User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:489kmk.051996
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 489/KMK.05/1996

                        TENTANG 

                     PELAKSANAAN AUDIT DI BIDANG KEPABEANAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan pasal 86 Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, Pejabat Bea 
    dan Cukai berwenang melakukan audit di bidang Kepabeanan;
b.  bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan 
    Audit Di Bidang Kepabeanan;

Mengingat :

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1995, 
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN AUDIT DI BIDANG 
KEPABEANAN.


                        Pasal 1

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melaksanakan audit di bidang kepabeanan terhadap pengusaha 
    importir, pengusaha eksportir, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat 
    Penimbunan Berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan atau pengusaha pengangkutan.

(2) Audit di bidang kepabeanan dilaksanakan dengan cara pemeriksaan dokumen, buku, dan laporan yang 
    berkaitan dengan kegiatan dibidang kepabeanan dan pencacahan terhadap sediaan barang.


                        Pasal 2

Tujuan audit di bidang kepabeanan adalah untuk menentukan tingkat kepatuhan Pengusaha sebagaimana 
dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan Standar 
Akuntansi Keuangan serta untuk mengamankan hak-hak negara.


                        Pasal 3

Audit dilaksanakan sewaktu-waktu berdasarkan surat perintah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 4

(1) Untuk kepentingan pelaksanaan audit di bidang Kepabeanan, Pengusaha sebagaimana dimaksud 
    dalam pasal 1 ayat (1) diwajibkan menyerahkan dokumen, buku, dan laporan yang berkaitan dengan 
    kegiatan di bidang Kepabeanan.

(2) Semua data dan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan audit di bidang kepabeanan merupakan 
    rahasia jabatan.


                        Pasal 5

Pelaksanaan audit berpedoman kepada Standar Auditing di bidang Kepabeanan dan Cukai yang ditetapkan 
oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 6

Dari pelaksanaan audit akan diterbitkan Laporan Hasil Audit dengan tahap-tahap sebagai berikut:
a.  Dari temuan-temuan sebagai hasil audit akan diterbitkan Daftar Temuan Sementara dan diserahkan 
    kepada Pihak yang diaudit.
b.  Pihak yang diaudit diberi waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak menerima Daftar 
    Temuan Sementara untuk memberi tanggapan. Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja 
    terhitung sejak Pihak yang diaudit menerima Daftar Temuan Sementara belum diterima Surat 
    Tanggapan dari pihak yang diaudit, maka Daftar Temuan Sementara dianggap diterima dan akan 
    dijadikan dasar pembuatan Laporan Hasil Audit.
c.  Dalam hal waktu yang diberikan tidak mencukupi, maka atas permohonan Pihak yang diaudit, 
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat memperpanjang masa penyerahan Surat Tanggapan paling 
    lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal terakhir penyerahan Surat Tanggapan.
d.  Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Pihak yang diaudit menerima 
    perpanjangan penyerahan Surat Tanggapan belum juga diterima Surat Tanggapan dari Pihak yang 
    diaudit, maka Daftar Temuan Sementara dianggap diterima dan akan dijadikan dasar pembuatan 
    Laporan Hasil Audit.
e.  Surat Tanggapan yang diterima dari Pihak yang diaudit yang berisi keberatan-keberatan harus 
    dilampiri dengan bukti-bukti dan berdasarkan bukti-bukti tersebut akan dilakukan pembahasan serta 
    pengujian bersama dengan pihak yang diaudit, dan dari hasil pembahasan serta pengujian tersebut 
    akan diterbitkan Laporan Hasil Audit.


                        Pasal 7

Laporan Hasil Audit disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai serta pihak yang diaudit.


                        Pasal 8

Sebagai hasil pelaksanaan audit akan dilakukan tindak lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai 
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                        Pasal 9

Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan keputusan ini.


                        Pasal 10

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 1996.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 1996
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/489kmk.051996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:07 by 127.0.0.1