User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:486kmk.032002
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 486/KMK.03/2002

                        TENTANG

        PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP PERUSAHAAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 
    Tahun 2000, Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva 
    apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga;

b.  bahwa ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 384/KMK.04/1998 
    Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan dipandang sudah tidak memadai sehingga perlu 
    disempurnakan guna lebih memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak serta untuk 
    meningkatkan efektivitas pelaksanaan dan pengawasannya;

c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan 
    Perpajakan;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);

2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana 
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3985);

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 138 TAHUN 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan 
    Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    2000 Nomor 253, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4055);

4.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP PERUSAHAAN UNTUK TUJUAN 
PERPAJAKAN.


                        Pasal 1

(1) Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) yang selanjutnya disebut Perusahaan, 
    dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan, dengan syarat 
    telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak 
    dilakukannya penilaian kembali.

(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk Wajib Pajak yang memperoleh izin 
    menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat.


                        Pasal 2

Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk menerbitkan surat mohon persetujuan penilaian kembali aktiva 
tetap perusahaan.


                        Pasal 3

(1) Aktiva tetap perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah aktiva tetap berwujud yang 
    terletak atau berada di Indonesia, yang dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan 
    memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak.

(2) Penilaian kembali dapat meliputi seluruh atau sebagian-aktiva tetap perusahaan termasuk aktiva tetap 
    perusahaan yang sudah pernah dilakukan penilaian kembali berdasarkan ketentuan yang berlaku 
    sebelumnya.

(3) Penilaian kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan paling banyak 1 (satu) kali 
    dalam tahun buku yang sama.


                        Pasal 4

(1) Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan harus dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar 
    aktiva tetap tersebut yang berlaku pada saat penilaian kembali yang ditetapkan oleh perusahaan jasa 
    penilai atau ahli penilai yang diakui/memperoleh izin Pemerintah.

(2) Dalam hal nilai pasar atau nilai wajar yang ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai 
    yang diakui oleh Pemerintah ternyata kemudian tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, maka 
    Direktur Jenderal Pajak akan menetapkan kembali nilai pasar atau nilai wajar aktiva yang 
    bersangkutan.


                        Pasal 5

(1) Atas selisih lebih penilaian kembali di atas nilai sisa buku fiskal semula setelah dikompensasikan 
    terlebih dahulu dengan sisa kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya berdasarkan ketentuan Pasal 6 
    ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan yang berlaku, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat 
    final sebesar 10% (sepuluh persen).

(2) Kompensasi kerugian fiskal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap harus dilakukan terlebih 
    dahulu, meskipun dalam tahun pajak dilakukannya penilaian kembali terdapat penghasilan kena pajak 
    dari keuntungan usaha dan atau sumber lainnya.


                        Pasal 6

(1) Wajib Pajak yang karena kondisi keuangannya tidak memungkinkan untuk melunasi sekaligus Pajak 
    Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dapat mengajukan 
    permohonan pembayaran secara angsuran paling lama 12 (dua belas) bulan sesuai ketentuan Pasal 9 
    ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

(2) Dalam hal besarnya Pajak Penghasilan yang terutang lebih dari Rp. 2.000.000.000.000,- (dua triliun 
    rupiah), Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengajukan permohonan 
    pembayaran secara angsuran lebih dari 1 (satu) tahun hingga paling lama 5 (lima) tahun kepada 
    Direktur Jenderal Pajak.

(3) Besarnya angsuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan secara prorata setiap tahun 
    sesuai dengan lamanya masa angsuran yang diatur sebagai berikut:

        PPh yang terutang           Masa angsuran
    ----------------------------------------        -------------------
    Di atas Rp2.000.000.000.000,- s.d.
        Rp4.000.000.000.000,-           2 (dua) tahun
    
    Di atas Rp4.000.000.000.000,- s.d.
        Rp6.000.000.000.000,-           3 (dua) tahun

    Di atas Rp6.000.000.000.000,- s.d.
        Rp8.000.000.000.000,-           4 (dua) tahun

    Di atas Rp8.000.000.000.000,- s.d       5 (lima) tahun

(4) Atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan yang terutang dan atas pembayaran Pajak 
    Penghasilan yang terutang secara angsuran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sesuai 
    dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan 
    beserta peraturan pelaksanaannya.


