User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:481kmk.0171999
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 481/KMK.017/1999

                        TENTANG 

           KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.      bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas 
    Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, perlu 
    dilakukan penyesuaian secara menyeluruh terhadap ketentuan mengenai kesehatan keuangan 
    perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi;
b.  bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan mengenai 
    kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Tahun 1992 
    Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3467);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian 
    (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3506) sebagaimana 
    telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 
    Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3861);
3.  Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN 
PERUSAHAAN REASURANSI.


                        BAB I
                           KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1.  Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Perbankan yang 
    berlaku;
2.  Premi Retensi Sendiri adalah premi yang diperoleh dari pertanggungan yang menjadi beban sendiri;
3.  Modal Sendiri adalah jumlah modal sendiri yang tercantum dalam neraca yang disusun berdasarkan 
    Standar Akuntansi Keuangan (SAK);
4.  Deposito Jaminan adalah deposito berjangka yang ditatausahakan atas nama Menteri sebagai jaminan 
    terakhir dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis.
5.  Kekayaan Yang Diperkenankan adalah kekayaan yang dimiliki dan diakui dalam perhitungan tingkat 
    solvabilitas;
6.  Kekayaan Yang Tidak Diperkenankan adalah kekayaan yang dimiliki, tetapi tidak diakui dalam 
    perhitungan tingkat solvabilitas;
7.  Reasuradur adalah pihak yang menerima pertanggungan ulang dari suatu penutupan asuransi.


                        BAB II
                           TINGKAT SOLVABILITAS

                        Pasal 2

(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi setiap saat wajib memenuhi tingkat solvabilitas 
    sekurang-kurangnya 120 % (seratus dua puluh per seratus) dari risiko kerugian yang mungkin timbul 
    sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban.

(2) Deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri 
    dari    :
    a.  kegagalan pengelolaan kekayaan;
    b.  ketidak-seimbangan antara proyeksi arus kekayaan dan kewajiban;
    c.  ketidak-seimbangan antara nilai kekayaan dan kewajiban dalam setiap jenis mata uang;
    d.  perbedaan antara beban klaim yang terjadi dan beban klaim yang diperkirakan;
    e.  ketidak-cukupan premi akibat perbedaan hasil investasi yang diasumsikan dalam penetapan 
        premi dengan hasil investasi yang diperoleh;
    f.  ketidak-mampuan pihak reasuradur untuk memenuhi kewajiban membayar klaim
    g.  deviasi lainnya yang timbul dari pengelolaan kekayaan dan kewajiban.

(3) Perhitungan besarnya risiko kerugian yang mungkin timbul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
    didasarkan pada pedoman yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.


                        Pasal 3

Perhitungan tingkat solvabilitas didasarkan pada laporan keuangan non-konsolidasi.


                        Pasal 4

(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib menyampaikan laporan perhitungan tingkat 
    solvabilitas triwulanan per 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember, selambat-lambatnya 1 
    (satu) bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan, kepada Menteri.

(2) Apabila dalam perhitungan tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai 
    batas minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka Perusahaan Asuransi dan Perusahaan 
    Reasuransi diwajibkan pula menyampaikan laporan perhitungan tingkat solvabilitas bulanan per akhir 
    bulan, selambat-lambatnya tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.

(3) Apabila dalam perhitungan tingkat solvabilitas tidak mencapai 100 % dari risiko kerugian yang 
    mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban, maka 
    Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dikenakan sanksi.


                        BAB III
                  KEKAYAAN YANG DIPERKENANKAN

                   
                            Bagian Pertama
                    Jenis Kekayaan yang Diperkenankan

                        Pasal 5

(1) Kekayaan yang diperkenankan harus dimiliki dan dikuasai oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan 
    Reasuransi, dalam bentuk :
    a.  investasi;
    b.  bukan investasi.

