User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:478kmk.062002
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 478/KMK.06/2002
 
                        TENTANG
 
        PERSYARATAN DAN BESAR MANFAAT TABUNGAN HARI TUA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
 
                  MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.      bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara 
    Pemotongan, Penyetoran Dan Besarnya Iuran-iuran Yang Dipungut Dari Pegawai Negeri, Pejabat 
    Negara, dan Penerima Pensiun sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 
    1977, telah dipungut iuran Tabungan Hari Tua dari penghasilan Pegawai Negeri Sipil setiap bulan;    
b.      bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas 
    Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana 
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997, telah 
    dilakukan. perubahan skala dan daftar gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang berdampak terhadap 
    kenaikan penghasilan Pegawai Negeri Sipil sekaligus menambah kewajiban Tabungan Hari Tua;    
c.      bahwa sesuai dengan kondisi keuangan negara, perhitungan Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil 
    yang didasarkan pada Penghasilan Pegawai Negeri Sipil perlu disesuaikan secara proporsional dengan 
    besar dan periode iurannya, namun tetap memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraannya;    
d.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Persyaratan Dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi 
    Pegawai Negeri Sipil;    

Mengingat :    

1.      Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Dan Pensiun Janda/Duda Pegawai 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42; Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 2906);    
2.      Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1999 Nomor 169; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);    
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3098), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 
    26 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 49);        
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3149);      
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 37; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3200);      
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Tabungan 
    Dan Asuransi Pegawai Negeri Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1981 Nomor 38);      
7.      Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, 
    Penyetoran, Dan Besarnya Iuran-Iuran Yang Dipungut Dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Dan 
    Penerima Pensiun sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977;       
8.      Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;    

Memperhatikan :    
Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 214/M.PAN/8/2002 tanggal 6 Agustus 2002;     

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSYARATAN DAN BESAR MANFAAT TABUNGAN HARI TUA BAGI
PEGAWAI NEGERI SIPIL.    
   

                        Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : 

1.      Peserta adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan 
    Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981.    
2.      P1 adalah penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum berhenti sebagai PNS, berdasarkan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pokok PNS, yang terdiri dari Gaji Pokok, 
    Tunjangan Isteri, dan Tunjangan Anak.    
3.      P2 adalah penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum berhenti sebagai PNS, berdasarkan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS, yang menjadi dasar potongan iuran, 
    terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Isteri, dan Tunjangan Anak.      
4.      Isteri/suami adalah isteri/suami dari Peserta atau pensiunan Peserta, yang sah menurut hukum, yang 
    tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan.      
5.      Anak adalah anak kandung yang sah dari Peserta atau anak kandung/anak yang disahkan menurut 
    undang-undang yang tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan dan belum 
    pernah menikah, tidak mempunyai penghasilan sendiri, atau belum mencapai usia 25 (dua puluh lima) 
    tahun.      
6.      MI1 adalah masa iuran sejak menjadi Peserta sampai dengan diberhentikan sebagai Peserta, yang 
    dihitung dalam satuan tahun.    
7.      MI2adalah masa iuran sejak tanggal 1 januari 2001 sampai dengan diberhentikan sebagai Peserta, 
    yang dihitung dalam satuan tahun.    
8.      Y1 adalah selisih antara batas usia pensiun 56 (lima puluh enam tahun dengan usia Peserta pada saat 
    mulai menjadi Peserta, atau selisih antara usia saat meninggal dunia dengan usia pada saat mulai 
    menjadi peserta, bagi peserta yang batas usia pensiunnya lebih dari 56 (lima puluh enam) tahun dan 
    usia pada saat meninggal dunia lebih dari 56 (lima puluh enam) tahun yang dihitung dalam satuan 
    tahun.    
9.      Y2 adalah selisih antara batas usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun dengan usia Peserta pada 
    tanggal 1 januari 2001, atau selisih antara usia saat meninggal dunia dengan usia peserta pada 
    tanggal 1 januari 2001, bagi peserta yang batas usia pensiunnya lebih dari 56 (lima puluh enam) 
    tahun dan usia pada saat meninggal dunia lebih dari 56 (lima puluh enam) tahun, yang dihitung dalam 
    satuan tahun.    
10.     B adalah jumlah bulan yang dihitung dari tanggal Peserta diberhentikan dengan hak pensiun sampai 
    dengan tanggal Peserta meninggal dunia    
11.     C adalah jumlah bulan yang dihitung dari tanggal Peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau 
    meninggal dunia sampai dengan tanggal Isteri/Suami/ Anak meninggal dunia.    
        F1 adalah faktor yang besarnya dikaitkan dengan MI1    
        F2 adalah faktor yang besarnya dikaitkan dengan MI2.    


