User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:479kmk.051998
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 479/KMK.05/1998
 
                        TENTANG
 
          PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING SEMENTARA TERHADAP IMPOR
             AMPICILIN TRIHYDRATE DAN AMOXYCILIN TRIHYDRATE

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 TAHUN 1996 dan Keputusan Menteri Perindustrian 
    dan Perdagangan Nomor 361/MPP/Kep/9/1996, PT. Sandoz Biochemie Farma Indoensia sebagai
    produsen utama Ampicilin Trihydrate dan Amoxycilin Trihydrate dalam negeri, mengajukan 
    permohonan/pengaduan untuk dilakukan penyelidikan terhadap produk tersebut yang diproduksi oleh 
    perusahaan dari India yang diusga sebagai barang dumping;
b.  bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada butir a telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan 
    penyelidikan terhadap barang tersebut, dan komite anti dumping Indonesia telah melakukan
    serangkaian proses penyelidikan meliputi pengumuman kepada pihak yang berkepentingan untuk 
    menyampaikan informasi dan tanggapan, serta verifikasi atas bukti yang ada;
c.  bahwa berdasarkan hasil penyelidikan pada butir b, Komite anti dumping Indonesia secara positif 
    mendapat bukti awal adanya barang dumping tersebut yang menyebabkan kerugian terhadap industri 
    dalam negeri yang bersangkutan;
d.  bahwa untuk mencegah kerugian yang terjadi selama masa penyelidikan dipandang perlu menetapkan 
    pengenaan Bea Masuk Antidumping sementara terhadap impor Ampicilin Trihydrate dan Amoxycilin 
    Trihydrate dengan Keputusan Menteri Keuangan; 

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing teh World Trade 
    Organizationm (Lembaran negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
2.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 34 TAHUN 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan 
    (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3639);
4.  Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
5.  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan selaku Ketua KST B II, Komite Anti Dumping 
    Indonesia Nomor 261/MPP/Kep/9/1996 tentang Tatacara dan persyaratan Permohonan Penyelidikan 
    Atas Barang Dumping dan Barang Subsidi;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING
SEMENTARA TERHADAP IMPOR AMPICILIN TRIHYDRATE DAN AMOXYCILIN TRIHYDRATE


                        Pasal 1

Terhadap impor Ampicilin Trihydrate, Pos tarif ex 2941.10.200 dan Amoxycilin Trihydrate, pos tarif ex 
2941.10.300, hasil produksi semua perusahaan /produsen di India dikenakan Bea Masuk Anti Dumping 
Sementara sebesar 14 % (empat belas prosen).


                        Pasal 2

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak pada tanggal ditetapkan sampai dengan empat bulan setelah tanggal 
penetapan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 1997
Menteri Keuangan

ttd.

Bambang Subianto
peraturan/kmk/479kmk.051998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1