User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:478kmk.041998
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 478/KMK.04/1998

                        TENTANG 

    PENETAPAN MAKANAN TERNAK DAN UNGGAS DAN/ATAU BAHAN BAKU MAKANAN TERNAK DAN UNGGAS 
  SEBAGAI BARANG KENA PAJAK YANG BERSIFAT STRATEGIS UNTUK KEPERLUAN PEMBANGUNAN NASIONAL

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk menunjang perekonomian nasional dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan bahan makanan 
pokok, perlu diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung oleh Pemerintah atas impor dan/atau 
penyerahan Barang Kena Pajak tertentu, dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran 
    Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
2.  Pasal 1 angka 4 dan Pasal 2 angka 5 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak 
    Tertentu yang Ditanggung Oleh Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1998;
3.  Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 252/KMK.04/1998 tentang Pemberian dan Penatausahaan Pajak 
    Pertambahan Nilai Ditanggung oleh Pemerintah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak 
    dan/atau Jasa Kena Pajak Tertentu Dalam Rangka Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 
    1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak 
    dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1998;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN MAKANAN TERNAK DAN 
UNGGAS DAN/ATAU BAHAN BAKU MAKANAN TERNAK DAN UNGGAS SEBAGAI BARANG KENA PAJAK YANG 
BERSIFAT STRATEGIS UNTUK KEPERLUAN PEMBANGUNAN NASIONAL


                        Pasal 1

Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak tertentu dalam Keputusan ini adalah makanan ternak dan unggas 
dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak dan unggas.


                        Pasal 2

(1) Makanan ternak dan unggas dan/atau bahan baku makanan ternak dan unggas sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis untuk keperluan 
    pembangunan nasional.

(2) Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh Pemerintah.


                        Pasal 3

(1) Orang atau Badan yang melakukan impor Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 1 harus mempunyai Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Pemerintah yang 
    dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

(2) Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh 
    Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan 
    melampirkan dokumen impor dan rekomendasi dari Departemen Pertanian.


                        Pasal 4

(1) Pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
    wajib melaporkan usahanya kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha 
    Kena Pajak.

(2) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak pada saat penyerahan 
    Barang Kena Pajak tersebut serta membubuhkan cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS KEPPRES 
    37 TAHUN 1998" pada Faktur Pajak yang bersangkutan.


                        Pasal 5

Pajak Masukan yang dibayar atas impor dan/atau untuk perolehan Barang Kena Pajak yang digunakan untuk 
menghasilkan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung 
Pemerintah, tidak dapat dikreditkan.


                        Pasal 6

Kecuali ditetapkan lain dalam Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 252/KMK.04/1998 berlaku 
sepenuhnya dalam pelaksanaan Keputusan ini.


                        Pasal 7

Atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebelum 
berlakunya Keputusan ini terutang Pajak Pertambahan Nilai.


                        Pasal 8

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Nopember 1998
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/kmk/478kmk.041998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:11 by 127.0.0.1