peraturan:kmk:46kmk.012003
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46/KMK.01/2003 TENTANG PERPANJANGAN MASA KERJA TIM TEKNIS TARIP BEA MASUK DAN PUNGUTAN EKSPOR DEPARTEMEN KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa masa kerja keanggotaan Tim Teknis Tarip Bea Masuk dan Pungutan Ekspor Departemen Keuangan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK01/2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 217/ KMK01/2002, telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2002; b. bahwa dalam rangka perumusan serta implementasi kebijaksanaan tarip bea masuk, pungutan ekspor, dan perpajakan, perlu pengkajian yang konprehensip dengan memperhatikan kepentingan perekonomian nasional, ketentuan perdagangan internasional, serta kesepakatan-kesepakatan dibidang tarip dan perdagangan regional maupun internasiol, perlu memperpanjang masa kerja keanggotaan TimTeknis Tarip Bea Masuk dan Pungutan Ekspor; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perpanjangan Masa Kerja Tim Teknis Tarip Bea Masuk dan Pungutan Ekspor Departemen Keuangan; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); 2. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001; 3. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212); 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.01/2000 tentang Pembentukan Tim Teknis Tarip Bea Masuk clan Pungutan Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 217/KMK.01/2002; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN MASA KERJA TIM TEKNIS TARIP BEA MASUK DAN PUNGUTAN EKSPOR DEPARTEMEN KEUANGAN. PERTAMA : Memperpanjang masa kerja Tim Teknis Tarip Bea Masuk dan Pungutan Ekspor Departemen Keuangan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.01/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 217/KMK.01/2002, sampai dengan tanggal 31 Desember 2003. KEDUA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2003. SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth: 1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Menteri Perindustrian dan Perdagangan; 3. Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Para Direktur Jenderal; Kepala/Ketua Badan dalam lingkungan Departemen Keuangan 4. Kepala Badan Pusat Statistik; 5. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan; 6. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Keuangan; 7. Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, Jakarta I; 8. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2003 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BOEDIONO
peraturan/kmk/46kmk.012003.txt · Last modified: by 127.0.0.1