User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:485kmk.011998
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 485/KMK.01/1998

                        TENTANG 

    PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN SENTRAL 
            TELEPON DIGITAL INDONESIA (STDI), PERALATAN JARINGAN SAMBUNGAN TELEPON 
    KENDARAAN BERMOTOR (STKB) DAN PRODUK TERMINAL UNTUK INDUSTRI TELEKOMUNIKASI

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka mendorong perkembangan industri telekomunikasi di dalam negeri, dipandang perlu 
membrikan pembebasan bea masuk atas impor bahan baku/komponen untuk pembuatan jaringan Sambungan 
Telepon Digital Indonesia (STDI), Sambungan Telepon Kendaraan Bermotor (STKB) dan produk terminal
untuk Industri Telekomunikasi;

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M tahun 1998;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang 
    dan Besarnya Tarip Bea Masuk Atas Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 90/KMK.01/1998;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR 
BAHAN BAKU/KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN SENTRAL TELEPON DIGITAL (STDI), PERALATAN JARINGAN 
SAMBUNGAN TELEPON KENDARAAN BERMOTOR (STKB), DAN PRODUK TERMINAL UNTUK INDUSTRI
TELEKOMUNIKASI.


                        Pasal 1

Atas impor bahan baku/komponen untuk pembuatan Sentral Telepon Digital Indonesia (STDI), peralatan 
jaringan Sambungan Telepon Kendaraan Bermotor (STKB), dan produk terminal untuk industri telekomunikasi 
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip
akhir bea masuknya menjadi 0% (nol persen).


                        Pasal 2

Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan 
tentang pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dengan berpedoman kepada Daftar 
dan Spesifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku selama 12 (dua belas) terhitung sejak tanggal 2 September 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 November 1998
Menteri Keuangan

ttd.

Bambang Subianto
peraturan/kmk/485kmk.011998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:42 by 127.0.0.1