(2) Jenis investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari :
    a.  deposito berjangka dan sertifikat deposito pada Bank;
    b.  Sertifikat Bank Indonesia;
    c.  saham yang tercatat di bursa efek;
    d.  obligasi yang tercatat di bursa efek;
    e.  surat berharga yang diterbitkan atau dijamin oleh Pemerintah;
    f.  unit penyertaan reksadana;
    g.  penyertaan langsung;
    h.  bangunan, atau tanah dengan bangunan untuk investasi;
    i.  pinjaman hipotik;
    j.  pinjaman polis.

(3) Jenis kekayaan yang bukan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari :
    a.  kas dan bank;
    b.  tagihan premi penutupan langsung;
    c.  tagihan reasuransi;
    d.  tagihan hasil investasi;
    e.  bangunan, atau tanah dengan bangunan yang dipakai sendiri;
    f.  perangkat keras komputer.


                            Bagian Kedua
                 Penilaian Kekayaan Yang Diperkenankan

                        Pasal 6

(1) Penilaian atas kekayaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) adalah sebagai 
    berikut :
    a.  deposito berjangka, berdasarkan nilai nominal;
    b.  Sertifikat Bank Indonesia, berdasarkan nilai tunai;
    c.  saham dan obligasi yang tercatat di bursa efek, berdasarkan nilai pasar;
    c.  unit penyertaan reksadana, berdasarkan nilai aktiva bersih;
    d.  sertifikat deposito dan surat berharga yang diterbitkan atau dijamin oleh Pemerintah, 
        berdasarkan nilai tunai;
    e.  penyertaan langsung, berdasarkan nilai ekuitas;
    f.  bangunan, atau tanah dengan bangunan untuk investasi, berdasarkan nilai yang ditetapkan 
        oleh lembaga penilai yang terdaftar pada instansi yang berwenang, atau berdasarkan Nilai 
        Jual Objek Pajak (NJOP);
    g.  pinjaman hipotik dan pinjaman polis, berdasarkan nilai sisa pinjaman.

(2) Penilaian atas kekayaan bukan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) adalah 
    sebagai berikut :
    a.  kas dan bank, tagihan premi penutupan langsung, tagihan reasuransi dan tagihan hasil 
        investasi, berdasarkan nilai nominal;
    b.  bangunan, atau tanah dengan bangunan yang dipakai sendiri, berdasarkan nilai yang 
        ditetapkan oleh lembaga penilai yang terdaftar pada instansi yang berwenang, atau 
        berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP);
    c.  perangkat keras komputer, berdasarkan nilai buku.


                           Bagian Ketiga
            Pembatasan Kekayaan Yang Diperkenankan Dalam Bentuk Investasi

                        Pasal 7

(1) Investasi dalam bentuk deposito berjangka dan atau sertifikat deposito pada setiap bank, tidak 
    melebihi 20 % (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi.

(2) Investasi dalam bentuk saham yang terdaftar di bursa efek Indonesia, untuk setiap emiten masing-
    masing tidak melebihi 20 % (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi.

(3) Investasi dalam bentuk obligasi yang terdaftar di bursa efek Indonesia, untuk setiap emiten masing-
    masing tidak melebihi 20 % (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi.

(4) Investasi dalam bentuk saham yang terdaftar di bursa efek di luar negeri, untuk setiap emiten masing-
    masing tidak melebihi 10 % (sepuluh per seratus) dari jumlah investasi.

(5) Investasi dalam bentuk obligasi yang terdaftar di bursa efek di luar negeri, untuk setiap emiten 
    masing-masing tidak melebihi 10 % (sepuluh per seratus) dari jumlah investasi.

(6) Investasi dalam bentuk unit penyertaan reksadana, seluruhnya tidak melebihi 20 % (dua puluh per 
    seratus) dari jumlah investasi.

(7) Investasi dalam bentuk penyertaan langsung, seluruhnya tidak melebihi 10 % (sepuluh per seratus) 
    dari jumlah investasi.

(8) Investasi yang ditempatkan dalam bentuk bangunan atau tanah dengan bangunan, seluruhnya tidak 
    melebihi 20 % (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi.

