User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:46kmk.012003
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 46/KMK.01/2003

                        TENTANG

              PERPANJANGAN MASA KERJA TIM TEKNIS TARIP BEA MASUK DAN 
                     PUNGUTAN EKSPOR DEPARTEMEN KEUANGAN

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa masa kerja keanggotaan Tim Teknis Tarip Bea Masuk dan Pungutan Ekspor Departemen 
    Keuangan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK01/2000 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 217/ KMK01/2002, 
    telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2002;
b.  bahwa dalam rangka perumusan serta implementasi kebijaksanaan tarip bea masuk, pungutan 
    ekspor, dan perpajakan, perlu pengkajian yang konprehensip dengan memperhatikan kepentingan 
    perekonomian nasional, ketentuan perdagangan internasional, serta kesepakatan-kesepakatan 
    dibidang tarip dan perdagangan regional maupun internasiol, perlu memperpanjang masa kerja 
    keanggotaan TimTeknis Tarip Bea Masuk dan Pungutan Ekspor;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Perpanjangan Masa Kerja Tim Teknis Tarip Bea Masuk dan 
    Pungutan Ekspor Departemen Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republlk Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
3.  Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja 
    Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 4212);
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.01/2000 tentang Pembentukan Tim Teknis Tarip Bea 
    Masuk clan Pungutan Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 217/KMK.01/2002;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN MASA KERJA TIM TEKNIS TARIP BEA MASUK DAN 
PUNGUTAN EKSPOR DEPARTEMEN KEUANGAN.


PERTAMA :

Memperpanjang masa kerja Tim Teknis Tarip Bea Masuk dan Pungutan Ekspor Departemen Keuangan yang 
ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.01/2000 sebagaimana telah beberapa 
kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 217/KMK.01/2002, sampai dengan tanggal 
31 Desember 2003.


KEDUA :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut 
terhitung sejak tanggal 1 Januari 2003.

SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth:
1.  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
2.  Menteri Perindustrian dan Perdagangan; 
3.  Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Para Direktur Jenderal; Kepala/Ketua Badan dalam lingkungan 
    Departemen Keuangan 
4.  Kepala Badan Pusat Statistik; 
5.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan; 
6.  Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Keuangan; 
7.  Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, Jakarta I; 
8.  Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BOEDIONO
peraturan/kmk/46kmk.012003.txt · Last modified: by 127.0.0.1