User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:479kmk.011997
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 479/KMK.01/1997

                        TENTANG 

         PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BAJA 
      BUKAN PADUAN DICANAI PANAS, TIDAK DIPALUT, TIDAK DISEPUH ATAU TIDAK DILAPISI, 
               DALAM BENTUK GULUNGAN ATAU BUKAN GULUNGAN (HOT ROLLED COIL/PLATE)

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
 
a.      bahwa sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 dan Keputusan Menteri 
    perindustrian dan Perdagangan Nomor :361/MPP/Kep/9/1996, PT. Krakatau Steel sebagai produsen 
    utama produk canai lantaian dari baja bukan paduan dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau 
    tidak dilapisi, dalam bentuk gulungan atau bukan gulungan (Hot  Rolled Coil/Plate) dalam negeri, telah 
    mengajukan pemohonan/pengaduan untuk dilakukan penyelidikan terhadap produk tersebut yang 
    diproduksi oleh perusahaan dari republik Rakyat Cina, Republik India, Republik Federasi Rusia dan 
    ukraina yang diduga diimpor sebagai barang dumping.
b.  bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada butir a telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan 
    penyelidikan terhadap barang tersebut, dan Komite Anti Dumping Indonesia telah melakukan
    penyelidikan setelah terlebih dulu mengumumkan dimulainya penyelidikan pada tanggal 19 Desember 
    1996 di media massa;
c.  bahwa pada awal penyelidikan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada butir b, secara positif 
    Komite Anti Dumping Indonesia mendapat bukti awal adanya Hot Rolled Coil/Plate dumping yang 
    diimpor dari negara tersebut yang menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri;
d.  bahwa guna menghindari berlanjutnya kerugian industri dalam negeri selama waktu penyelidikan, atas 
    impor barang dumping dimaksud telah dikenakan bea masuk anti dumping sementara berdasarkan 
    Keputusan Menteri keuangan RI Nomor : 176/KMK.01/119 tanggal 17 April 1997.
e.  bahwa berdasarkan penyelidikan yang meliputi verifikasi baik di perusahaan dalam negeri maupun 
    kepada perusahaan yang bersangkutan diluar negeri dan memberikan kesempatan kepada pihak yang 
    berkepentingan untuk hearing, Komite Anti Dumping Indonesia sampai pada kesimpulan bahwa 
    terdapat bukti adanya HRC/HRP yang diimpor secara dumping dari RRC, India, Rusia, dan Ukraina 
    yang mengakibatkan kerugian bagi Industri dalam negeri barang sejenis;
f.  bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada industri dalam negeri, dipandang perlu 
    menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor hot rolled coil/plate yang berasal 
    dari RRC, India, Rusia, dan Ukraina.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement establishing the world Trade 
    organization (Lembaran Negara Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
2.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995, tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 
    75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk 
    Imbalan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3639);
4.  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 261/MPP/Kep/9/1996 tentang Tata Cara dan 
    Persyaratan Permohonan Penyelidikan Atas Barang Dumping dan atau Barang Subsidi.

Memperhatikan   :

Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan selaku Ketua Komite Anti Dumping Indonesia Nomor : 
1457/MOO/9/1997 tanggal 25 September 1997 perihal Penerapan Bea Masuk Anti Dumping untuk Hot Rolled 
Coil/Plate dari RRC, India, Rusia, dan Ukraina.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING 
TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BAJA BUKAN PADUAN DICANAI PANAS, TIDAK DIPALUT, 
TIDAK DISEPUH ATAU TIDAK DILAPISI, DALAM BENTUK GULUNGAN ATAU BUKAN GULUNGAN (HOT ROLLED 
COIL/PLATE).


                        Pasal 1

(1) Bea masuk Anti Dumping dikenakan terhadap impor produk canai lantaian dari baja bukan paduan
    dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam bentuk gulungan atau bukan
    gulungan (hot rolled coil/plate) yang berasal dari RRC, India, Rusia, dan Ukraina dengan rincian uraian 
    barang dan nomor pos tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran keputusan ini.

(2) Negara asal dan nama perusahaan/produsen barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta
    besarnya Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan terhadap barang tersebut adalah sebagai berikut : 

    NO.     NEGARA ASAL NAMA PERUSAHAAN/             BESARNYA BEA MASUK
                BARANG             PRODUSEN             ANTI DUMPING
    ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
    1.  Republik Rakyat Cina    Semua perusahaan            30%

    2.  India           1.  Tata Iron & Steel           26%
                    2.  Essar Iron & Steel          23%
                    3.  Perusahaan lainnya          38%

    3.  Rusia           1.  Novolipetsk                 19%
                    2.  Perusahaan lainnya          39%

    4.   Ukraina        1.  Ilych Iron and Steel            18%
                    2.  Zaporosthal             26%
                    3.  Perusahaan lainnya          42% 


                        Pasal 2 

Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terhadap barang impor 
yang khusus berasal dari perusahaan-perusahaan :
-   Essar Iron & Steel (India)
-   Novolitpetsk (Rusia)
-   Ilych Iron & Steel (Ukraina)
-   Zaporosthal (Ukraina)

diberlakukan apabila perusahaan tersebut tidak memenuhi tindakan penyesuaian (Under taking) yang
ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.


                        Pasal 3

(1) Dengan berlakunya Keputusan, ini pengenaan bea masuk Anti Dumping sementara sebagaimana
    dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 176/KMK.01/1997 tanggal 17 April 1997
    dinyatakan tidak berlaku.

(2) terhadap barang impor yang sudah dipungut bea masuk anti dumping sementara berdasarkan
    Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 176/KMK.01/1997 tanggal 17 April 1997 berlaku ketentuan
    sebagai berikut :
    i.  dalam hal besarnya bea masuk anti dumping dalam Keputusan ini lebih kecil dari bea masuk
        anti dumping sementaranya, maka atas kelebihan pembayaran/jaminan diberikan
        pengembalian ;
    ii. dalam hal besarnya bea masuk anti dumping dalam Keputusan ini lebih besar dari bea masuk 
        anti masuk sementaranya, maka atas kekurangan pembayaran/jaminan tidak dilakukan 
        penagihan; 
    iii.    dalam hal pembayaran bea masuk anti dumping sementara dilakukan dengan jaminan maka 
        jaminan dimaksud didefinisikan sebagai penerimaan negara dengan memperhatikan 
        ketentuan pada butir i dan ii ayat ini.


                        Pasal 4

(1) Bea masuk anti dumping sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dikenakan selama 5 (lima) tahun
    terhitung sejak tanggal 17 April 1997.

(2) Pengenaan bea masuk anti dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditinjau kembali
    paling cepat 12 bulan setelah ditetapkannya Keputusan ini.


                        Pasal 5

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam keputusan ini.


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 1997
Menteri Keuangan 

ttd.

Mar'ie Muhammad
peraturan/kmk/479kmk.011997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1