(9) Investasi yang ditempatkan dalam bentuk pinjaman hipotik, seluruhnya tidak melebihi 20 % (dua 
    puluh per seratus) dari jumlah investasi dan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    a.  pinjaman tersebut diberikan hanya kepada perorangan dan dijamin dengan hipotik pertama;
    b.  penghipotikan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    c.  besarnya setiap pinjaman tidak melebihi 75 % (tujuh puluh lima per seratus) dari nilai jaminan 
        yang terkecil di antara nilai yang ditetapkan oleh lembaga penilai yang terdaftar pada instansi 
        yang berwenang atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP);

(10)    Investasi dalam bentuk pinjaman polis besarnya tidak melebihi 80 % (delapan puluh per seratus) dari 
    nilai tunai polis yang bersangkutan.


                        Pasal 8

(1) Penempatan investasi pada satu pihak tidak melebihi 25 % (dua puluh lima per seratus) dari jumlah 
    investasi, kecuali penempatan pada surat berharga yang diterbitkan atau dijamin oleh Pemerintah 
    Indonesia atau Sertifikat Bank Indonesia.

(2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah satu perusahaan, atau sekelompok perusahaan 
    yang memiliki hubungan afiliasi satu dengan yang lain.


                        Pasal 9

Jumlah investasi yang digunakan sebagai dasar perhitungan batasan maksimum sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 25 adalah nilai seluruh jenis investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 
(2) per tanggal neraca yang penilaiannya didasarkan pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 
ayat (1).


                           Bagian Keempat
        Pembatasan Kekayaan Yang Diperkenankan Dalam Bentuk Bukan Investasi

                        Pasal 10

(1) Kas dan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a merupakan saldo kas kecil dan 
    rekening giro, tidak termasuk deposit on call atau deposito yang berjangka waktu kurang dari atau 
    sama dengan 1 (satu) bulan;

(2) Tagihan premi penutupan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b umurnya 
    tidak lebih dari 3 (tiga) bulan dihitung sejak :
    a.  polis diterbitkan atau pertanggungan dimulai; atau
    b.  tanggal jatuh tempo pembayaran premi bagi polis yang pembayaran preminya dilakukan 
        secara cicilan.

(3) Tagihan reasuransi dan tagihan hasil investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c 
    dan huruf d umurnya tidak lebih dari 3 (tiga) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran;

(4) Bangunan atau tanah dengan bangunan yang dipakai sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 
    ayat (3) huruf e seluruhnya tidak melebihi 20 % (dua puluh per seratus) bagi Perusahaan Asuransi 
    Kerugian dan Perusahaan Reasuransi, atau 30 % (tiga puluh per seratus) bagi Perusahaan Asuransi 
    Jiwa, masing-masing dari Modal Sendiri periode berjalan;

(5) Perangkat keras komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf f seluruhnya tidak 
    melebihi 20 % (dua puluh per seratus) dari Modal Sendiri periode berjalan.


                        Pasal 11

(1) Kekayaan dan kewajiban yang bersumber dari produk asuransi jiwa yang risiko investasinya 
    sepenuhnya ditanggung oleh pemegang polis (produk unit link) pencatatannya harus dipisahkan dari 
    produk asuransi jiwa lainnya.

(2) Penempatan atas kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam 
    bentuk :
    a.  kas dan bank;
    b.  deposito berjangka dan sertifikat deposito;
    c.  saham dan obligasi yang diperdagangkan di bursa efek;
    d.  reksadana;
    e.  Sertifikat Bank Indonesia.

(4) Penempatan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terikat oleh ketentuan pembatasan 
    penempatan kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.


                           Bagian Kelima
                      Investasi di Luar Negeri

                        Pasal 12

Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dapat melakukan investasi di luar negeri hanya dalam 
bentuk :
a.  penyertaan langsung pada perusahaan perasuransian;
b.  saham yang tercatat di bursa efek;
c.  obligasi yang tercatat di bursa efek dan memiliki peringkat sekurang-kurangnya A.


