User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:471kmk.022002
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 471/KMK.02/2002

                        TENTANG 

 ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) DANA REBOISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA 
                         (APBN) TAHUN ANGGARAN 2002

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah No. 104 tahun 2000 tentang 
Dana Perimbangan sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Undang Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang 
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, perlu menetapkan Surat Keputusan tentang 
Alokasi Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi APBN Tahun Anggaran 2002.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
2.  Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan 
    Daerah;
3.  Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
4.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan;

Memperhatikan :

1.  Surat Menteri Kehutanan tanggal 7 Nopember 2002 No. 1847/Menhut-II/2002 perihal Alokasi Dana 
    Alokasi Khusus Dana Reboisasi (DAK-DR) Tahun 2002; 
2.  Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 12 Nopember 2002 No. 522.4/1972/V/Bangda perihal Alokasi 
    Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi (DAK-DR) Tahun 2002;
3.  Surat Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas tanggal 12 Nopember 2002 No. 5446/D.5/II/2002 perihal 
    Alokasi DAK-DR 2002;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) DANA REBOISASI 
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN) TAHUN ANGGARAN 2002.


                        Pasal 1

Penerimaan Negara yang berasal dari Dana Reboisasi sebesar 40% (empat puluh persen) disediakan kepada 
Daerah penghasil sebagai bagian Dana Alokasi khusus adalah penerimaan dana reboisasi yang berasal dari 
Rencana Karya Tahunan, Ijin Pemanfaatan Kayu, Tunggakan, Pinjaman patungan HTI yang telah jatuh tempo 
dan keberhasilan penanganan kayu ilegal.


                        Pasal 2

Rincian Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi Tahun Anggaran 2002 adalah sebagaimana tercantum dalam 
Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 3

(1) Bagian daerah tersebut hanya dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan reboisasi dan 
    penghijauan.

(2) Dalam pelaksanaan kegiatan reboisasi dan penghijauan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 
    (1), menggunakan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Bersama 
    Departemen Keuangan, Departemen Kehutanan, Departemen Dalam Negeri, dan Badan Perencanaan 
    Pembangunan Nasional No. SE-59/A/2001, No. SE-720/Menhut-II/2001, No. SE-522.4/947/V/Bangda 
    dan No. 2035/D.IV/05/2001 tanggal 21 Mei 2001 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Alokasi 
    Khusus Dana Reboisasi (DAK-DR) untuk Penyelenggaraan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Reboisasi dan 
    Penghijauan) tahun 2001.


                        Pasal 4

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Nopember 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/471kmk.022002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1