User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:485kmk.011986
           KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 485/KMK.01/1986
 
                              TENTANG 

    PENANGGUHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BARANG DAN BAHAN ASAL IMPOR YANG 
                   DIPERGUNAKAN DALAM PEMBUATAN KOMODITI EKSPOR

                    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam sistem Pajak Pertambahan Nilai, pajak pertambahan nilai yang dibayar atas impor 
    barang dan bahan yang dipergunakan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam pembuatan komoditi ekspor 
    dapat diminta kembali;
b.  bahwa dalam rangka mengurangi beban administrasi bagi Pengusaha Kena Pajak, maupun 
    administrasi pajak, perlu diatur suatu ketentuan khusus mengenai kompensasi kewajiban membayar 
    Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang dan bahan yang dipergunakan dalam pembuatan komoditi 
    ekspor dengan hak Pengusaha Kena Pajak untuk meminta pengembalian Pajak Pertambahan Nilai 
    yang telah dibayar;
c.  Bahwa berhubung dengan itu perlu ditetapkan suatu peraturan tentang penangguhan pembayaran 
    Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang dan bahan dalam pembuatan komoditi ekspor dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan 
    Nilai tahun 1984;
4.  Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 1986 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 
    1984 tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Diubah, terakhir Dengan 
    Keputusan Presiden Nomor 76 tahun 1985;
5.  Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 
    656/Kpb/IV/85, Nomor 329/KMK.05/1985, Nomor 18/2/KEP/GBI tentang Penyempurnaan Ketentuan-
    ketentuan Umum di Bidang Impor;
6.  Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 
    657/Kpb/IV/85, Nomor 330/KMK.05/1985, Nomor 18/3/KEP/GBI tentang Penyempurnaan Ketentuan-
    ketentuan Umum di Bidang Ekspor;
7.  Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 
    315/KMK.01/1986, Nomor 134/Kpb/V/86 dan Nomor 19/4/KEP/GBI tentang Tata Cara dan Persyaratan 
    Pembebasan Bea Masuk Atas Barang dan Bahan Impor yang Dipergunakan untuk Pembuatan 
    Komoditi Ekspor.

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENANGGUHAN PEMBAYARAN PAJAK 
PERTAMBAHAN NILAI ATAS BARANG DAN BAHAN ASAL IMPOR YANG DIPERGUNAKAN DALAM PEMBUATAN 
KOMODITI EKSPOR


                        Pasal 1

Yang dimaksud dengan barang dan bahan asal impor dalam Keputusan ini adalah barang dan bahan asal 
impor sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan 
Gubernur Bank Indonesia Nomor : 315/KMK.01/1986, Nomor 134/Kpb/V/86 dan Nomor 19/4/KEP/GBI tentang 
Tata Cara Dan Persyaratan Pembebasan Bea Masuk Atas Barang dan Bahan Impor Yang Dipergunakan Untuk 
Pembuatan Komoditi Ekspor.


                        Pasal 2

Penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor barang dan bahan, sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 1 diberikan kepada produsen eksportir.


                        Pasal 3

Dalam hal barang dan bahan asal impor sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 mendapatkan persetujuan 
pembebasan bea masuk dan bea masuk tambahan, maka persetujuan tersebut berlaku juga sebagai 
persetujuan penangguhan pembayaran PPN atas impor barang dan bahan yang dipergunakan dalam 
pembuatan komoditi ekspor.


                        Pasal 4

Produsen eksportir yang mendapatkan penangguhan pembayaran PPN atas impor sebagaimana dimaksud 
Pasal 3 wajib menyerahkan jaminan bank/surety bond sebesar nilai PPN atas impor yang ditangguhkan atas 
barang dan bahan asal impor tersebut.


                        Pasal 5

Kepala Pusat Pengelolaan Pembebasan dan Pengembalian Bea Masuk (P4BM) diberi wewenang untuk 
menetapkan, menagih dan mencairkan jaminan bank/surety bond terhadap :
a.  kelebihan dan penangguhan PPN atas impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
b.  biaya administrasi atas pelanggaran, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


                        Pasal 6

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan 
Cukai sesuai dengan masing-masing.


                        Pasal 7

Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 Juli 1986.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkan 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Juni 1986
MENTERI KEUANGAN,

Ttd

RADIUS PRAWIRO
peraturan/kmk/485kmk.011986.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1