                           Bagian Keenam
                   Kekayaan Yang Tidak Diperkenankan

                        Pasal 13

Kekayaan Yang Tidak Diperkenankan meliputi :
a.  Kekayaan yang jenisnya tidak termasuk dalam Pasal 5;
b.  Kekayaan yang jumlahnya melebihi ketentuan dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 10;
c.  Kekayaan yang diagunkan, atau dalam sengketa, atau diblokir oleh pihak yang berwenang.


                        BAB IV
                            KEWAJIBAN

                           Bagian Pertama
                          Unsur Kewajiban

                        Pasal 14

Jenis kewajiban yang harus diperhitungkan dalam penetapan tingkat solvabilitas meliputi semua jenis 
kewajiban kepada pemegang polis atau tertanggung dan kepada pihak lain yang menjadi kewajiban 
Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi.


                             Bagian Kedua
                    Cadangan Teknis Asuransi Kerugian

                        Pasal 15

Besarnya cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan bagi jenis asuransi kerugian, sekurang-
kurangnya 40 % (empat puluh per seratus) dari Premi Retensi Sendiri.


                        Pasal 16

Pembentukan cadangan klaim bagi jenis asuransi kerugian, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a.  Untuk cadangan atas klaim yang masih dalam proses penyelesaian, dihitung berdasarkan estimasi 
    yang wajar atas klaim yang sudah terjadi dan sudah dilaporkan tetapi masih dalam proses 
    penyelesaian, berikut biaya jasa penilai kerugian asuransi, dikurangi dengan beban klaim yang akan 
    menjadi bagian penanggung ulang;
b.  Untuk cadangan atas klaim yang sudah terjadi tetapi belum dilaporkan (Incurred But Not Reported), 
    dihitung berdasarkan estimasi yang wajar atas klaim yang sudah terjadi tetapi belum dilaporkan 
    dengan menggunakan metode rasio klaim atau salah satu dari metode segitiga (triangle method), 
    berikut biaya jasa penilai kerugian asuransi, dikurangi dengan beban klaim yang akan menjadi bagian 
    penanggung ulang.
c.  Penggunaan metode perhitungan cadangan klaim sebagaimana dimaksud pada huruf b, harus 
    dilakukan secara konsisten.


                            Bagian Ketiga
                       Cadangan Teknis Asuransi Jiwa

                        Pasal 17

(1) Pembentukan cadangan premi asuransi jiwa termasuk anuitas, harus menggunakan metode 
    prospektip, dengan ketentuan besarnya cadangan premi dimaksud tidak kurang dari besarnya 
    cadangan premi yang dihitung dengan metode prospektif premi neto dengan biaya tahun pertama 
    yang diamortisasikan 30 %o (tiga puluh per seribu) dari uang pertanggungan.

(2) Dalam rangka perhitungan cadangan premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tingkat bunga yang 
    diterapkan tidak melebihi 9 % (sembilan per seratus) untuk pertanggungan dalam mata uang Rupiah, 
    dan tidak melebihi 5 % (lima per seratus) untuk pertanggungan dalam mata uang asing.

(3) Besarnya cadangan premi asuransi jiwa untuk produk atau bagian dari produk yang memberikan 
    manfaat berupa akumulasi dana sekurang-kurangnya sebesar akumulasi dana tersebut ditambah 
    dengan cadangan premi untuk risiko mortalita yang dihadapi.

(4) Pembentukan cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan dan cadangan klaim untuk 
    produk asuransi kecelakaan diri, asuransi kesehatan ekawarsa, dan asuransi kematian ekawarsa, 
    harus berdasarkan metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16.


                          Bagian Keempat
                       Pinjaman Subordinasi

                        Pasal 18

(1) Tanpa mengurangi berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, pinjaman 
    subordinasi tidak diperlakukan sebagai unsur kewajiban dalam penetapan tingkat solvabilitas apabila 
    pinjaman tersebut memenuhi ketentuan sebagai berikut    :
    a.  digunakan untuk memenuhi ketentuan batas tingkat solvabilitas;
    b.  perjanjian pinjaman dituangkan dalam akte notaris.

