peraturan:kmk:473kmk.011998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 473/KMK.01/1998 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN, SUKU CADANG, KOMPONEN DAN PERALATAN UNTUK PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk mendorong peningkatan kemampuan industri pemeliharaan perawatan pesawat terbang di dalam negeri, dipandang perlu untuk memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan, suku cadang, komponen dan peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); 2. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998; 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarip Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 444/KMK.01/1998; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN, SUKU CADANG, KOMPONEN DAN PERALATAN UNTUK PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG Pasal 1 Atas impor bahan, suku cadang komponen dan peralatan untuk perbaikan pesawat terbang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuk menjadi 0% (nol persen). Pasal 2 Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku juga bagi perbaikan komponen pesawat terbang milik perusahaan penerbangan nasional yang dilakukan di luar negeri. Pasal 3 Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan berpedoman kepada Daftar Barang-barang serta Spefikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 5 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 14 Agustus 1998 sampai dengan tanggal 13 Agustus 1999. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 3 November 1998 MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG SUBIANTO
peraturan/kmk/473kmk.011998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:40 by 127.0.0.1