                        Pasal 2

(1)     Hak-hak Peserta Program Tabungan Hari Tua, meliputi :      
        a.      Manfaat Asuransi Dwiguna; dan atau    
        b.      Manfaat Asuransi Kematian (Askem).    

(2)     Manfaat Asuransi Dwiguna diberikan dalam hal Peserta:    
        a.      berhenti karena pensiun;    
        b.      meninggal dunia sebelum diberhentikan dengan hak pensiun; atau    
        c.      berhenti karena sebab-sebab lain.    
(3)     Manfaat Askem, diberikan dalam hal :    
        a.      Peserta atau pensiunan Peserta meninggal dunia;    
        b.      Isteri/Suami meninggal dunia; atau    
        c.      Anak meninggal dunia.    


                        Pasal 3

Besar Manfaat Asuransi Dwiguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagai berikut : 
a.      Bagi Peserta yang diberhentikan dengan hak pensiun pada/sesudah tanggal 1 Januari 2001 adalah 
    enam puluh per seratus dikalikan MI1 dikalikan P1 ditambah dengan enam puluh per seratus dikalikan 
    MI2 dikalikan selisih antara P2 dengan P1, atau dengan rumus: 
    {0,60 x MI1 x P1 } + {0,60 x MI2 X (P2-Pl)} 
    dengan ketentuan bagi PNS yang menjadi Peserta pada/sesudah tanggal 1 Januari 2001, maka P1 
    diganti dengan P2, MI2 diganti dengan MI1 .    
b.      Bagi Peserta yang meninggal dunia pada/sesudah tanggal 1 Januari 2001 adalah enam puluh per 
    seratus dikalikan Y1 dikalikan P1 ditambah dengan enam puluh per seratus dikalikan Y2 dikalikan 
    selisih antara P2 dengan P1 , atau dengan rumus : 
    { 0,60 x Y1 P1 } + {0,60xY2 x ( P2 - P1 )} 
    dengan ketentuan bagi PNS yang menjadi Peserta pada/sesudah tanggal 1 Januari 2001, maka P2 
    diganti dengan P2 , Y2 diganti dengan Y1.     
c.      Besarnya Manfaat Asuransi Dwiguna sebagaimana dimaksud pada butir a dan b sekurang-kurangnya 
    1 (satu) kali P2 dengan ketentuan tidak boleh kurang dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).    
d.      Bagi Peserta yang diberhentikan karena sebab-sebab lain pada/sesudah tanggal 1 Januari 2001 adalah 
    F1 dikalikan P1 ditambah dengan F2 dikalikan selisih antara P2 dengan P1, atau dengan rumus: 
    {F1 x P1 } + {F2 x (P2-P1)}  
    dengan ketentuan bagi PNS yang menjadi Peserta pada/sesudah 1 Januari 2001, maka P1 diganti 
    dengan P2, F2 diganti dengan F1    
e.      Besar F1 dan F2 sebagaimana dimaksud pada butir d adalah sebagai berikut :
    ____________________________________________________________________________________
        Nilai MI1 atau MI2 (dalam Tahun)                Nilai F1 atau F2
    ____________________________________________________________________________________
    1                               0,599
    2                               1,218
    3                               1,826
    4                               2,398
    5                               3,015 
    6                               3,525 
    7                               4,075 
    8                               4,667 
    9                               5,307 
    10                              5,746 
    11                              6,093 
    12                              6,457 
    13                              6,838 
    14                              7,238 
    15                              7,657 
    16                              8,095 
    17                              8,555 
    18                              8,778 
    19                              9,011 
    20                              9,256 
    21                              9,512 
    22                              9,781 
    23                              10,063
    24                              10,357 
    25                              10,667 
    26                              10,693 
    27                              10,722 
    28                              10,751 
    29                              10,782 
    30, dst                             10,814 
    ____________________________________________________________________________________
f.      Besarnya Manfaat Asuransi Dwiguna sebagaimana dimaksud pada butir d tidak boleh kurang dari 
    Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).    