(2) Dalam perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus dinyatakan bahwa    :
    a.  pelunasan pinjaman tersebut hanya dapat dilakukan apabila tidak menyebabkan kondisi 
        keuangan perusahaan menjadi tidak solven;
    b.  jangka waktu tidak dibatasi;
    c.  tingkat bunga yang dijanjikan tidak melebihi 20 % (dua puluh per seratus) dari tingkat bunga 
        umum.


                        BAB V
                    PERIMBANGAN KEKAYAAN DENGAN KEWAJIBAN

                        Pasal 19

Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi harus menempatkan kekayaan dalam bentuk investasi 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), sekurang-kurangnya sebesar jumlah cadangan teknis dan 
utang klaim.


                        Pasal 20

(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang menghadapi kemungkinan ketidaksesuaian 
    (mismatch) antara kekayaan dan kewajiban dalam setiap jenis mata uang asing, dan atau 
    ketidaksesuaian (mismatch) antara tingkat bunga kewajiban dan tingkat bunga hasil investasi (tingkat 
    bunga umum), dapat melakukan transaksi turunan surat berharga semata-mata hanya untuk 
    keperluan lindung nilai (hedging).

(2) Transaksi turunan surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan 
    ketentuan :
    a.  hanya dilakukan pada Bank dengan peringkat sekurang-kurangnya A;
    b.  setelah terlebih dahulu memberitahukan rencana transaksi tersebut kepada Direktur Jenderal 
        Lembaga Keuangan.

(3) Pemberitahuan rencana transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus sekurang-
    kurangnya mencakup :
    a.  kondisi ketidaksesuaian yang dihadapi;
    b.  strategi yang diambil dalam mengelola risiko akibat ketidaksesuaian keuangan yang dihadapi;
    c.  pertimbangan dalam setiap langkah pengambilan posisi dan nilai kerugian potensial dari 
        setiap langkah tersebut;
    d.  daftar riwayat hidup tenaga pengelola yang telah berpengalaman di bidang pengelolaan risiko 
        investasi.

(4) Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak pemberitahuan diterima, Direktur Jenderal 
    Lembaga Keuangan tidak memberikan tanggapan, perusahaan asuransi dapat melakukan transaksi 
    turunan surat berharga dimaksud.


                        BAB VI
                                RETENSI SENDIRI

                        Pasal 21

(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi harus memiliki retensi sendiri untuk setiap 
    penutupan risiko.

(2) Penetapan retensi sendiri harus didasarkan pada profil risiko yang dibuat secara tertib, teratur, 
    relevan, dan akurat.

(3) Besarnya retensi sendiri untuk setiap risiko didasarkan pada Modal Sendiri.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya retensi sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) 
    ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.


                        Pasal 22

(1) Perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahaan Reasuransi hanya dapat memiliki Premi Retensi 
    Sendiri paling banyak 300 % (tiga ratus per seratus) dari Modal Sendiri periode berjalan.

(2) Perusahaan Asuransi Jiwa hanya dapat memiliki Premi Retensi Sendiri untuk asuransi kecelakaan diri, 
    asuransi kesehatan, dan asuransi kematian ekawarsa, paling banyak 300 % (tiga ratus per seratus) 
    dari Modal Sendiri periode berjalan.

(3) Perusahaan Asuransi dilarang menerima jumlah premi penutupan tidak langsung melebihi jumlah 
    premi penutupan langsung.


                        BAB VII
                            REASURANSI

                        Pasal 23

(1) Dukungan reasuransi otomatis harus memenuhi ketentuan sebagai berikut   :
    a.  Untuk Perusahaan Asuransi Kerugian, sekurang-kurangnya diperoleh dari 1 (satu) Perusahaan 
        Reasuransi dan 1 (satu) Perusahaan Asuransi Kerugian lainnya di dalam negeri.
    b.  Untuk Perusahaan Asuransi Jiwa, sekurang-kurangnya diperoleh dari 1 (satu) Perusahaan 
        Reasuransi di dalam negeri.

