User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:469kmk.042002
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 469/KMK.04/2002

                        TENTANG 

             TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA DIBIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Undang-
undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dan Undang-undang Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan 
Pajak, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Tata Cara Pemberian 
Imbalan Bunga di bidang Kepabeanan dan Cukai;

Mengingat :

1.  Undang-undang Perbendaharaan Negara (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad 1925 Nomor 448) 
    sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    2860);
2.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
3.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
4.  Undang-undang Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2002 Nomor 27 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 233/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Pengembalian Bea Masuk, 
    Denda Administrasi dan Bunga sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 300/KMK.01/1999;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.05/1996 tentang Pengembalian Cukai;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 380/KMK.05/1999 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan 
    Kepabeanan dan Cukai;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA DIBIDANG KEPABEANAN 
DAN CUKAI.

                         BAB I
                        KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.  Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) adalah surat keputusan yang menetapkan 
    besarnya jumlah pemberian imbalan bunga yang diberikan kepada pihak yang berhak mendapatkan 
    pemberian imbalan bunga dari Pemerintah.

2.  Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) adalah surat perintah kepada Kantor 
    Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) untuk membayarkan imbalan bunga kepada pihak yang 
    berhak mendapatkan pemberian imbalan bunga atas beban rekening kas negara melalui Bank 
    Operasional.


                        BAB II
                TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA

                        Pasal 2

(1) Imbalan bunga diberikan kepada pihak yang berhak mendapatkan dalam hal terdapat:
    a.  Keterlambatan penerbitan Surat Perintah Membayar Kembali Bea Masuk (SPMKBM) atau Surat 
        Perintah Membayar Kembali Cukai (SPMKC) yang melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari 
        sejak tanggal Surat Keputusan Pengembalian Bea Masuk (SKPBM) atau Surat Keputusan 
        Pengembalian Cukai (SKPC) dalam pengembalian Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang 
        Kepabeanan atau pengembalian Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) 
        Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
    b.  Keterlambatan pengembalian jaminan berupa uang tunai yang melebihi jangka waktu 60 
        (enam puluh) hari sejak tanggal keputusan keberatan diterima atau dianggap diterima 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (5) dan Pasal 94 ayat (5) Undang-undang Nomor 
        10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Pasal 41 ayat (6) Undang-undang Nomor 11 tahun 
        1995 tentang Cukai;
    c.  Keterlambatan penerbitan SPMKBM atau SPMKC dalam pengembalian Bea Masuk atau Cukai 
        atau Denda Administrasi sebagai akibat Putusan Banding dari Badan Penyelesaian Sengketa 
        Pajak (BPSP) yang melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Putusan BPSP 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 Undang-undang Nomor 14 TAHUN 2002 tentang 
        Pengadilan Pajak.

(2) Besarnya imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan 2% (dua persen) setiap 
    bulannya dari besarnya nilai yang tercantum dalam SKPBM atau SKPC atau dari besarnya jaminan 
    tunai yang dikembalikan untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan dan bagian dari bulan 
    dihitung 1 (satu) bulan penuh.


                        Pasal 3

Pihak yang berhak mendapatkan imbalan bunga adalah orang perseorangan/pribadi atau badan hukum yang 
tercantum dalam SKPBM atau SKPC atau bukti pengembalian jaminan tunai.


                        Pasal 4

(1) Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan SPMKBM atau SPMKC atau Surat Bukti 
    Pengembalian Jaminan Tunai, wajib meneliti imbalan bunga yang dapat diberikan terhadap 
    pengembalian tersebut.

(2) Dalam hal dapat diberikan imbalan bunga, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menerbitkan Nota 
    Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan 
    Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 5

(1) Berdasarkan Nota Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 
    ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SKPIB.

(2) Bentuk SKPIB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 
    Keputusan Menteri Keuangan ini.

(3) SKPIB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukan 
    sebagai berikut:
    a.  Lembar ke-1 untuk pihak yang mendapatkan imbalan bunga;
    b.  Lembar ke-2 untuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
    c.  Lembar ke-3 untuk KPKN mitra kerja Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan 
        SKPIB;
    d.  Lembar ke-4 untuk Badan Akuntansi Keuangan Negara melalui KPKN;
    e.  Lembar ke-5 untuk Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan SKPIB.


                        Pasal 6

(1) Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMIB 
    berdasarkan SKPIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

(2) Bentuk SPMIB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 
    III Keputusan Menteri Keuangan ini.

(3) SPMIB hanya berlaku untuk tahun anggaran diterbitkan SPMIB bersangkutan.

(4) SPMIB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukan 
    sebagai berikut:
    a.  Lembar ke-1 dan ke-2 untuk KPKN;
    b.  Lembar ke-3 untuk pihak yang mendapatkan imbalan bunga;
    c.  Lembar ke-4 untuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
    d.  Lembar ke-5 untuk Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan SPMIB.

(5) Imbalan bunga dibayarkan melalui rekening Bank dan pihak yang berhak mendapatkan imbalan bunga 
    wajib memberitahukan nomor rekening Bank yang bersangkutan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea 
    dan Cukai.


                        Pasal 7

Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan contoh tanda tangan pejabat yang berhak 
menandatangani SPMIB kepada KPKN mitra kerjanya.


                        BAB III
                     KETENTUAN PERALIHAN

                        Pasal 8

Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, terhadap Putusan BPSP yang berhubungan dengan 
pemberian imbalan bunga di bidang Kepabeanan dan Cukai yang telah diterbitkan sebelum Keputusan Menteri 
Keuangan ini berlaku, dapat diproses pemberian imbalan bunganya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan 
ini.


                        BAB IV
                      KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 9

SPMIB untuk pemberian imbalan bunga dibebankan pada Mata Anggaran Pengeluaran untuk Kelompok Mata 
Anggaran Pengeluaran Biaya Pengembalian Pendapatan.


                        Pasal 10

SPMIB ditunaikan pada BO I/II atas beban Rekening Kas Negara A pada Bank Operasional tersebut ke 
rekening yang ditunjuk menerima dan Kas Negara tidak dibenarkan melakukan pembayaran secara tunai.


                        Pasal 11

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini dapat diatur lebih 
lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Anggaran, baik secara 
bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri.


                        Pasal 12

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 122/KMK.05/2000 
tentang Pembayaran Bunga Atas Pengembalian Uang/Jaminan Tunai Kepada Pemilik/Pengguna Jasa Yang 
Melewati Jangka Waktu dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 13

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Nopember 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/469kmk.042002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1