User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:476kmk.032002
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 476/KMK.03/2002

                        TENTANG

               PELUNASAN BEA METERAI DENGAN CARA PEMETERAIAN KEMUDIAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa dalam rangka untuk lebih memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dan dalam rangka melaksanakan 
ketentuan Pasal 10 Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai, perlu menetapkan Keputusan 
Menteri Keuangan tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Cara Pemeteraian Kemudian.

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984); 

2.  Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313);

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas 
    Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    2000 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3950);

4.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELUNASAN BEA METERAI DENGAN CARA PEMETERAIAN 
KEMUDIAN.


                        Pasal 1

Pemeteraian kemudian dilakukan atas:
a.  Dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat pembuktian 
    di muka pengadilan.
b.  Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya.
c.  Dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia.


                        Pasal 2

(1) Pemeteraian kemudian wajib dilakukan oleh pemegang dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 1 dengan menggunakan:
    a.  Meterai Tempel; atau
    b.  Surat Setoran Pajak.

(2) Pemeteraian kemudian dengan menggunakan Meterai Tempel atau Surat Setoran Pajak harus 
    disahkan oleh Pejabat Pos.

(3) Lembar kesatu dan lembar ketiga Surat Setoran Pajak yang digunakan untuk pemeteraian kemudian 
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilampiri dengan daftar dokumen yang dimeteraikan 
    kemudian dan daftar dokumen tersebut merupakan lampiran dari lembar kesatu dan lembar ketiga 
    Surat Setoran Pajak yang tak terpisahkan.

(4) Pengesahan atas pemeteraian kemudian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan 
    setelah pemegang dokumen membayar denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.


                        Pasal 3

Besarnya Bea Meterai yang harus dilunasi dengan cara pemeteraian kemudian adalah:

a.  Atas dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat 
    pembuktian di muka pengadilan adalah sebesar Bea Meterai yang terutang sesuai dengan peraturan 
    yang berlaku pada saat pemeteraian kemudian dilakukan.

b.  Atas dokumen yang tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya adalah sebesar Bea Meterai 
    yang terutang;

c.  Atas dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia adalah sebesar Bea 
    Meterai yang terutang sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat pemeteraian kemudian 
    dilakukan.


                        Pasal 4

(1) Pemegang dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b wajib membayar denda sebesar 200% (dua ratus 
    persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi.

(2) Dalam hal pemeteraian kemudian atas dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di 
    Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c baru dilakukan setelah dokumen digunakan, 
    pemegang dokumen wajib membayar denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang 
    terutang.

(3) Denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilunasi dengan menggunakan Surat 

    Setoran Pajak.


                        Pasal 5

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut 
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 6

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 November 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/476kmk.032002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 by 127.0.0.1