(2) Dukungan reasuransi otomatis dari penanggung ulang di luar negeri bagi Perusahaan Asuransi 
    Kerugian, hanya dapat dilakukan apabila perusahaan dimaksud telah terlebih dahulu mendapat 
    dukungan reasuransi dari sekurang-kurangnya 1 (satu) Perusahaan Reasuransi dan 5 (lima) 
    Perusahaan Asuransi Kerugian Lainnya di dalam negeri, kecuali dapat dibuktikan bahwa tidak cukup 
    Perusahaan Asuransi Kerugian di dalam negeri yang mampu atau mau untuk memberi dukungan 
    reasuransi.

(3) Dukungan reasuransi fakultatif hanya dapat dilakukan dalam hal dukungan reasuransi otomatis tidak 
    mencukupi atau jenis risiko yang ditutup tidak termasuk dalam reasuransi otomatis.


                        Pasal 24

(1) Dukungan reasuransi dari perusahaan penanggung ulang di luar negeri hanya dapat dilakukan pada 
    perusahaan penanggung ulang yang memiliki peringkat sekurang-kurangnya BBB atau yang setara 
    dengan itu.

(2) Dalam hal perusahaan penanggung ulang di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak 
    memiliki peringkat dari badan pemeringkat, maka perusahaan penanggung ulang dimaksud harus 
    memiliki reputasi baik yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari badan pembina dan 
    pengawas asuransi setempat, yang menjelaskan bahwa  :
    a.  perusahaan yang bersangkutan masih memiliki izin usaha; dan
    b.  perusahaan yang bersangkutan tidak sedang dikenakan sanksi oleh badan pembina dan 
        pengawas asuransi setempat; dan
    c.  kondisi keuangan perusahaan yang bersangkutan memiliki modal sendiri sekurang-kurangnya 
        150 % (seratus lima puluh per seratus) dari minimum modal disetor perusahaan reasuransi di 
        Indonesia

(3) Bukti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) diajukan oleh 
    Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi kepada Menteri bersamaan dengan waktu 
    penyampaian laporan reasuransi otomatis.


                        BAB VIII
                              LARANGAN

                        Pasal 25

(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dilarang menempatkan kekayaan di luar negeri, 
    kecuali penempatan kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

(2) Penempatan kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 seluruhnya dilarang melebihi 20 % 
    (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi.


                        Pasal 26

Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dilarang melakukan transaksi turunan surat berharga kecuali 
untuk keperluan lindung nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.


                        Pasal 27

Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dilarang mengembalikan pinjaman subordinasi, atau 
membayar dividen kepada pemegang saham, atau melakukan segala bentuk pengalihan modal kepada 
pemegang saham atau pihak lainnya, apabila hal tersebut akan menyebabkan tidak terpenuhinya ketentuan 
tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan atau menyebabkan berkurangnya jumlah modal 
disetor di bawah ketentuan modal disetor yang dipersyaratkan.


                        Pasal 28

Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dilarang menambah modal disetor dengan melakukan 
pertukaran saham (swap share) atas saham perusahaan itu sendiri yang belum pernah diterbitkan.


                        BAB IX
                    KETENTUAN LAIN-LAIN

                        Pasal 29

Setiap kekayaan dan kewajiban dalam bentuk dan atau dalam satuan mata uang asing harus dinyatakan dalam 
mata uang rupiah berdasarkan nilai kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada tanggal neraca.


                        Pasal 30

(1) Perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahaan Reasuransi setiap tahun harus menambah jumlah 
    Deposito Jaminan sekurang-kurangnya 1 % (satu per seratus) dari kenaikan pendapatan premi neto 
    (net earned premium).

(2) Perusahaan Asuransi Jiwa setiap tahun harus menambah jumlah Deposito Jaminan    sekurang-
    kurangnya 5 % (lima per seratus) dari kenaikan cadangan premi, termasuk cadangan atas premi yang 
    belum merupakan pendapatan.

