User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:470kmk.0171999-1
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                          NOMOR 470/KMK.017/1999

                        TENTANG 

          PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43/KMK.017/1997 
                       TENTANG JASA AKUNTAN PUBLIK

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa Akuntan Publik merupakan salah satu profesi penunjang dibidang jasa keuangan yang 
    mempunyai peranan penting dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian Indonesia;
b.  bahwa perkembangan profesi Akuntan Publik dewasa ini mendorong untuk dilakukannya perubahan 
    atas beberapa ketentuan mengenai Akuntan Publik;
c.  bahwa berhubung dengan butir a dan b di atas, dipandang perlu mengadakan perubahan terhadap 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 43/KMK.017/1997 tentang Jasa Akuntan Publik;
d.  bahwa perubahan dimaksud perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (Lembaran Negara Tahun 
    1954 Nomor 103; Tambahan Lembaran Negara Nomor 705);
2.  Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi dan Tata 
    Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden 
    Nomor 144 Tahun 1998;
3.  Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1254/KMK.01/1992 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat 
    Jenderal Lembaga Keuangan;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 43/KMK.017/1997 tentang Jasa Akuntan Publik;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 275/KMK.017/1998 tentang Pelimpahan Wewenang kepada 
    Direktur Jenderal Lembaga Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan.

                           MEMUTUSKAN :
Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 
43/KMK.017/1997 TENTANG JASA AKUNTAN PUBLIK.


                        Pasal I

Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 43/KMK.017/1997 tentang Jasa 
Akuntan Publik sebagai berikut :

1.  Ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 4 ayat (3) seluruhnya menjadi berbunyi sebagai 
    berikut :

                        "Pasal 4

    (3) Rekan Pimpinan dan atau Rekan yang namanya dicantumkan pada nama KAP sebagaimana 
        dimaksud dalam ayat (2), bagi yang tidak aktif karena mengundurkan diri, meninggal dunia 
        atau karena alasan lain, nama KAP yang bersangkutan dapat dipertahankan apabila hal 
        tersebut dikehendaki dan telah mendapat persetujuan dari ahli warisnya, kecuali Akuntan 
        Publik yang bersangkutan dikenakan sanksi berdasarkan Keputusan ini."


2.  Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 7

    (1) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, akuntan yang bersangkutan 
        wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan u.p. 
        Direktur Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
        a.  berdomisili di wilayah Indonesia;
        b.  memiliki register akuntan;
        c.  menjadi anggota IAI;
        d.  lulus Ujian Sertifikasi Akuntan Publik yang diselenggarakan oleh IAI;
        e.  memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai akuntan dan 
            pengalaman audit umum sekurang-kurangnya 3.000 (tiga ribu) jam dengan reputasi 
            baik;
        f.  telah menduduki jabatan manajer atau ketua tim dalam audit umum sekurang-
            kurangnya 1 (satu) tahun.

    (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan terhadap akuntan Badan 
        Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan memenuhi persyaratan sebagai 
        berikut :
        a.  diberhentikan dengan hormat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pada saat 
            pengajuan permohonan izin praktek Akuntan Publik berusia 50 (lima puluh) tahun;
        b.  mempunyai masa kerja minimal 20 (duapuluh) tahun dengan reputasi baik;
        c.  permohonan izin diajukan tidak melewati tanggal 31 Desember 2003;
        d.  memperoleh kredit minimal yang ditetapkan oleh Komite yang dibentuk oleh Kepala 
            BPKP."


3.  Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut  :

                        "Pasal 9

    (1) Untuk menjalankan pekerjaannya, Akuntan Publik wajib mempunyai KAP atau bekerja pada 
        KJA.

    (2) Apabila dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah izin sebagai Akuntan Publik diterbitkan 
        ternyata Akuntan Publik yang bersangkutan tidak mengindahkan ketentuan pada ayat (1), 
        maka izin Akuntan Publiknya dicabut.