                        Pasal 4

Besar Manfaat Askem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah sebagai berikut :
a.      Dalam hal Peserta meninggal dunia, adalah dua kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali 
    B dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus : 
    2 (1 + 0,1 B/12) P2 
    dengan ketentuan apabila Peserta meninggal dunia pada/sesudah tanggal 1 Januari 2001 dan Peserta 
    berhenti karena pensiun sebelum tanggal 1 Januari 2001 maka P2 sama dengan penghasilan saat 
    berhenti karena pensiun dan apabila Peserta meninggal dunia sebelum diberhentikan dengan hak 
    pensiun, maka B = 0;     
b.      Dalam hal Isteri/Suami meninggal dunia, adalah satu setengah kali hasil penjumlahan satu dan satu 
    persepuluh kali C dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus : 
    1,5 (1 + 0,1 C/12) P2 
    dengan ketentuan apabila Isteri/Suami meninggal dunia pada/sesudah tanggal 1 Januari 2001 dan 
    Peserta berhenti karena pensiun atau meninggal dunia sebelum tanggal 1 Januari 2001 maka P2 sama 
    dengan penghasilan saat berhenti karena pensiun atau meninggal dunia dan apabila Isteri/Suami/Anak 
    meninggal dunia sebelum Peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia, maka 
    C=O;    
c.      Dalam hal Anak meninggal dunia, adalah tiga perempat kali hasil penjumlahan satu dan satu 
    persepuluh kali C dibagi dua belas dikalikan P2, atau dengan rumus : 
    0,75 ( 1 + 0,1 C/ 12) P2 
    dengan ketentuan apabila anak Peserta meninggal dunia pada/sesudah tanggal 1 Januari 2001 dan 
    Peserta berhenti karena pensiun atau meninggal dunia sebelum tanggal 1 Januari 2001 maka P2 sama 
    dengan Penghasilan saat berhenti karena pensiun atau meninggal dunia dan apabila Isteri/Suami/Anak 
    meninggal dunia sebelum Peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia, maka 
    C=O;    
d.      Besarnya Manfaat Askem sebagaimana dimaksud pada butir a, b, dan c tidak boleh kurang dari 
    Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).    


                        Pasal 5

(1)     Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 hanya berlaku apabila seluruh 
    iuran Peserta telah dibayarkan.      
(2)     jika dalam periode tertentu iuran Peserta tidak dibayarkan, maka kekurangan iuran Peserta akan 
    diperhitungkan dalam menentukan besar manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.      


                        Pasal 6

Ketentuan-ketentuan teknis mengenai pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini akan diatur lebih lanjut 
oleh Direksi PT TASPEN (PERSERO). 


                        Pasal 7

(1)     Bagi Peserta yang berhenti karena pensiun, meninggal dunia atau sebab-sebab lain pada/setelah 
    tanggal 1 Januari 2001 berlaku ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.      
(2)     Dalam hal manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil yang berhenti karena pensiun, 
    meninggal dunia atau sebab-sebab lain pada atau setelah tanggal 1 Januari 2001 telah dibayarkan, 
    maka pengelola Tabungan Hari Tua (THT) dalam hal ini PT TASPEN (Persero) wajib menyesuaikan dan 
    membayarkan besar manfaat sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.    
(3)     Bagi Peserta yang berhenti karena pensiun, meninggal dunia atau sebab-sebab lain sebelum tanggal 1 
    januari 2001, dan belum mendapatkan pembayaran atas manfaat Tabungan Hari Tua, diselesaikan 
    berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 45/KMK.013/1992.    


                        Pasal 8

(1)     Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    45/KMK.013/1992 tentang Persyaratan Dan Besarnya Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil, 
    dinyatakan tidak berlaku.       
(2)     Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut 
    sejak tanggal 1 Januari 2001.    
    
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 November 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BOEDIONO
peraturan/kmk/478kmk.062002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 by 127.0.0.1