MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR **486/KMK.03/2003**
TENTANG
RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR **486/KMK.03/2003**
TENTANG PAJAK PENGHASILAN YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA
DARI PEKERJAAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Berhubung dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor **486/KMK.03/2003** tanggal
30 Oktober 2003 terdapat kekeliruan pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan, maka perlu diadakan ralat
sebagai berikut:
1.
Contoh Nomor 2 huruf a angka 3:
Tertulis:
3)
PPh atas THR
(Rp. 40.125,00 - Rp.37.750,00) Rp.2.375,00
Seharusnya:
3)
PPh atas THR
(Rp.481.500,00 - Rp.453.000,00) Rp.28.500,00
2.
Contoh Nomor 2 huruf c:
Tertulis:
c.
PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh Pemberi Kerja = Rp.40.125,00 - Rp.28.250,00 = Rp.11.875,00
Seharusnya:
c.
PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh Pemberi Kerja = (Rp.37.750,00 + Rp.28.500,00) - Rp. 28.250,00 = Rp.38.000,00
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor **486/KMK.03/2003**
tersebut telah dibetulkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Ralat Keputusan Menteri Keuangan ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Desember 2003
A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd
AGUS HARYANTO