User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:470kmk.0171999-2
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                          NOMOR 470/KMK.017/1999

                        TENTANG 

      RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 470/KMK.017/1999 
TANGGAL 4 OKTOBER 1999 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43/KMK.017/1997 
                       TENTANG JASA AKUNTAN PUBLIK

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Berhubung dalam Keputusan tersebut terdapat beberapa kekeliruan, maka dengan ini diadakan ralat sebagai 
berikut :

1.  Pasal 7 ayat (2)

    Tertulis    :
    "...... Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan ......"

    Seharusnya :
    "...... Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ......."


2.  Pasal 7 ayat (2) huruf a    :

    Tertulis    :
    "diberhentikan dengan hormat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pada saat pengajuan permohonan 
    izin praktek Akuntan Publik berusia 50 (lima puluh) tahun;"

    Seharusnya :
    "diberhentikan dengan hormat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pada saat pengajuan permohonan 
    izin praktek Akuntan Publik berusia minimal 50 (lima puluh) tahun;"


Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Keputusan Menteri Keuangan tersebut dianggap telah dibetulkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Ralat Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 November 1999
A.n. MENTERI KEUANGAN
SEKRETARIS JENDERAL

ttd

AGUS HARYANTO
peraturan/kmk/470kmk.0171999-2.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1