User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:47kmk.052001
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 47/KMK.05/2001

                        TENTANG 

    PENYEDIAAN DAN DESAIN PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL ASAL IMPOR

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pita cukai 
    disediakan oleh Menteri Keuangan;
b.  bahwa pelaksanaan penyediaan pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor perlu diatur 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai Minuman Mengandung Etil 
    Alkohol Asal Impor.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3612)
2.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3613)
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK/05/1997;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYEDIAAN DAN DESAIN PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG 
ETIL ALKOHOL ASAL IMPOR


                        Pasal 1

(1) Pita cukai minuman mengandung etil alkohol disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Permintaan pemesanan pita cukai dilakukan melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang 
    mengawasi.
(3) Tata cara penyediaan pita cukai asal impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut 
    dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 2

Pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor disediakan dalam tiga seri yaitu: Seri I, Seri II, dan 
Seri III.


                        Pasal 3

Pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor Seri I berjumlah 60 keping pita cukai setiap lembar, 
dan tiap keping berukuran 1,9 cm x 7,2 cm terbagi dalam tiga bagian yaitu kiri, tengah dan kanan sebagai
berikut :
a.  Pada bagian kiri terdapat hiasan-hiasan garis guilloche dan tulisan "REPUBLIK INDONESIA" di dalam 
    blok warna.
b.  Pada bagian tengah terdapat tulisan : "CUKAI MMEA IMPOR.golongan, kadar, tarif cukai dan volume/isi
    kemasan" di atas cetakan dasar berbentuk garis-garis bergelombang, di atas dan bawahnya terdapat 
    hiasan garis-garis guilloche dan teks mikro "BEA CUKAI BEA CUKAI".
c.  Pada bagian kanan terdapat teks "BCBC" yang berulang, blok segi empat dan hiasan garis-garis 
    guilloche.


                        Pasal 4

Pita Cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor Seri II berjumlah 75 keping pita cukai setiap lembar, 
dan tiap keping berukuran 1,9 cm x 5,6 cm terbagi dalam tiga bagian yaitu kiri, tengah dan kanan sebagai 
berikut :
a.  Pada bagian kiri terdapat hiasan-hiasan garis guilloche dan tulisan "REPUBLIK INDONESIA" di dalam 
    blok warna.
b.  Pada bagian tengah terdapat tulisan : "CUKAI MMEA IMPOR.golongan, kadar, tarif cukai dan volume/isi 
    kemasan" di atas cetakan dasar berbentuk garis-garis bergelombang, di atas dan bawahnya terdapat 
    hiasan garis-garis guilloche dan teks mikro "BEA CUKAI BEA CUKAI".
c.  Pada bagian kanan terdapat teks "BCBC" yang berulang, blok segi empat dan hiasan garis-garis 
    guilloche.


                        Pasal 5

Pita Cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor Seri III berjumlah 105 keping pita cukai setiap lembar, 
dan tiap keping berukuran 1,9 cm x 4 cm terbagi dalam tiga bagian yaitu kiri, tengah, dan kanan sebagai
berikut :
a.  Pada bagian kiri terdapat hiasan-hiasan garis guilloche dan tulisan "REPUBLIK INDONESIA" di dalam 
    blok warna.
b.  Pada bagian tengah terdapat tulisan : "CUKAI MMEA IMPOR.golongan, kadar, tarif cukai dan volume/isi
    kemasan" di atas cetakan dasar berbentuk garis-garis bergelombang, di atas dan bawahnya terdapat 
    hiasan garis-garis guilloche dan teks mikro "BEA CUKAI BEA CUKAI".
c.  Pada bagian kanan terdapat teks "BCBC" yang berulang, blok segi empat dan hiasan garis-garis 
    guilloche.


                        Pasal 6

Warna pita cukai dan kertas atau bahan lainnya yang memiliki ciri khusus, secara periodik ditetapkan oleh 
Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 7

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia 
Nomor KEP-113/KMK.05/1997 dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 8

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Pebruari 2001

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 2001
Menteri Keuangan

ttd.

Prijadi Praptosuhardjo
peraturan/kmk/47kmk.052001.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1