User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:470kmk.011994
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 470/KMK.01/1994

                        TENTANG 

           TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PEMANFAATAN BARANG MILIK/KEKAYAAN NEGARA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  Bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan 
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka pedoman Umum Tata Cara Penghapusan Barang 
    Milik/Kekayaan Negara sebagaimana tertuang di dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    653/KMK.011/1986 perlu disesuaikan dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994.
b.  Bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu untuk menetapkan Tata Cara Penghapusan dan 
    Pemanfaatan Barang Milik/Kekayaan Negara dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat :

1.  Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1956 tentang mengubah peraturan Penghapusan Barang-
    Barang karena Busuk, Rusak, Dicuri, atau Hilang dari Perhitungan Bendaharawan yang bersangkutan 
    (Staatsblad 1915 Nomor 3) Lembaran Negara Nomor 36 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 1041.
2.  Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI.
3.  Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja 
    Negara.
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Kep-225/MK/V/4/1971 tentang Pedoman 
    Umum Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik/Kekayaan Negara.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATACARA PENGHAPUSAN DAN 
PEMANFAATAN BARANG MILIK/KEKAYAAN NEGARA.


                        Pasal 1

Pelaksanaan Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik/Kekayaan Negara yang dikelola oleh Lembaga 
Tertinggi/Tinggi Negara, Kantor Menteri Koordinator dan Kantor Menteri Negara, Departemen, Kejaksaan 
Agung, Sekretariat Negara dan Lembaga Pemerintah Non Departemen, diselenggarakan berdasarkan 
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan di dalam keputusan ini.


                        Pasal 2

(1) Penghapusan barang milik/kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditindak 
    lanjuti dengan  :
    a.  Dijual;
    b.  Dipertukarkan (Ruilslag);
    c.  Dihibahkan/disumbangkan;
    d.  Dijadikan Penyertaan Modal Pemerintah;
    e.  Dimusnahkan.

(2) Pemanfaatan barang milik/kekayaan Negara sebagaimana dimaksud di dalam pasal 1 dapat dilakukan 
    dengan  :
    a.  Disewakan;
    b.  Bangun Guna Serah;
    c.  Dipinjamkan.


                        Pasal 3

(1) Pelaksanaan Penghapusan dan Pemanfaatan barang milik/kekayaan Negara sebagaimana dimaksud 
    di dalam pasal 2 kecuali menyangkut tukar menukar (ruilslag) dilakukan berdasarkan tata cara yang 
    diatur dalam lampiran keputusan ini.

(2) Tukar menukar (ruilslag) barang milik/kekayaan Negara diatur secara tersendiri dengan Keputusan 
    Menteri keuangan Nomor : 350/KMK.03/1994 tanggal 13 Juli 1994.


                        Pasal 4

Menteri Keuangan sebagai Pelaksana Pembina Umum Barang Milik/Kekayaan Negara memberi kuasa kepada 
Direktur Jenderal Anggaran untuk menetapkan kebijaksanaan umum pembinaan dan pengelolaan barang 
milik/kekayaan Negara.


                        Pasal 5

Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
653/KMK.011/1986 dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 109/KMK.03/1988 dinyatakan 
tidak berlaku lagi.


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 September 1994
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/470kmk.011994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1