                        Pasal 7

(1) Dasar penyusutan fiskal aktiva tetap perusahaan yang telah memperoleh persetujuan penilaian 
    kembali mulai bulan dilakukannya penilaian kembali adalah nilai sisa buku fiskal baru.

(2) Nilai sisa buku fiskal baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk aktiva tetap perusahaan 
    kelompok bangunan dan bukan bangunan yang penyusutannya menggunakan metode garis lurus 
    merupakan nilai perolehan fiskal baru aktiva tetap perusahaan tersebut pada tanggal penilaian 
    kembali.

(3) Sisa manfaat fiskal aktiva tetap perusahaan yang telah dilakukan penilaian kembali mulai bulan 
    dilakukannya penilaian kembali disesuaikan kembali menjadi masa manfaat penuh untuk kelompok 
    aktiva tetap perusahaan tersebut.

(4) Dasar penyusutan fiskal dan sisa masa manfaat fiskal aktiva tetap perusahaan untuk menghitung 
    penyusutan dalam bagian tahun pajak sampai dengan bulan sebelum bulan dilakukannya penilaian 
    kembali adalah dasar penyusutan fiskal dan sisa masa manfaat fiskal pada awal tahun pajak yang 
    bersangkutan dan penyusutan fiskal dihitung secara prorata sesuai dengan banyaknya bulan dalam 
    bagian tahun pajak tersebut.

(5) Penyusutan fiskal aktiva tetap perusahaan yang tidak memperoleh persetujuan penilaian kembali, 
    tetap menggunakan dasar penyusutan fiskal dan sisa manfaat fiskal semula sebelum dilakukannya 
    penilaian kembali.


                        Pasal 8

(1) Dalam hal Wajib Pajak melakukan pengalihan aktiva tetap perusahaan yang telah memperoleh 
    persetujuan penilaian kembali sebelum berakhirnya masa manfaat baru sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 7 ayat (3), maka atas pengalihan tersebut dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat 
    final sebesar 20% (dua puluh persen) dari selisih lebih penilaian kembali di atas nilai sisa buku fiskal 
    semula tanpa dikompensasikan dengan sisa kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam hal:
    a.  Pengalihan aktiva tetap perusahaan yang bersifat force majeur berdasarkan keputusan atau 
        kebijakan Pemerintah atau keputusan Pengadilan; atau
    b.  Pengalihan aktiva tetap perusahaan dalam rangka memenuhi persyaratan penggabungan, 
        peleburan atau pemekaran usaha untuk tujuan perpajakan; atau
    c.  Penarikan aktiva tetap perusahaan dari penggunaan karena mengalami kerusakan berat yang 
    tidak dapat diperbaiki lagi.

(3) Keuntungan atau kerugian dari pengalihan aktiva tetap perusahaan sebesar selisih antara nilai 
    pengalihan dengan nilai sisa buku fiskal pada saat pengalihan merupakan penghasilan atau pengurang 
    penghasilan bruto berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan.


                        Pasal 9

(1) Selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku komersial semula setelah 
    dikurangi dengan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus dibukukan 
    dalam neraca komersial pada perkiraan modal dengan nama "Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva 
    Tetap Perusahaan Tanggal ............."

(2) Pemberian saham bonus atau pencatatan tambahan nilai nominal saham tanpa penyetoran yang 
    berasal dari kapitalisasi selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan, sampai dengan 
    sebesar selisih lebih penilaian kembali secara fiskal tersebut dalam Pasal 5 ayat (1), bukan    merupakan 
    Objek Pajak berdasarkan pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang Pajak Penghasilan jo. Pasal 1 huruf 
    b Peraturan Pemerintah Nomor 138 TAHUN 2000.

(3) Dalam hal selisih lebih penilaian kembali secara fiskal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) lebih 
    besar daripada selisih lebih penilaian kembali secara komersial sebagaimana dimaksud dalam ayat 
    (1), pemberian saham bonus atau pencatatan tambahan nilai nominal saham tanpa penyetoran 
    yang bukan merupakan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), hanya sampai dengan 
    sebesar selisih penilaian kembali secara komersial.


                        Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan 
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 11

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
384/KMK.04/1998 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 12

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 November 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/486kmk.032002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1