User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:486kmk.0171996
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 486/KMK.017/1996

                        TENTANG 

                     PERUSAHAAN PENJAMINAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha, 
    diperlukan kesempatan yang lebih luas kepada dunia usaha dalam mengakses sumber-sumber 
    pendanaan;
b.  bahwa untuk itu, diperlukan peranan perusahaan penjaminan untuk mendukung perusahaan dalam 
    memperoleh pembiayaan dari berbagai sumber pendanaan;
c.  bahwa berhubung dengan itu, perlu menetapkan ketentuan mengenai perusahaan penjaminan, dalam 
    Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat :

1.  Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Staatsblad 1847 Nomor 23);
2.  Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden 
    Nomor 388/M Tahun 1995;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUSAHAAN PENJAMINAN.


                         BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
a.  Menteri adalah Menteri Keuangan;
b.  Terjamin adalah pihak yang memperoleh penjaminan dari Perusahaan Penjaminan;
c.  Penerima Jaminan adalah pihak yang berhak menerima pembayaran dari Perusahaan Penjaminan, 
    apabila Terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatannya;
d.  Perusahaan Penjaminan adalah badan usaha yang bergerak di bidang keuangan yang kegiatan usaha 
    pokoknya melakukan usaha penjaminan;
e.  Sertifikat Penjaminan adalah bukti persetujuan penjaminan dari Perusahaan Penjaminan kepada 
    Terjamin;


                        BAB II
                         BIDANG USAHA

                        Pasal 2

Perusahaan Penjaminan melakukan kegiatan dalam bentuk pemberian jasa penjaminan untuk menanggung 
pembayaran kewajiban keuangan Terjamin, apabila Terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatannya 
kepada Penerima Jaminan yang timbul dari transaksi:
a.  kredit, yaitu penyediaan uang berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara 
    bank atau badan usaha lain dengan pihak peminjam, yang mewajibkan pihak peminjam untuk 
    melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian 
    hasil keuntungan;
b.  pembiayaan sewa guna usaha, pembiayaan anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan pembiayaan 
    dengan pola bagi hasil;
c.  pembelian barang secara angsuran;


                        Pasal 3

(1) Jasa penjaminan dari Perusahaan Penjaminan kepada Terjamin atas transaksi sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 2, diberikan dalam bentuk Sertifikat Penjaminan.

(2) Sertifikat Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
    a.  Nama dan alamat Perusahaan Penjaminan, Penerima Jaminan, dan Terjamin;
    b.  Syarat-syarat pemberian kredit atau transaksi lain yang dijamin;
    c.  Ketentuan dan persyaratan penjaminan, meliputi antara lain:
        1)  hak dan kewajiban Perusahaan Penjaminan, Penerima Jaminan, dan Terjamin;
        2)  jumlah, jangka waktu, dan ganti rugi penjaminan;
        3)  tatacara pengajuan dan perhitungan jumlah ganti rugi penjaminan; serta
        4)  daluwarsa.

(3) Untuk memperoleh Sertifikat Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), permohonan dapat 
    diajukan kepada Perusahaan Penjaminan secara langsung atau melalui Penerima Jaminan.


                        BAB III
                  TATA CARA PENDIRIAN DAN PERIZINAN

                        Pasal 4

(1) Perusahaan Penjaminan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi.

(2) Perusahaan Penjaminan harus secara jelas mencantumkan dalam anggaran dasarnya, kegiatan usaha 
    penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.


                        Pasal 5

Jumlah modal disetor atau jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib Perusahaan Penjaminan ditetapkan 
sekurang-kurangnya sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).


                        Pasal 6

(1) Perusahaan Penjaminan wajib memperoleh izin usaha dari Menteri.

(2) Pemberian izin usaha Perusahaan Penjaminan dilakukan dalam 2 (dua) tahap:
    a.  persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Perusahaan 
        Penjaminan;
    b.  izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan usaha setelah persiapan sebagaimana 
        dimaksud dalam huruf a selesai dilakukan.

(3) Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip dan izin usaha Perusahaan Penjaminan 
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur 
    Jenderal Lembaga Keuangan.

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dialamatkan kepada Direktorat Perbankan dan 
    Usaha Jasa Pembiayaan, Gedung A Lantai 7, Jl. Dr. Wahidin No. 1, Jakarta Pusat.


