User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:473kmk.012004-2
                KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 473/KMK.01/2004

                               TENTANG 

       RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 473/KMK.01/2004 TENTANG 
     PERUBAHAN LAMPIRAN I, II, III, IV, DAN V KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 443/KMK.01/2001 
      TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, 
     KANTOR PELAYANAN PAJAK, KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, KANTOR PEMERIKSAAN 
    DAN PENYIDIKAN PAJAK, DAN KANTOR PENYULUHAN DAN PENGAMATAN POTENSI PERPAJAKAN 
        SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 519/KMK.01/2003

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Berhubung dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 473/KMK.01/2004 tanggal 
13 Oktober 2004 terdapat beberapa kekeliruan pada Lampiran I, II, III, IV, dan V, maka perlu diadakan 
pembetulan sehingga keseluruhannya adalah sebagaimana pada Lampiran I, II, III, IV, dan V Ralat Keputusan 
Menteri Keuangan ini.

Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 473/KMK.01/2004 telah 
dibetulkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2004
A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pgs. SEKRETARIS JENDERAL,

ttd

AGUS MUHAMMAD
NIP 060047739
peraturan/kmk/473kmk.012004-2.txt · Last modified: 2023/02/05 20:18 by 127.0.0.1