User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:483kmk.052000
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 483/KMK.05/2000

                        TENTANG

         PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 234/KMK.05/1996 
        TENTANG TATA CARA PENAGIHAN PIUTANG BEA MASUK, CUKAI, SANKSI ADMINISTRASI, BUNGA, 
                     DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa untuk menyesuaikan tata cara penagihan pajak termasuk penagihan bea masuk dan cukai dengan 
Undang-undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah 
dengan Undang-undang Nomor 19 TAHUN 2000, maka perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang 
Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 234/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Penagihan 
Piutang Bea Masuk, Cukai, Sanksi Administrasi, Bunga, Dan Pajak Dalam Rangka Impor;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

2.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);

3.  Undang-undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 TAHUN 2000 (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3987);

4.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 234/KMK.04/1996 tentang Tata Cara Penagihan Piutang Bea 
    Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam Rangka Impor sebagaimana telah diubah 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KMK.01/1999;

6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 147/KMK.04/1998 tentang Penunjukan Pejabat Untuk Penagihan 
    Pajak Pusat, Tata Cara dan Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
234/KMK.05/1996 TENTANG TATA CARA PENAGIHAN PIUTANG BEA MASUK, CUKAI, SANKSI ADMINISTRASI, 
BUNGA, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR.


                        Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 234/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Penagihan 
Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam Rangka Impor sebagaimana telah 
diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KMK.01/1999 diubah sebagai berikut :

1.  Lampiran I diubah, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri 
    Keuangan ini.

2.  Lampiran II diubah, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri 
    Keuangan ini.


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Nopember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/kmk/483kmk.052000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1