(3) Penambahan Deposito Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus ditempatkan 
    dalam bentuk deposito berjangka dengan perpanjangan otomatis pada Bank yang bukan afiliasi dari 
    Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang bersangkutan serta ditatausahakan atas nama 
    Menteri untuk kepentingan perusahaan yang bersangkutan.


                        Pasal 31

(1) Dalam hal Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dikenakan sanksi peringatan karena tidak 
    mencapai tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3), Menteri dapat mewajibkan 
    perusahaan yang bersangkutan untuk menyampaikan pernyataan para pemegang saham untuk 
    memenuhi kekurangan batas tingkat solvabilitas.

(2) Pernyataan para pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disampaikan kepada 
    Menteri selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal dikenakannya sanksi peringatan.

(3) Pernyataan para pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya 
    memuat  :
    a.  persetujuan untuk melakukan restrukturisasi aset;
    b.  kesediaan melakukan penambahan modal disetor;
    c.  kesanggupan untuk menanggung semua kewajiban sebesar aset perusahaan yang 
        diinvestasikan pada perusahaan miliknya atau afiliasinya.


                        BAB X
                           KETENTUAN PERALIHAN

                        Pasal 32

(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang telah mendapat izin usaha sebelum 
    ditetapkannya keputusan ini, wajib melakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam keputusan ini.

(2) Penyesuaian pemenuhan ketentuan mengenai batas tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 2, bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang berbentuk badan hukum 
    perseroan terbatas, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut    :
    a.  sejak akhir triwulan pertama tahun 2000, batas tingkat solvabilitas sekurang-kurangnya 5 % 
        (lima per seratus) dari batas tingkat solvabilitas minimum;
    b.  sejak akhir tahun 2000, batas tingkat solvabilitas sekurang-kurangnya 15 % (lima belas per 
        seratus) dari batas tingkat solvabilitas minimum;
    c.  sejak akhir tahun 2001, batas tingkat solvabilitas sekurang-kurangnya 40 % (empat puluh 
        per seratus) dari batas tingkat solvabilitas minimum;
    d.  sejak akhir tahun 2002, batas tingkat solvabilitas sekurang-kurangnya 75 % (tujuh puluh lima 
        per seratus) dari batas tingkat solvabilitas minimum;
    e.  sejak akhir tahun 2003, batas tingkat solvabilitas sekurang-kurangnya 100 % (seratus per 
        seratus) dari batas tingkat solvabilitas minimum;
    f.  sejak akhir tahun 2004, batas tingkat solvabilitas sekurang-kurangnya 120 % (seratus dua 
        puluh per seratus) dari batas tingkat solvabilitas minimum.

(3) Penyesuaian pemenuhan ketentuan mengenai kesehatan keuangan bagi Perusahaan Asuransi yang 
    berbentuk badan hukum bukan perseroan terbatas, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
    a.  sejak akhir triwulan pertama tahun 2000, memiliki tingkat likuiditas sekurang-kurangnya 
        120 % (seratus dua puluh per seratus);
    b.  sejak akhir tahun 2003, memiliki tingkat solvabilitas sekurang-kurangnya 100 % (seratus per 
        seratus);
    c.  sejak akhir tahun 2004, memiliki tingkat solvabilitas sekurang-kurangnya 120 % (seratus dua 
        puluh per seratus).

(4) Tingkat likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah perbandingan antara kekayaan 
    lancar yang jangka waktunya kurang dari 1 (satu) tahun, dan kewajiban lancar yang akan dibayarkan 
    dan yang mungkin akan dibayarkan dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun.


                        Pasal 33

Pemenuhan ketentuan mengenai penyampaian laporan tingkat solvabilitas bulanan sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 4 ayat (2), diberlakukan mulai akhir tahun 2004 untuk Perusahaan Asuransi dan Perusahaan 
Reasuransi yang telah mendapat izin usaha sebelum ditetapkannya keputusan ini.


                        BAB XI
                     KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 34

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 224/KMK.017/1993 tentang 
Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, dinyatakan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 35

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 1999
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/kmk/481kmk.0171999.txt · Last modified: 2023/02/05 04:12 by 127.0.0.1