User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:469kmk.041998
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 469/KMK.04/1998

                        TENTANG 

        PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 422/KMK.04/1998 
        TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, 
                   PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dampak krisis moneter yang berkepanjangan mengakibatkan banyak perusahaan yang 
    mengalami kerugian selisih kurs dan oleh karena itu perlu diatur kembali perlakuan perpajakan bagi 
    perusahaan yang melakukan restrukturisasi;
b.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor : 422/KMK.04/1998;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3567);
2.  Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 422/KMK.04/1998 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas 
    Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN NOMOR : 422/KMK.04/1998 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM 
RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA


                        Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 422/KMK.04/1998 sehingga berbunyi 
sebagai berikut :

                            "Pasal 4

    (1) Untuk dapat melakukan penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha dengan 
        menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Wajib Pajak wajib 
        mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan melunasi seluruh utang pajak 
        dari tiap badan usaha yang terkait.

    (2) Wajib Pajak yang melakukan penggabungan atau peleburan usaha dengan menggunakan nilai 
        buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak boleh mengalihkan kerugian/sisa kerugian 
        badan usaha lama, kecuali :
        a.  Wajib Pajak tersebut melakukan revaluasi aktiva tetapnya terlebih dahulu; dan
        b.  masih aktif menjalankan usahanya; dan
        c.  Wajib Pajak yang menerima penggabungan usaha atau Wajib Pajak hasil peleburan 
            usaha harus aktif menjalankan usaha sekurang-kurangnya sampai dengan 2 (dua) 
            tahun setelah selesainya proses penggabungan atau peleburan usaha."


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Oktober 1998
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/kmk/469kmk.041998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:57 by 127.0.0.1