                        Pasal 7

Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), 
diajukan oleh calon pendiri dan dilampiri dengan:

a.  rancangan anggaran dasar/akte pendirian Perusahaan Penjaminan yang sekurang-kurangnya 
    memuat:
    1)  nama dan tempat kedudukan;
    2)  lingkup kegiatan usaha;
    3)  permodalan;
    4)  kepemilikan;
    5)  wewenang, tanggung jawab, dan masa jabatan direksi/pengurus serta dewan komisaris;

b.  daftar calon direksi/pengurus, dewan komisaris, dan calon pemegang saham disertai dengan:
    1)  identitas diri berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor;
    2)  daftar riwayat hidup bagi calon direksi/pengurus dan dewan komisaris;

c.  rencana susunan organisasi;

d.  bukti setoran modal sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh per seratus) dari modal disetor minimum, 
    dalam bentuk fotocopy bilyet deposito atas nama calon pendiri Perusahaan Penjaminan yang 
    bersangkutan pada bank umum di Indonesia, dan telah dilegalisasi oleh bank yang bersangkutan.


                        Pasal 8

Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, berlaku untuk jangka waktu 
selama-lamanya 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan persetujuan prinsip.


                        Pasal 9

(1) Permohonan untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), diajukan 
    oleh direksi/pengurus dan sekurang-kurangnya dilampiri dengan:
    a.  anggaran dasar/akte pendirian yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang;
    b.  daftar susunan direksi/pengurus dan dewan komisaris disertai dengan fotocopy Kartu Tanda 
        Penduduk (KTP) atau paspor dan daftar riwayat hidup;
    c.  susunan organisasi, termasuk susunan personalia;
    d.  bukti pelunasan modal disetor, dalam bentuk fotocopy bilyet deposito atas nama Perusahaan 
        Penjaminan yang bersangkutan pada bank umum di Indonesia dan telah dilegalisasi oleh bank 
        yang bersangkutan;
    e.  bukti kesiapan operasional lainnya yang berupa:
        1)  bukti kepemilikan, penguasaan atau perjanjian sewa-menyewa gedung kantor;
        2)  neraca pembukaan Perusahaan Penjaminan;
        3)  contoh Sertifikat Penjaminan;
        4)  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan Penjaminan.

(2) Izin usaha berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Menteri, dan selama perusahaan masih menjalankan 
    kegiatan usahanya serta tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


                        Pasal 10

(1) Perusahaan Penjaminan dapat membuka Kantor Cabang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

(2) Untuk membuka Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terlebih dahulu harus 
    memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.

(3) Tata cara dan persyaratan untuk memperoleh persetujuan pembukaan Kantor Cabang sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.


                        BAB IV
                             PELAPORAN

                        Pasal 11

(1) Setiap Perusahaan Penjaminan wajib menyampaikan kepada Menteri:
    a.  laporan operasional dan laporan keuangan secara semesteran selambat-lambatnya 1 (satu) 
        bulan setelah semester yang bersangkutan;
    b.  laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik selambat-lambatnya 3 (tiga) 
        bulan setelah tahun buku berakhir.

(2) Perusahaan Penjaminan wajib mengumumkan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Singkat dalam 1 
    (satu) surat kabar harian selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun buku perusahaan 
    berakhir.

(3) Bentuk dan tatacara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh 
    Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.


                        Pasal 12

Setiap perubahan alamat kantor, pengurus, pemegang saham, dan anggaran dasar Perusahaan Penjaminan 
wajib dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak 
perubahan tersebut dilakukan.


                        Pasal 13

Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 dialamatkan kepada Direktorat 
Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan, Gedung A Lantai 7, Jl. Dr. Wahidin No. 1, Jakarta Pusat.


                         BAB V
                        SANKSI

                        Pasal 14

(1) Perusahaan Penjaminan yang dalam melakukan kegiatannya bertentangan dengan ketentuan dalam 
    Keputusan ini, terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, 
    atau tidak aktif melakukan kegiatan usaha dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak memperoleh izin 
    usaha, dapat dicabut Izin Usahanya.

(2) Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah:
    a.  diberikan peringatan tertulis kepada yang bersangkutan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut 
        dengan tenggang waktu 2 (dua) bulan; dan
    b.  dilakukan pembekuan kegiatan.

(3) Selama masa pembekuan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, Perusahaan 
    Penjaminan:
    a.  tidak diperkenankan melakukan kegiatan penjaminan baru;
    b.  bertanggung jawab untuk menyelesaikan segala kewajiban termasuk kewajiban penjaminan 
        yang telah dilakukan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Penjaminan.

(4) Pencabutan izin usaha dilakukan setelah Perusahaan Penjaminan menyelesaikan kewajiban 
    sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 huruf b.


                         BAB VI
                      KETENTUAN PERALIHAN

                        Pasal 15

Bentuk hukum Perusahaan Penjaminan sebagaimana diatur dalam Keputusan ini tidak berlaku bagi Perusahaan 
Umum Pengembangan Keuangan Koperasi.


                         BAB VII
                       KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 16

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 1996
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/486kmk.0171996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1