    (3) Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang merangkap sebagai pimpinan 
        atau karyawan tetap pada Instansi Pemerintah, Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Badan 
        Usaha Milik Negara/Daerah atau Swasta, kecuali sebagai dosen pada Perguruan Tinggi Negeri/
        Swasta dan atau sebagai pimpinan suatu usaha konsultasi manajemen.

    (4) Akuntan Publik yang merangkap sebagai dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya 
        dapat mempunyai KAP yang berbentuk usaha kerja sama."


4.  Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut    :

                        "Pasal 11

    Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, KAP wajib mengajukan 
    permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan u.p. Direktur Pembinaan Akuntan 
    dan Jasa Penilai dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :

    a.  permohonan izin diajukan oleh Akuntan Publik selaku Pimpinan pada KAP yang berbentuk 
        usaha sendiri atau Rekan Pimpinan pada KAP yang berbentuk usaha kerja sama;

    b.  KAP mempekerjakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang tenaga pemeriksa tetap dengan 
        tingkat pendidikan formal serendah-rendahnya lulusan akademi atau program diploma III 
        bidang akuntansi;

    c.  menyampaikan rencana yang akan diterapkan dalam rangka program pendidikan dan 
        pelatihan serta sistem pengendalian mutu dalam rangka meningkatkan keterampilan, 
        pengetahuan dan keahlian di bidang auditing bagi akuntan dan tenaga pemeriksanya;

    d.  menyampaikan perjanjian kerjasama antar Akuntan Publik pendiri, dalam hal KAP berbentuk 
        usaha kerja sama;

    e.  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengusaha Kena Pajak(PKP);

    f.  mempunyai tempat kerja, peralatan yang memadai dan memasang papan nama kantor."


5.  Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut    :

                        "Pasal 12

    (1) KAP yang berbentuk usaha kerja sama dapat membuka kantor cabang setelah memperoleh 
        izin dari Menteri.

    (2) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rekan pimpinan KAP yang 
        bersangkutan wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Lembaga 
        Keuangan u.p. Direktur Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai dengan memenuhi persyaratan 
        sebagai berikut :
        a.  Pimpinan cabang KAP adalah seorang Rekan, yang dilengkapi dengan surat 
            penunjukkan dari Rekan Pimpinan KAP yang bersangkutan;
        b.  cabang KAP harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 
            huruf b dan f;
        c.  tempat kedudukan kantor cabang harus terpisah dengan kantor pusat."


6.  Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut    :

                        "Pasal 13

    Pimpinan, Rekan Pimpinan, Rekan KAP atau Pimpinan kantor cabang KAP wajib berdomisili tetap di 
    tempat kedudukan KAP atau kantor cabang KAP selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak izin usaha 
    KAP atau cabang KAP ditetapkan."


7.  Menambah satu bagian dan pasal baru di dalam BAB II diantara Pasal 13 dan Pasal 14 yaitu Bagian 
    Ketiga Pasal 13 A, yang seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

                              "Bagian Ketiga
                        Perubahan Bentuk Usaha KAP

                        Pasal 13 A

    (1) Perubahan bentuk usaha KAP dari usaha sendiri ke usaha kerja sama atau sebaliknya wajib 
        memperoleh izin dari Menteri.

    (2) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pimpinan, Rekan Pimpinan 
        KAP mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan u.p. 
        Direktur Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai dengan memenuhi persyaratan sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 11."


8.  Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut    :

                        "Pasal 16

    Laporan akuntan yang diterbitkan oleh KAP harus ditandatangani oleh Pimpinan atau Rekan Pimpinan 
    atau Rekan KAP yang bertindak sebagai penanggung jawab atas laporan tersebut, dengan 
    mencantumkan Nomor Izin Akuntan Publik dan Nomor Izin Usaha KAP yang bersangkutan."


9.  Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut    :

                        "Pasal 17

    Akuntan Publik wajib menjadi anggota IAI-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan wajib 
    mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh IAI dan 
    atau IAI-KAP."


10. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut    :

                        "Pasal 19

    KAP dan Kantor Cabang KAP tetap wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
    11 huruf b dan f selama menjalankan kegiatannya."


11. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut    :

                        "Pasal 21

    (1) KAP berbentuk usaha sendiri wajib membuat surat perjanjian kerja sama dengan KAP lain 
        tentang pengalihan tanggung jawab, apabila Akuntan Publik yang bersangkutan berhalangan 
        tetap dalam melaksanakan tugasnya.

    (2) Surat perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis 
        kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan u.p. Direktur Pembinaan Akuntan dan Jasa 
        Penilai selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak izin usaha KAP diterbitkan."


12. Menambah satu pasal baru diantara Pasal 21 dan Pasal 22 yaitu Pasal 21 A yang berbunyi berikut :

                        "Pasal 21 A

    Perpindahan alamat KAP dan atau alamat cabang KAP dari satu propinsi ke propinsi lain wajib 
    mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan."


13. Ketentuan Pasal 22 huruf b diubah, sehingga Pasal 22 huruf b seluruhnya menjadi berbunyi sebagai 
    berikut :

                        "Pasal 22

    b.  perubahan alamat KAP atau cabang KAP, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) 
        bulan sejak perubahan alamat;"


14. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) dan (4) diubah sehingga Pasal 26 ayat (2) dan (4) seluruhnya menjadi 
    berbunyi sebagai berikut    :

                        "Pasal 26

    (2) Dalam hal Akuntan Publik dan KAP diberhentikan sementara dari keanggotaan IAI dan atau 
        IAI-KAP, maka izin Akuntan Publik atau KAP yang bersangkutan dapat dibekukan sementara.

    (4) Dalam hal Akuntan Publik dan atau KAP dapat mengatasi penyebab dikenakan sanksi 
        pembekuan izin sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan pada ayat (3), 
        maka sanksi tersebut dapat direhabilitasi."


15. Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 seluruhnya menjadi berbunyi menjadi sebagai berikut :

                        "Pasal 27

    (1) Izin Akuntan Publik dan izin usaha KAP dicabut apabila Akuntan Publik atau KAP yang 
        bersangkutan tidak dapat mengatasi penyebab dari sanksi pembekuan izin dalam jangka 
        waktu sampai berakhirnya sanksi pembekuan izin tersebut.

    (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) izin Akuntan Publik dicabut apabila 
        Akuntan Publik yang bersangkutan :
        a.  meninggal dunia;
        b.  mengundurkan diri sebagai Akuntan Publik atas permintaan sendiri;
        c.  dikenakan sanksi pemberhentian dari keanggotaan tetap IAI dan atau IAI-KAP; atau
        d.  melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    (3) Izin usaha KAP dan atau izin usaha cabang KAP dicabut apabila   :
        a.  dalam waktu 2 (dua) tahun berturut-turut kantor yang bersangkutan tidak melakukan 
            kegiatan;
        b.  tidak memenuhi ketentuan Pasal 11 huruf b dan f, Pasal 12 ayat (3) huruf a dan c, 
            dan Pasal 13;
        c.  setelah dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan tidak mempunyai Pimpinan, Rekan 
            Pimpinan dan atau Pimpinan cabang;
        d.  atas permintaan Pimpinan KAP atau Rekan Pimpinan KAP untuk menutup kegiatan 
            usaha KAP dan atau cabang KAP."


                        Pasal II

(1) Izin yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor : 43/KMK.017/1997 tentang Jasa Akuntan Publik dianggap syah memiliki izin berdasarkan 
    Keputusan ini.

(2) Akuntan Publik yang terkena jangka waktu penyesuaian izin sebagaimana dimaksud pasal 29 ayat (2) 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 43/KMK.017/1997 dapat menyesuaikan izinnya selambat-
    lambatnya 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan ini.

(3) Dengan berlakunya Keputusan ini, Akuntan Publik dan KAP yang telah memperoleh izin diwajibkan 
    menyesuaikan diri dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkannya 
    Keputusan ini.


Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1999
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/kmk/470kmk.0171999-1.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1