :
        1.  DKI, Bandung, Medan, Semarang,  
            Surabaya dan Ujung Pandang      25%      45%       30%  
        2.   Kota-kota lain             15%      85%             -
    C.  Perkebunan                  30%      30%           40%
    D.  Pertambangan & Perhutanan           10%      25%           65%
    --------------------------------------------------------------------------------------------------------------


                        Pasal 3

(1) Pembagian PB-PBB bagian masing-masing unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
    diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah
    secara sendiri-sendiri.

(2) Penggunaan PB-PBB bagian Biaya Operasional diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.

(3) Pengawasan atas penggunaan PB-PBB bagian Biaya Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
    3 ayat (2) dapat dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1995
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/490kmk.041995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1